Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Amankan Mucikari dan CO

hotel
DIAMANKAN - Seorang mucikari dan dua orang CO yang diamankan Polres Jembrana.

Negara, Bali Tribune

Jajaran Satreskrim Polres Jembrana, Selasa (9/8), mengamankan tiga orang pelaku prostitusi. Ketiga orang tersebut masing-masing seorang mucikari dan dua orang cewek orderan (CO) diamankan di salah satu hotel kelas melati di Banjar Dauh Marga, Desa Delod Brawah, Mendoyo sekitar pukul 19.00 Wita.

Pelaku mucikari, Saiful Hadi (28) asal Banjar Dauh Marga, Desa Delod Brawah, Mendoyo diamankan setelah menjual dua remaja masing-masing berinisial LA (22) asal Jalan Ngurah Rai, Lingkungan Dauhwaru, Jembrana, dan DAP RWP (19) asal Banjar Yeh Kuning, Jembrana. Keduanya dijajakan oleh pelaku kepada tamu hotel yang dijaganya tersebut.

Awalnya ada dua orang pengunjung hotel yang menghubungi mucikari tersebut untuk memesan cewek yang bisa diboking. Mucikari itu lalu menghubungi kedua CO untuk segera datang melayani tamu di hotel tersebut. Setelah mendapat informasi masyarakat dan mengetahui adanya praktek prostitusi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan ke hotel tersebut dan mendapati kedua pelaku sedang melakukan hubungan layaknya suami istri di dua kamar berbeda di hotel tersebut. Polisi lantas melakukan introgasi terhadap kedua CO itu dan diketahui keduanya dipasarkan melalui penjaga hotel. Polisi akhirnya mengamankan penjaga hotel yang nyambi sebagai mucikari itu bersama dua orang CO yang dijajakannya ke Polres Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 600 ribu dan dua unit HP milk kedua CO. Dari keterangan ketiga pelaku, diketahui bahwa tarif yang disepakati saat itu per orangnya Rp 250 ribu untuk satu kali main. Dari tarif itu masing-masing dipotong sewa hotel Rp 25 ribu dan potongan untuk mucikari Rp 25 ribu. Juga diakui transaksi serupa juga sudah pernah dilakukan sebelumnya sebanyak tiga kali.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra yang dikonfirmasi  Rabu (10/8) melalui Paur Subag Humas Polres Jembrana, Aiptu. I Ketut Sudarma seijin Kapores Jembrana membenarkan pihaknya mengamankan ketiga pelaku prostitusi tersebut. Kini ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun penjara.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

BNNK Gianyar Obok-Obok Kafe Remang-Remang, 111 Orang Jalani Tes Urine

balitribune.co.id | Gianyar - Tempat hiburan malam yang sering disebuat Kafe Remang-remang kembali diobok-obok. Kali ini Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar gandeng aparat gabungan. Seratus lebih pengunjung, pelayan hingga pengelola tempat tersebut diwajibkan jalani test urine. Hasilnya, seorang diyatakan positif mengandung metamfetamin.

Baca Selengkapnya icon click

Patroli Diperketat, Keamanan Pelabuhan Celukan Bawang Jadi Perhatian

balitribune.co.id | Singaraja - Aktivitas di kawasan Pelabuhan Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, terus mendapat pengawasan kepolisian. Tingginya mobilitas masyarakat, pekerja, awak kapal, hingga pengguna jasa membuat aspek keamanan menjadi salah satu perhatian utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bangli Kritisi Jalan Rusak hingga Utang PEN 

balitribune.co.id | Bangli - Rapat Paripurna DPRD Bangli yang digelar pada Jumat (25/9/2026) mengungkap RAPBD Bangli 2027 yang disampaikan pihak eksekutif tercatat senilai Rp1,32 triliun. Hal ini mendapat sorotan  DPRD Bangli. Rapat yang berlangsung secara maraton itu. dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Rumah Terbakar, Kerugian Tembus Rp260 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Dua rumah warga di Kabupaten Buleleng terbakar dalam waktu berbeda pada Minggu (27/9/2026). Kebakaran terjadi di Dusun Galiran, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, dan Banjar Dinas Padangbulia, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada. Tidak ada korban jiwa dalam dua kejadian tersebut. Namun, kedua rumah mengalami kerusakan berat dengan total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp260 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 1 Oktober 2026, Pelaporan Insidental Sektor Pasar Modal dan Bursa Karbon Wajib Lewat Sistem OJK

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon melalui digitalisasi pelaporan. Mulai 1 Oktober 2026, penyampaian laporan insidental kepada OJK wajib dilakukan melalui sistem pelaporan yang terintegrasi.

Baca Selengkapnya icon click

Transaksi Digital Tumbuh 40,36 Persen, QRIS Tembus 69,32 Juta Pengguna

balitribune.co.id | Jakarta - Ekonomi dan keuangan digital (EKD) semakin dipandang sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru Indonesia. Untuk mengoptimalkan potensinya, sinergi kebijakan, inovasi teknologi, penguatan talenta digital, serta keamanan sistem pembayaran menjadi agenda utama Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia dan Indonesia Fintech Summit & Expo 2026 (FEKDI x IFSE 2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.