BALI TRIBUNE - Penyesuasian tarif yang direncanakan oleh PDAM Gianyar, rupanya mendapat respon dari DPRD Gianyar. Dewan memastikan akan mendalami hasil kajian yang akan diajukan oleh PDAM. Terlebih, tarif PDAM yang diberlakukan sekarang, sejak tahun 2009 tidak pernah berubah dengan sejumlah pertimbangan politis.
Ketua Komisi III DPRD Gianyar, Nyoman Artawa Putra, Minggu (2/6), mengungkapkan, penyesuaian tarif PDAM Gianyar pada intinya harus tetap melihat kondisi dan situasi. Namun, diakui jika dari kenyataannya penyesuaian tarif PDAM terakhir dilakukan tahun 2009 silam. Sesuai dengan peraturan menteri, memang sudah layak untuk dilakukan penyesuaian tarif. “Dari segi regulasinya, jangka waktu itu memang sudah layak untuk dilakukan penyesuaian tarif,” terangnya.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu hasil kajian yang akan disampaikan nanti. Dari kajian itupula akan digodok menyesuaikan kondisi di masyarakat juga. “ Kita masih menunggu, toh kami belum menerima penyampaian resmi dari PDAM.
Dirut PDAM Gianyar, Made Sastra Kencana sebelumnya mengungkapkan, tarif PDAM Gianyar saat ini sudah sejak tahun 2009 lalu belum pernah naik. Untuk itu, pihaknya merencanakan pengajuan kenaikan tarif untuk mengimbangi trend pendapatan yang kurang optimal. Terlebih, untuk melakukan pengembangan di kawasan pootensial terutama di saluran jalan nasional, PDAM tidak diberikan ijin untuk meakukan pembongkaran jalan oleh Balai Jalan Nasional.
Lanjutnya, dengan tidak adanya izin dari Balai Jalan nasional secara otomatis berdampak kepada peningkatan pendapatan pada zona-zona tertentu. Pun demikian, PDAM tidak bisa mendistribusikan air secara maksimal. Padahal, di sepanjang jalur itu merupakan jalur potensial untuk pengembangan PDAM. "Kami sudah melakukan kajian struktur tarif khususnya di kelompok rumah tangga yang dulunya satu golongan menjadi empat golongan," tegasnya.
Disebutkan juga, upaya ini dilakukan mengingat PDAM Gianyar belum mendapatkan ijin dar Pemkab, baik eksekutif maupun legislatif untuk penyesuaian tarif. Dikatakan, kenaikan tarif PDAM terakhir terjadi tahun 2009 silam atau sudah sejak 8 tahun silam. Kajian tarif ini untuk memastikan tarif air PDAM yang awalnya Rp 1700, di tahun 2009 bisa menanggng beban operasi yang sangat tinggi. Sedangkan harga pokok produksi sekitar Rp 2900.