Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Amankan Mucikari dan CO

hotel
DIAMANKAN - Seorang mucikari dan dua orang CO yang diamankan Polres Jembrana.

Negara, Bali Tribune

Jajaran Satreskrim Polres Jembrana, Selasa (9/8), mengamankan tiga orang pelaku prostitusi. Ketiga orang tersebut masing-masing seorang mucikari dan dua orang cewek orderan (CO) diamankan di salah satu hotel kelas melati di Banjar Dauh Marga, Desa Delod Brawah, Mendoyo sekitar pukul 19.00 Wita.

Pelaku mucikari, Saiful Hadi (28) asal Banjar Dauh Marga, Desa Delod Brawah, Mendoyo diamankan setelah menjual dua remaja masing-masing berinisial LA (22) asal Jalan Ngurah Rai, Lingkungan Dauhwaru, Jembrana, dan DAP RWP (19) asal Banjar Yeh Kuning, Jembrana. Keduanya dijajakan oleh pelaku kepada tamu hotel yang dijaganya tersebut.

Awalnya ada dua orang pengunjung hotel yang menghubungi mucikari tersebut untuk memesan cewek yang bisa diboking. Mucikari itu lalu menghubungi kedua CO untuk segera datang melayani tamu di hotel tersebut. Setelah mendapat informasi masyarakat dan mengetahui adanya praktek prostitusi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan ke hotel tersebut dan mendapati kedua pelaku sedang melakukan hubungan layaknya suami istri di dua kamar berbeda di hotel tersebut. Polisi lantas melakukan introgasi terhadap kedua CO itu dan diketahui keduanya dipasarkan melalui penjaga hotel. Polisi akhirnya mengamankan penjaga hotel yang nyambi sebagai mucikari itu bersama dua orang CO yang dijajakannya ke Polres Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 600 ribu dan dua unit HP milk kedua CO. Dari keterangan ketiga pelaku, diketahui bahwa tarif yang disepakati saat itu per orangnya Rp 250 ribu untuk satu kali main. Dari tarif itu masing-masing dipotong sewa hotel Rp 25 ribu dan potongan untuk mucikari Rp 25 ribu. Juga diakui transaksi serupa juga sudah pernah dilakukan sebelumnya sebanyak tiga kali.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra yang dikonfirmasi  Rabu (10/8) melalui Paur Subag Humas Polres Jembrana, Aiptu. I Ketut Sudarma seijin Kapores Jembrana membenarkan pihaknya mengamankan ketiga pelaku prostitusi tersebut. Kini ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun penjara.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Percepat Perlindungan LP2B, Bali Siap Jadi Model Ketahanan Pangan Berkelanjutan

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mempercepat perlindungan lahan pertanian produktif melalui pendataan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten/kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Jembrana Atensi Keluhan Sopir Logistik Jawa-Bali

balitribune.co.id I Negara - Keluhan para sopir logistik Jawa-Bali kini juga menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Jembrana. Pasca penyampaian aspirasi dari para sopir truk pada Senin (21/7/2026), Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati pun angkat bicara. Pihaknya memastikan aspirasi para sopir yang disampaikan melalui DPRD Jembrana menjadi atensi.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tambah Tenaga Medis, RS Singasana Buka Lowongan untuk Dokter Umum

balitribune.co.id I Tabanan – Rumah Sakit (RS) Singasana Tabanan sedang membuka lowongan untuk tambahan dokter umum guna mengoptimalkan pelayanan di poliklinik serta layanan medis lainnya.

Rencana penambahan tenaga medis ini dilakukan sebagai upaya rumah sakit dalam memperkuat operasional harian bagi masyarakat, meskipun saat ini sudah memiliki belasan dokter tetap.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bersama DPRD Badung Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, mengesahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung 2025, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa, (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.