16 Koperasi Bermasalah Dibubarkan | Bali Tribune
Diposting : 14 December 2017 21:23
Komang Arta Jingga - Bali Tribune
UKM
AA. Gede Dalem Tresna Ngurah, S.Sos,

BALI TRIBUNE - Tahun ini Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan kembali berencana membubarkan koperasi bermasalah, bahkan jumlahnya tak tangung-tanggung mencapai 16 unit. Ironisnya, pembubaran koperasi ini dipastikan tak hanya berhenti pada tahun ini saja, tahun mendatang dinas malah sudah mengantongi sejumlah koperasi lainnya yang juga menyusul akan dibubarkan.

"Tahun ini kami berencana membubarkan 16 koperasi yang ada di Kabupaten Tabanan. Terkait itu, saat ini kami sudah dalam tahap proses pengumuman di kecamatan dan desa di mana koperasi bersangkutan berada," tutur Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan, AA. Gede Dalem Tresna Ngurah, S.Sos, Rabu (13/12).

AA. Gede Dalem Tresna memaparkan, 16 koperasi yang dibubarkan Diskop Tabanan dengan keputusan No: 518/1124/ per 29 November 2017 lalu tersebut, meliputi Koperasi Boga Sari, Koperasi Tujung Mas, Koperasi Satya Kawan, Koperasi Yunita Merta, Koperasi Dhadi Mulya, Koperasi Merpati Putih, KPN Pekerjaan Umum, Koperasi Sarana Bumi Mandiri, Koperasi Megarata, Kopmas Mitra Tabanan, Kopkar NBR, Koperasi Amerta Jati, Koperasi Bakat Sejahtera, KSU Tri Guna, Koperasi Ajeg Bali, dan Kopkar Pacung Asri.

Dia mengatakan, adanya pengumuman tersebut, terkait keberatan atas rencana pembubaran koperasi bersangkutan, baik oleh pengawas, pengurus ataupun anggota serta pihak lainnya dapat diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan dalam kurun waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak tanggal dikeluarkannya pengumuman, disertai dengan data dan bukti yang akurat.

"Apa bila tidak ada tanggapan selama dua bulan tersebut, maka proses pembubaran koperasi ini akan dilanjutkan ke pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan SK pembubaran," ujarnya.

Dalem Tresna menambahkan,  pembubaran koperasi pada tahun ini bukan merupakan yang kali pertama dilakukan, pihaknya pada 2014 lalu juga pernah membubarkan 8 koperasi. Pada 2015 pembubaran tersebut berlanjut bahkan dengan jumlah mencapai 17 koperasi, tahun beraikutnya pembubaran juga dilakukan pada 10 koperasi.

Katanya, kemungkinan besar pembubaran koperasi ini akan terus berlanjut pada 2018 nanti, khususnya menyasar pada koperasi dalam status kondisi tidak aktip. "Sampai saat ini Kabupaten Tabanan mengantongi 107 koperasi yang tidak aktip, dari total 555 koperasi yang ada di Kabupaten Tabanan saat ini," tambahnya.

Menurut dia, sebelum dikeluarkannya pengumuman pembubaran, pihaknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 25/1992 sudah menyampaikan secara tertulis tentang rencana pembubaran kepada pengurus koperasi bersangkutan, bahkan sudah ada upaya untuk dianjurkan bangkit kembali namun memang tidak berhasil.

Di sisi lain akunya, langkah pembubaran ini ditempuh merupakan upaya terkahir, dan itu setelah sebelumnya memonitoring dan evaluasi terkait pelaporan triwulan, pelaksanaan RAT, dan kunjungan lapangan kepada koperasi bersangkutan. Hasilnya, memang tidak ada aktivitas pada koperasi bersangkutan selama tiga tahun terakhir.

Sementara itu, terkait penyelesaian dana anggota pada koperasi yang dibubarkan tersebut, kata Dalem semuanya akan ditanggung oleh koperasi bersangkutan. Namun akunya, informasi yang didapat dari pengurus dan pengawas koperasi bersangkutan, sudah tidak ada lagi permasalahan terkait pengembalian dana anggota pada koperasi yang akan dibubarkan tersebut.

"Inilah tujuannya juga informasi proses pengumuman rencana pembubaran ini kami lakukan di tingkat kecamatan dan desa pada koperasi bersangkutan berada, agar anggota yang belum mengetahui bisa segera mungkin menindak lanjuti kepada koperasi bersangkutan," tegasnya.