BALI TRIBUNE - Ratusan warga di Lingkungan Kecicang, Kecamatan Bebandem, Karangasem, dibuat penasaran dengan kehadiran puluhan polisi berpakaian preman dan berseragam serta bersenjata lengkap di salah satu minimarket di pinggir jalan dekat Trafict Light perempatan Jalur 11 dengan Jalan Nenas.
Warga yang berdatangan baru tahu jika di tempat itu tengah dilakukan rekontruksi kasus pencabulan terhadap YNF gadis berusia 14 tahun asal Subagan yang dilakukan oleh 12 orang tersangka yang hampir semuanya ABG.
Dalam rekontruksi yang dijaga ketat aparat kepolisian itu, para tersangka memperagakan puluhan adegan, mulai dari mereka berkumpul di salah satu minimarket hingga salah satu tersangka menggenalkan YNF kepada rekannya dengan cara membuka akun Face Book (FB). Dari akun FB itulah mereka berkomunikasi kemudian membujuk dan merayu YNF hingga kemudian YNF bersedia ketemuan atau bertemu dengan salah satu tersangka.
YNF kemudian dijemput di salah satu tempat sebelum kemudian oleh para tersangka diajak kesalah satu gubuk yang jaraknya cukup jauh dari Jalur 11. Disanalah awalnya YNF digilir, sebelum kemudian dibawa oleh para tersangka kesejumlah tempat diantaranya disalah satu kontrakan di Jalan A Yani, Gang Mawar, Amlapura.
Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Decky Hendra Wijaya, kepada wartawan, Senin (10/7), menjelaskan, untuk rekontruksi kemarin pihaknya menerjunkan sebanyak 75 orang personil gabungan, termasuk untuk pengamanan areal selama rekontruksi berlangsung. “Seluruh tersangka yakni 12 tersangka kita hadirkan untuk melakukan rekontruksi,” ujarnya. Namun pihaknya belum bisa memastikan berapa adegan yang diperagakan oleh para tersangka, dan hingga pukul 18.00 Wita kemarin, proses rekontruksi masih berlangsung.
“Kalau berapa reka adegan yang diperagakan belum diketahui karena sampai sekarang rekontruksi belum selesai dan belum saya laporkan,” ungkapnya. Namun demikian pihaknya menyebutkan jika rekontruksi dilakukan di lima TKP, yakni mulai di Minimarekt di Kecicang, TKP dua gubuk di wilayah Bebandem, rekontruksi di TKP rumah kost di Jalan Sudirman dan TKP rumah kost di Jalan A Yani, Gang Mawar, Galiran. “Rekontruksi ini digelar untuk melengkapi berkas perkara para tersangka atas petunjuk JPU,” pungkas Kasat Reskrim.
Untuk diketahui, ke 12 tersangka ditangkap polisi setelah menyetubuhi YNF gadis di bawah umur secara bergiliran selama hampir satu pekan sebelum akhirnya YNF ditemukan oleh kakak kandungnya di dalam sebuah kamar kos di Jalan A Yani, Gang Mawar, pada Kamis 13 April lalu bersama seorang gadis lain dan seorang pria. Kepada keluarganya YNF menceritakan jika dirinya disetubuhi secara bergiliran oleh para tersangka. Mendengar pengakuan itu, orangtua YNF langsung melaporkan perbuatan para tersangka ke Mapolres Karangasem.