balitribune.co.id | Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tugas dan fungsi salah satunya adalah unutk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Sebagai salah satu narasumber Seminar Bhakti Desa ke – 6 tahun 2023 ini, KPK mengajak masyarakat untuk memberantas serta mencegah dari lingkup yang paling kecil, yaitu desa. KPK yang pada kesempatan ini diwakili oleh Dr. Ir. Wawan Wardiana, MT., selaku Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, menyampaikan materi dengan judul “Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi”.
Dalam penyampaian materinya, Dr. Wawan mengatakan bahwa desa memiliki peranan yang sangat penting dalam Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini didasari oleh Program Nawacita Pemerintah Tahun 2014 yang berbunyi “Membangun Indonesia dari Pinggiran Desa”, bahwa sebanyak 43% (116 juta jiwa) penduduk Indonesia tinggal di daerah pedesaan. Hal ini diperkuat juga dengan bunyi UU No. 6 Tahun 2014, desa memiliki peran strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Wawan berharap kedepannya akan semakin banyak masyarakat yang memiliki kesadaran untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi, sehingga nantinya akan terbangun integritas yang baik, yang dimulai dari pemerintah tingkat yang paling kecil berturut – turut ke tingkat yang lebih tinggi. “Hal – hal yang perlu dihindari adalah penyalahgunaan dana desa, oknum pengelola desa yang bermain menjadi calo yang mempermainkan anggaran, sehingga tercipta pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel dan modern serta memiliki pemahaman yang baik tentang tindak pidana korupsi”, tambahnya.