balitribune.co.id | Amlapura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum Hias (LPJUH) Tahun Anggaran 2023–2024 senilai Rp3,08 Miliar. Hingga saat ini, tim penyidik tercatat telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi.
Kasi Intel Kejari Karangasem, Ferdy Arya Nul Hakim, menyampaikan bahwa pada Senin (18/5/2026), penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baru yang berasal dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak rekanan swasta.
“Hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem memanggil dan memeriksa dua orang saksi. Masing-masing satu orang dari OPD yang didampingi oleh dua orang penasihat hukum, dan seorang saksi lagi dari pihak swasta,” ujar Arya Nul Hakim kepada awak media.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar saksi dari pihak swasta dengan belasan pertanyaan. Pemeriksaan ini berfokus pada keterlibatan mereka dalam proyek pengadaan lampu hias tersebut. “Pihak swasta bersangkutan namanya tercantum dalam salah satu dokumen yang diperoleh penyidik pada saat melakukan pendalaman perkara,” tegas Kasi Intel.
Sementara itu, kesaksian dari pihak OPD dinilai sangat krusial untuk mengurai konstruksi hukum proyek yang menyasar Jalan A. Yani dan Jalan Untung Suropati, Kelurahan Subagan, Karangasem ini.
“Keterangan saksi dari OPD ini sangat penting untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang, baik konstruksi perkaranya maupun pihak-pihak yang diduga terlibat. Pada intinya, kami berharap saksi dapat bersikap kooperatif, jujur, dan terbuka demi penegakan hukum serta keadilan,” tandasnya.
Meski Kejari enggan membeberkan identitas pejabat OPD yang diperiksa hari ini, sumber media mengungkapkan bahwa pejabat tersebut adalah I Nyoman Sutirtayasa. Ia merupakan Mantan Kepala Bapelitbangda yang saat proyek berjalan juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Perhubungan Karangasem. Saat ini, Sutirtayasa menduduki posisi sebagai Staf Ahli Bupati Karangasem.
Sebelum pemeriksaan hari ini, Kejari Karangasem telah memeriksa belasan saksi penting lainnya, antara lain, I Ketut Sedana Merta (Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem), Tjok Made Surya Darma (Kepala Dinas Perhubungan Karangasem), Lurah Subagan serta belasan saksi terkait lainnya.
Ditemui terpisah, Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Karangasem.
“Iya, saya diperiksa sebagai saksi. Selaku Ketua TAPD, kapasitas kami adalah membahas dan menyetujui anggaran secara global untuk kegiatan di seluruh OPD,” beber Sedana Merta.