Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ada Perintah untuk Menyuap Jadi Dasar Menjerat Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti

Bali Tribune / Mantan Bupati Tabanan dua periode, Eka Wiryastutidi sidang Tipikor Denpasar, Kamis (30/6).
balitribune.co.id | Denpasar - Sidang terkait kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) yang menjerat mantan Bupati Tabanan dua periode, Eka Wiryastuti kembali digelar di sidang Tipikor Denpasar, Kamis (30/6). 
Sidang dengan agenda tanggapan pihak Jaksa KPK terhadap Eksepsi Terdakwa, berjalan cukup menegangkan karena tetap bertentangan. Dimana sebelumnya, Eksepsi Terdakwa menyebut pihak Jaksa KPK salah alamat. Kini giliran dibalikkan dengan menyebut bahwa pihak terdakwa mengada-ada.
 
Jaksa mempertegas dalam tanggapannya bahwa dasar untuk menjerat terdakwa adalah tindakan menyuruh atau memerintahkan upaya menyuap dalam usahanya memperlancar tujuan yang dimaksud. Dalam hal ini terkait cairnya Dana Insentif Daerah (DID). Tudingan tersebut diutarakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho dkk.
 
"Eksepsi penasihat hukum terdakwa mengada-ada dan harus dikesampingkan, karena isi eksepsi sudah masuk ke materi pokok dakwaan," balas Jaksa KPK Luki Nugroho.
 
Berdasarkan kaidah hukum acara jelas JPU, nota eksepsi hanya berkaitan dengan kelengkapan syarat formil dan materil sebuah dakwaan. Jika keberatan atas dakwaan berkaitan dengan materi pokok dakwaan harus dibuktikan dalam pembuktian persidangan.
 
"Eksepsi tidak ditujukan pada materi pokok dakwaan, melainkan hanya syarat formil dan materil dakwaan," tegasnya.
 
Memperkuat dalilnya, Tim Jaksa KPK menegaskan bahwa surat dakwaan atas terdakwa Eka Wirsyastuti sudah disusun dengan lengkap, cermat dan sesuai ketentuan KUHAP. Lebih jauh, Jaksa KPK menuding Tim Penasehat Hukum Eka belum mencermati dan memahami materi dakwaan atas klien mereka.
 
"Penasihan Hukum terdakwa terlihat belum mencermati dakwaan penuntut umum secara utuh," pungkas JPU.
wartawan
JRO
Category

AHM Best Student 2026 Regional Bali, Siswi Tabanan Juara 1 Lewat Olahan Limbah Kulit Pisang

balitribune.co.id | Denpasar – Kreativitas dan kepedulian terhadap lingkungan mengantarkan Ni Putu Issabel Kirana Selena Devi, siswi SMAN 1 Tabanan, meraih Juara 1 AHM Best Student (AHMBS) 2026 tingkat regional Bali. Melalui inovasi olahan limbah kulit pisang menjadi abon nabati bernama Biu-Zy, Issabel sukses menjadi yang terbaik dan berhak mewakili Astra Motor Bali ke ajang AHMBS 2026 tingkat nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinggalkan Sistem Manual, DPRD Bangli Terapkan Inovasi Berbasis Elektronik 

balitribune.co.id | Bangli - Sebanyak enam pejabat eselon IIB di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli resmi meluncurkan proyek perubahan sebagai bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2026. Acara peluncuran tersebut berlangsung di Gedung Bhukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli, Kamis (17/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Urgensi Armada Damkar di Kintamani untuk Pangkas Waktu Tanggap Kebakaran

balitribune.co.id | Bangli - Wacana penempatan armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kecamatan Kintamani telah berembus sejak sepuluh tahun terakhir. Meski demikian, hingga saat ini penempatan armada tersebut belum juga terealisasi.

Padahal, potensi terjadinya kebakaran di wilayah Kintamani tergolong cukup tinggi. Berdasarkan data setempat, tercatat sebanyak empat kasus kebakaran terjadi sejak Agustus hingga pertengahan September.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

balitribune.co.id | Mangupura - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta setelah bank tersebut dinilai tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Hal ini diungkapkan OJK melalui siaran persnya, Jumat (18/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Membuat Surat Palsu, Polisi Tahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR I Made Daging 

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak lama berselang setelah KPK menahan Dirjen Lampri Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, giliran penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan di Kementerian ATR/BPN RI,  I Made Daging A.Ptnh., M.H. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.