Diposting : 14 May 2018 15:02
Ketut Sugiana - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Maraknya penggalian pasir liar di kawasan eks galian C Gunaksa belakangan ini makin membabi buta. Malah setiap menit beberapa truk pengangkut pasir tampak lalu-lalang di eks galian C tersebut.
Seperti yang terjadi pada Minggu (13/5), dimana truk memuat pasir yang berasal dari material lahar hujan erupsi Gunung Agung. Munculnya kembali penambang liar diduga lantaran adanya pembiaran oleh Satpol PP Klungkung dan aparat berwenang lainnya dengan tidak menindak tegas penambang pasir liar tersebut. Padahal, sejak tahun 2003 lalu hingga saat ini Pemkab Klungkung belum mencabut larangan segala bentuk penambangan pasir di muara Sungai Unda tersebut.
Dikonfirmasi tentang hal ini, Sekretaris Komisi II DPRD Klungkung, I Wayan Buda Parwata dengan tegas menyebutkan Pemkab Klungkung terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan pasir liar tersebut.
"Pemkab Klungkung yang dalam hal ini tim yustisi saya lihat melakukan pembiaran terhadap penambangan pasir liar di eks galian C. Sudah jelas-jelas tidak boleh ada aktivitas penambangan pasir dalam bentuk apapun di eks galian C (Gunaksa), ini kok malah dibiarkan," kritik Wayan Bude Parwata.
Dirinya meminta secara tegas agar Satpol PP atau tim yustisi untuk segera berkoordinasi, dan turun melakukan penertiban. Politisi yang juga mantan wartawan ini secara khusus meminta tim yustisi tidak pandang bulu dalam menindak penambang pasir liar. Terlebih eks galian C di selatan jembatan merupakan aset pemerintah, yang nantinya menjadi akses jalan menuju Pelabuhan Gunaksa.
Dia juga meminta agar tim yustisi mengamankan aset pemkab dari adanya pengerukan liar pasir ini. Dirinya minta ketegasan Satpol PP agar bertindak.
“Saran saya Satpol PP termasuk tim yustisi agar segera turun menertiban penggalian liar, di samping itu lahan tersebut sudah dekat aset pemerintah karena itu akses jalan menuju dermaga Gunaksa. Itu bisa memutus alur sudah berubah. Segera tindak lanjuti dan ambil langkah cepat amankan alur ini,” katanya.
Sementara itu Pjs Bupati Sugiada menyatakan akan segera memanggil OPD yang bertanggung jawab untuk mengembalikan arus lama alur sungai. Dirinya meminta semua pihak mengamankan aset pemerintah serta aset jalan jangan malah menjadi alur sungai lagi.
”Tindak tegas semua galian C sudah ditutup. Siapapun yang melanggar agar ditindak, siapapun saya lihat ada pembiaran oleh tim yustisi sengaja ada pembiaran terhadap penggalian liar ini,” ujar Sugiada.
Sementara itu Kapal Satpol PP Pemkab Klungkung, Putu Suarta saat dihubungi malah sedikit mengelak dari tanggung jawabnya, dan mengaku tidak bisa bertindak sendiri. “Kita harus berkoordinasi dulu dengan Ketua Dewan untuk penertiban di galian C ini,” ujar Putu Suarta.