balitribune.co.id | Gianyar - Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar Selasa (3/12) di TPS 1 Tulikup, Gianyar. Meski tidak akan mempengaruhi Pilgub Bali dan Pilkada Gianyar, PSU ini menjadi konskuensi atas pelanggaran yang terjadi. Yakni, lantaran seorang warga yang sudah mencoblos, kembali mencoblos karena mewakili istrinya yang berhalangan hadir ke TPS.
Memastikan PSU berjalan lancar, pemilihan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Diawasi juga oleh Ketua KPU Gianyar, Ketua Bawaslu Gianyar dan Ketua Bawaslu Provinsi Bali. Situasi pemungutan suara ulang ini pun tidak seantusias sebelumnya dan terlihat paratisipasi warga berkurang.
Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura menegaskan, PSU ini merupakan konskuensi dari temuan Bawaslu Gianyar, terkait adanya pelanggaran pencoblosan saat pemilihan serentak 27 November 2024 kemarin. "Hasil dari temuan Bawaslu, ada yang melakukan pelanggaran, yakni mewakili istrinya mencoblos. Dilakukan oleh satu orang saja," ujarnya.
Berdasarkan data KPU Gianyar, jumlah pemilih tetap di TPS 1 Tulikup ini sebanyak 448 orang. Sejatinya, dengan jumlah tersebut tidak berdampak terhadap suara kemenangan calon. Pasalnya, berdasarkan data yang tersebar, raihan suara Paslon dalam Pilkada 2024 ini Jomblang. Yakni, Paket Aman untuk Pilkada Gianyar meraih suara 81 persen dan Paket Koster - Giri meraih suara 82 persen di Kabupaten Gianyar. "PSU merupakan salah satu cara pihaknya untuk mencerdaskan pemilih, dan untuk memastikan bahwa suara yang tercatat merupakan suara yang murni dari masyarakat," terangnya.
Sementara Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan membenarkan bahwa PSU dilakukan karena ditemukan adanya pelanggaran. Pihaknya pun berharap hal ini menjadi pelajaran masyarakat, supaya tidak melakukan pelanggaran pemilu. Sebab yang dirugikan bukan hanya diri sendiri, tetapi juga orang lain. "Kita temukan pelanggaran yang mengharuskan kita melakukan PSU," tegasnya singkat.