Agar Lolos, Wayan Kari Subali-I Ketut Putra Ismaya Jaya Harus Penuhi Kekurangan 9.927 Dukungan | Bali Tribune
Diposting : 8 July 2024 20:00
AGS - Bali Tribune
Bali Tribune / MENDAFTAR - Pasangan Bakal Calon Bupati Karangasem dari Jalur Perseorangan, I Wayan Kari Subali -I Ketut Putra Ismaya Jaya saat mendaftar ke KPU Karangasem.

balitribune.co.id | AmlapuraProses Verifikasi Faktual (Verfak) syarat dukungan Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah dari jalur perseorangan, yakni pasangan I Wayan Kari Subali-I Ketut Putra Ismaya Jaya (Karisma) yang dilakukan oleh KPU Karangasem dengan melibatkan anggota PPK dan PPS di seluruh kecamatan di Karangasem, sudah berakhir pada 4 Juli 2024 lalu.

Dilanjutkan dengan proses rekapitulasi dan input data hasil Verfak tersebut ke aplikasi. Lanjut pada Senin (8/7) PPK di seluruh kecamatan di Karangasem menggelar Pleno untuk menetapkan hasil sementara Verfak tersebut. Ketua KPU Karangasem I Putu Darma Budiasa menyebutkan, proses untuk Balon Kepala Daerah dari perseorangan ini saat ini sudah masuk pada pleno penetapan hasil Verfak.

Meski demikian Darma Budiasa belum mau menyebutkan hasil Verfak syarat dukungan I Wayan Kari Subali-I Ketut Putra Ismaya Jaya tersebut dengan alasan saat ini pleno tengah berlangsung. “Untuk Balon dari perseorangan, saat ini masing-masing PPK tengah melaksanakan kegiatan rapat pleno terkait hasil Verfak. Jadi kami belum bisa sampaikan hasilnya,” kilah Darma Budiasa.

Namun jika dalam pleno tingkat kabupaten nantinya ternyata jumlah syarat dukungan dari Balon Kepala Daerah Perseorangan itu masih kurang, nantinya Tim Sukses atau LO dari Balon Perseorangan masih bisa melakukan perbaikan syarat dukungan dari tanggal 13 sampai dengan 17 Juli 2024. “Syarat dukungan itu berupa KTP dan surat penyataan, itu yang diserahkan pada perbaikan tahap kedua. Nantinya akan kembali dilakukan Verififkasi Faktual terhadap syarat dukungan yang diserahkan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Bali Tribune, dari hasil Verfikasi Faktual yang dilakukan oleh PPK dan PPS di seluruh kecamatan terhadap syarat dukungan Balon Kepala Daerah Perseorangan tersebut, diketahui jika dari 34.876 syarat dukungan yang diverifikasi faktual, yang dinyatakan memenuhi syarat hanya sebanyak 23.126 dukungan saja, atau sebanyak 69.97 persen. Artinya untuk bisa lolos Verifikasi Faktual, Pasangan I Wayan Kari Subali-I Ketut Putra Ismaya Jaya harus mencari dan menyetorkan dukungan sebanyak 9.927 dan itupun harus lolos verifikasi faktual.

Darma Budiasa juga menyebutkan jika dalam PKPU baru, Pasangan I Wayan Kari Subali-I Ketut Putra Ismaya Jaya, tidak harus menyerahkan dukungan dua kali lipat dari jumlah yang kurang. Hanya saja sebaiknya menurut dia jumlah dukungan yang diserahkan bisa melebihi dari jumlah yang kurang, sehingga saat syarat dukungan tersebut diverifikasi jumlah yang memenuhi syarat bisa sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan dalam persyaratan.