balitribune.co.id | Denpasar - Update terakhir KPU Provinsi Bali, hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada Serentak tahun 2024 di Bali sudah mencapai angka 95,3 persen dengan jumlah data pemilih sekitar 3.270.000. jiwa.
"Proses Coklit ini tengah dilakukan oleh teman-teman di tingkat kabupaten, kota se-Bali,” ujar Komisioner KPU Provinsi Bali Gede Jhon Dharmawan dalam acara Coffe Morning yang digelar KPU Provinsi Bali, Jumat (12/7) di Denpasar.
Lantas Jhon menjelaskan, ada 4 Kabupaten yang sudah melakukan Coklit 100 persen dan masih ada 3 Kabupaten yang mendekati angka 100 persen, tepatnya berada di posisi 97-99 persen. Sedangkan, masih ada 2 Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Badung dan Kota Denpasar yang angkanya baru mencapai 85 persen.
Berangkat dari data yang ada ia berharap, pada Minggu Ketiga atau Selasa (16/7/2024) depan, semua data Coklit sudah masuk 100 persen untuk seluruh Bali. Mengingat, evaluasi dilakukan setiap hari Selasa, masih ada ruang waktu, karena proses Coklit berlangsung sampai 24 Juli 2024 mendatang.
“Harapannya dengan waktu yang tersisa, kami benar-benar memanfaatkan untuk melakukan proses penyisiran terhadap pemilih potensial yang masih tercecer agar bisa dimasukkan dalam daftar pemilih,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya juga mengharapkan masukan dari masyarakat, stakeholder terkait, serta partai politik untuk berkoordinasi dengan perangkat KPU, agar konstituen terdaftar sebagai pemilih.
“Sangat mudah untuk melakukan proses ini, karena ada cek DPT online. Kita bisa mengetahui apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih dan apakah sudah tercoklit atau belum. Saya kira masyarakat yang ada atau pemilih aktif akan mendaftarkan dirinya agar bisa segera mengetahui apakah yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Empat Kabupaten di Bali yang dinyatakan sudah tercoklit 100 persen meliputi Klungkung, Tabanan, Bangli, dan Jembrana. Sementara, Kabupaten/Kota lainnya proses Coklit belum mencapai 100 persen.
Selain melakukan evaluasi internal, KPU Provinsi Bali juga menerima masukan dari Bawaslu Bali serta stakeholder lainnya.
Tak hanya itu, kerja lapangan seperti halnya petugas Pantarlih di daerah-daerah dengan tingkat urbanisasi dan mobilisasi penduduk yang tinggi diakui sangat susah mendata para pemilih.
Acapkali pemilih sulit ditemui karena mereka bekerja. Terlebih lagi, waktu kerja petugas Pantarlih dimulai dari pukul 07.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA.
“Kadang-kadang petugas Pantarlih kami harus mendatangi sebelum pukul 07.00 WITA atau bahkan setelah pukul 17.00 WITA. Nah, hal ini menjadi hambatan,” ungkapnya. Tidak semua pemilih bisa ditemui, akibatnya Pantarlih biasa bekerja hingga pukul 23.00 WITA dalam proses Coklit. Selain itu, masih banyaknya alamat yang belum ditemukan oleh petugas Pantarlih, sambungnya.
“Hambatan dalam proses tersebut terutama terjadi di daerah Badung dan Denpasar, pasalnya mobilitas kedua kabupaten ini cukup tinggi,”
Kemudian, hal tersebut disampaikan kepada Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan terkait proses pencantuman alamat dengan nomor rumah dan juga ketentuan antara alamat domisili yang ada di KTP dengan nama sebenarnya.