Dewan Minta Cermat Revisi RPJMD Semesta Berencana | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 23 Desember 2024
Diposting : 4 July 2017 17:51
I Made Darna - Bali Tribune
Putu Parwata
Putu Parwata

BALI TRIBUNE - Wakil rakyat di DPRD Badung, meminta revisi RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Semesta Berencana harus cermat. Eksekutif dan legislatif harus bersama-sama menjabarkan setiap visi-misi bupati yang menjadi skala prioritas.

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, mengatakan revisi RPJMD Semesta Berencana dilatarbelakangi oleh perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sedangkan, guna mengukur kinerja keberhasilan pemerintah atau bupati Badung maka dilakukan asessement dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait indikator keberhasilan untuk pemerintah.

“Secara konkrit wajiblah pemerintah melakukan revisi RPJMD Semesta Berencana, sebagai acuan penjabaran dari program-program yang prioritas dan strategis yang telah disampaikan oleh bapak bupati dalam visi misinya,” jelas Putu Parwata, Senin (3/7).

Karena itu, Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan penjabaran APBD harus mengacu pada ketentuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang (RPJMP) dan RPJMD yang sudah dirubah. “Kami di dewan bersama-sama seluruh anggota, baik itu pansus yang mengkaji RPJMD harus betul-betul kritis sehinga kinerjanya dapat diukur,” katanya.

Tak hanya itu, kinerja yang dikeluarkan dalam RPJMD Semesta Berencan juga harus sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan APBD, sehingga penjabaraan yang dilakukan masing-masing OPD sesuai dengan kebutuhan dasar atau prioritas yang dibuat dalam RPJMD. Seperti pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, agama, seni, adat dan budaya serta pariwisata.

“Semua yang menjadi skala prioritas harus dijabarkan. Karena ini yang bisa kita ukur dalam kinerja pemerintah. Ini harus dijabarkan konkrit dalam APBD. Kadang-kadang program ada tapi target tidak tercapai atau program ada tapi tidak sesuai dengan proyeksi atau melebihin,” jelasnya.

Dia mengakui, dalam adminitrasi keuanan pemerintah, proyeksi boleh digunakan asalkan mengacu pada ketentuan. Misalnya, proyeksi yang dianggarkan Rp  4,5 triliun harus didasari atas dasar sudah berlaku dua tahun sebelumnya, sehingga proyekti tepat.

“Jangan sampai sudah proyeksi tidak sampai sampai bahkan lebih. Angka-angkanya jangan salah ini harus cermat menyusun program dan dilakukan penyelarasan bersama. Sehingga, pansus semesta perencana bisa lengkap, walaupun dibahasnya sebentar, karena sudah dibahas komplit sebelumnya,” pungkasnya.