OJK Imbau Masyarakat Gunakan Layanan SLIK | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 November 2024
Diposting : 10 January 2018 22:30
Arief Wibisono - Bali Tribune
OJK
Hizbullah

BALI TRIBUNE - Sejak diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 Januari 2018, banyak orang tertarik dan mendatangi Kantor Regional 8 OJK untuk mendapatkan informasi terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ini.

Demikian diungkapkan Kepala OJK KR 8, Hizbullah, saat ditemui di kantornya di Denpasar, Selasa (9/1). Ia pun mengimbau agar masyarakat bisa memanfaatkan layanan call center OJK di 157 (sebelumnya 1500655). “Kalau datang langsung ke kantor OJK, kami siapkan ruangan atau desk khusus untuk melayani permintaan informasi debitur perbankan dan layanan jasa keuangan lainnya,” ujarnya. Ia menambahkan, banyak manfaat yang bisa dipetik dengan adanya SLIK yang sekarang kewenangannya ada di OJK, kalau dulu di BI namanya Sistem Informasi Debitur (SID).

Ia mengatakan, selain di kantor Regional 8, antusiasme masyarakat juga di terjadi di daerah lainnya. Seperti di Regional 2 Jawa Barat di Bandung. Sudah ada sekitar 20 debitur yang datang untuk meminta informasi. “Pelaksanaan SLIK pada hari pertama berjalan lancar. Jaringan, database dan infrastruktur pendukung berjalan baik. Pegawai yang bertugas juga sudah mampu melayani dengan baik dan ramah,” katanya. Informasi yang diberikan melalui SLIK yaitu informasi debitur (iDeb) melalui aplikasi iDeb Viewer berjalan lancar dan sesuai dengan jaringan komputer yang tersedia.

Disebutkan, SLIK merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan. Manfaat bagi kreditur di antaranya, membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit, menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari, dan dapat meminimalkan ketergantungan kepada agunan konvensional.

Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti/pelengkap agunan, efisiensi biaya operasional, mendorong transparansi pengelolaan kredit. “Namun kita juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan data SLIK agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang bertanggung jawab,” ujar Hizbullah. Pasalnya, bagi siapa yang membocorkan data SLIK pada pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa seizin pemilik data bisa dikenakan sanksi atau denda Rp50 juta per informasi. “Sanksi itu diatur dalam POJK,” tukasnya.

Bagi debitur, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman. SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit serta mempercepat persetujuan kredit. Bagi nasabah baru, khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan.

“Cakupan pelapor SLIK bukan saja dari industri perbankan, namun juga lembaga jasa keuangan (LJK) maupun non-LJK yang berpartisipasi untuk menjadi pelapor dalam SLIK,” katanya. LJK yang telah menjadi pelapor terdiri dari bank umum, BPR, BPRS, Lembaga Pembiayaan, LJKL (kecuali Lembaga Keuangan Mikro), dan koperasi simpan pinjam. Jumlah pelapor tersebut akan meningkat, mengingat cakupan pelapor wajib pada SLIK akan lebih luas. “BPR, BPRS, dan perusahaan pembiayaan yang belum menjadi pelapor, wajib menjadi pelapor SLIK paling lambat tanggal 31 Desember 2018,” paparnya.

Sementara, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (PPI), dan Pegadaian yang belum menjadi pelapor, wajib menjadi pelapor SLIK paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Dan untuk Lembaga Keuangan Mikro, Peer to Peer Lending, serta Lembaga lain di luar LJK seperti Koperasi Simpan Pinjam dapat menjadi pelapor SLIK apabila telah memenuhi syarat dan mendapat persetujuan oleh OJK. “Masyarakat yang bermaksud memperoleh Informasi Debitur Individual (IDI) di SLIK dapat mengunjungi kantor-kantor OJK baik di pusat maupun daerah,” tutupnya.