Diposting : 27 March 2020 22:10
Ketut Sugiana - Bali Tribune
balitribune.co.id | Semarapura - Acara peminangan Perkawinan anak keluarga Nyoman Suwirta di Banjar Pande Kota Semarapura, Kelurahan Semarapura Klod Kangin dihimbau tidak melibatkan banyak orang. Acara Peminangan mempelai wanita yang digelar pada Jumat (27/3) sekitar pukul 15.00 Wita dilaksanakan hanya di kalangan keluarga terbatas saja. Hal itu sesuai dengan kesepakatan dan arahan dan imbauan saat Tripika Klungkung mendatangi keluarga mempelai.
Tripika Klungkung yang dipimpin Kapolsek Kompol Nyoman Suparta, SH didampingi Camat Klungkung Komang Wisnuadi,Danramil Klungkung Kapten Wayan Suteja, Lurah Semarapura Klod Kangin, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Semarapura Klod Kangin, Kaling Pande Kota dan tokoh adat setempat saat mereka mendatangi kediaman keluarga mempelai sekitar pukul 09.00 wita bertempat di rumah I Nyoman Suwirta yang beralamat Jalan Nakula Gang I No 2 Lingkungan Banjar Pande, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung.
Pada pertemuan yang berlangsung penuh kekeluargaan tersebut semua arahan himbauan yang disampaikan Kapolsek Kompol Nyoman Suparta didampingi Camat Komang Wisnu Adi ,agar keluarga mempelai tidak melakukan kegiatan acara yang melibatkan banyak orang,karena akan sangat membahayakan bagi kesehatan warga karena wabah virus Corona Covid 19 bakal gampang menyebar pada warga yang hadir dapat dipahami dan diterima. ”Saya minta acara perkawinan peminangan yang bakal dilaksanakan nanti tidak melibatkan banyak warga karena kondisi demikian sangat riskan dan bisa menularkan wabah virus Covid 19 dengan cepat,” ujar Kapolsek Kompol Nyoman Suparta menghimbau dan mengingatkan.
Pihak keluarga yang diwakili Nyoman Suwirta dapat menerima arahan, imbauan serta peringatan dari unsur Pemerintah Kecamatan Klungkung melalui Kapolsek Klungkung Kompol Nyoman Suparta. Mereka dapat menerima arahan demi keselamatan bersama. Menurut keluarga mempelai Nyoman Suwirta, dirinya menyampaikan trimakasih imbauan atas hajatan peminangan perkawinan yang digelar Jumat (27/3) jam 15.00 wita tetap bisa dilangsungkan dimana keluarganya yang dipinang Komang Ayu Febrianti yang menikah dengan mempelai pria I Wayan Artana Ekayasa ini tidak sampai melibatkan banyak krumunan warga. “Perkawinan Ayu Febrianti dengan Wayan Artana Yasa ini merupakan perkawinan di satu banjar,” ujar Nyoman Suwirta.
Camat Klungkung Komang Wisnu Adi yang turun ikut bersama Muspika KLungkung ikut memberikan imbauan agar dalam pelaksanaan kegiatan perkawinan yang digelar tidak melibatkan orang banyak terkait dengan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Kapolsek Klungkung Kompol Nyoman Suparta menambahkan, dalam kesempatan tersebut menghimbau serta menekankan bahwa dari Pemerintah khusunya unsur tripika tidak melarang melaksanakan kegiatan manusa yadnya apalagi kegiatan perkawinan adalah hal yang sakral. “Kita memahami pelaksanaan perkawinan adalah hal yang hakiki, karenanya Muspika tidak melarang kegiatan acara perkawinan yang digelar, namun karena adanya himbauan terkait dengan adanya penyebaran Pandemi Virus Corona (Covid-19), agar yang mempunyai kegiatan mengurangi dan membatasi jumlah kerumunan masa serta undangan yang hadir. Kita berharaf semua menaati dan mengerti aturan yang telah dianjurkan oleh pemerintah sehingga pencegahan peyebaran virus dapat di minimalisir,” tandas Nyoman Suparta.