Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Amankan Mucikari dan CO

hotel
DIAMANKAN - Seorang mucikari dan dua orang CO yang diamankan Polres Jembrana.

Negara, Bali Tribune

Jajaran Satreskrim Polres Jembrana, Selasa (9/8), mengamankan tiga orang pelaku prostitusi. Ketiga orang tersebut masing-masing seorang mucikari dan dua orang cewek orderan (CO) diamankan di salah satu hotel kelas melati di Banjar Dauh Marga, Desa Delod Brawah, Mendoyo sekitar pukul 19.00 Wita.

Pelaku mucikari, Saiful Hadi (28) asal Banjar Dauh Marga, Desa Delod Brawah, Mendoyo diamankan setelah menjual dua remaja masing-masing berinisial LA (22) asal Jalan Ngurah Rai, Lingkungan Dauhwaru, Jembrana, dan DAP RWP (19) asal Banjar Yeh Kuning, Jembrana. Keduanya dijajakan oleh pelaku kepada tamu hotel yang dijaganya tersebut.

Awalnya ada dua orang pengunjung hotel yang menghubungi mucikari tersebut untuk memesan cewek yang bisa diboking. Mucikari itu lalu menghubungi kedua CO untuk segera datang melayani tamu di hotel tersebut. Setelah mendapat informasi masyarakat dan mengetahui adanya praktek prostitusi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan ke hotel tersebut dan mendapati kedua pelaku sedang melakukan hubungan layaknya suami istri di dua kamar berbeda di hotel tersebut. Polisi lantas melakukan introgasi terhadap kedua CO itu dan diketahui keduanya dipasarkan melalui penjaga hotel. Polisi akhirnya mengamankan penjaga hotel yang nyambi sebagai mucikari itu bersama dua orang CO yang dijajakannya ke Polres Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 600 ribu dan dua unit HP milk kedua CO. Dari keterangan ketiga pelaku, diketahui bahwa tarif yang disepakati saat itu per orangnya Rp 250 ribu untuk satu kali main. Dari tarif itu masing-masing dipotong sewa hotel Rp 25 ribu dan potongan untuk mucikari Rp 25 ribu. Juga diakui transaksi serupa juga sudah pernah dilakukan sebelumnya sebanyak tiga kali.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra yang dikonfirmasi  Rabu (10/8) melalui Paur Subag Humas Polres Jembrana, Aiptu. I Ketut Sudarma seijin Kapores Jembrana membenarkan pihaknya mengamankan ketiga pelaku prostitusi tersebut. Kini ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun penjara.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Gerak Cepat Pemkab Tabanan Terhadap Dampak Bencana Cuaca Ekstrem di Kecamatan Marga

balitribune.co.id | Tabanan - Merespons aduan masyarakat serta memastikan penanganan darurat berjalan optimal, Pemerintah Kabupaten Tabanan (Pemkab Tabanan) gerak cepat tangani dampak bencana akibat cuaca ekstrem di Desa Kukuh dan Desa Kuwum, Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu, (21/1).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Lintas Sektor, Badung Perkuat Pengamanan dan Pulihkan Citra Tukad Bangkung

balitribune.co.id | Mangupura - Meningkatnya angka kejadian dan percobaan bunuh diri di Jembatan Tukad Bangkung, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, mendorong Pemerintah Kabupaten Badung untuk memperkuat sistem pengamanan kawasan tersebut. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor sebagai respons atas berbagai peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sapa Konsumen di Berbagai Kota, Hyundai Perkenalkan New CRETA Alpha dengan Desain Lebih Berani

balitribune.co.id | Jakarta - PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) telah resmi meluncurkan New CRETA Alpha edisi terbaru dalam jajaran Hyundai CRETA yang membawa ekspresi lebih tegas, eksklusif, dan premium ke segmen SUV kompak. Dikembangkan dan diproduksi di Indonesia, New CRETA Alpha memperkuat kehadiran Hyundai di segmen SUV-B dengan kombinasi seimbang antara desain berani, teknologi canggih, dan kenyamanan sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click

Pukul Warga Inggris di Restoran Bandara Ngurah Rai, WNA Australia Ditahan Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus tindak pidana penganiayaan terjadi di sebuah restoran di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (18/1/2026) pukul 23.30 Wita. Akibat kejadian itu, seorang Warga Negara Asing (WNA) ditahan di sel tahanan Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.