Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ambil 84 Paket Narkoba, Residivis Kembali Dibekuk

Bali Tribune / BARANG BUKTI- Tersangka Komang Boyka dan barang bukti narkoba yang disita Polisi.

balitribune.co.id | DenpasarMeski pernah mendekam di dalam penjara, namun tidak membuat Komang Boyka (42) bertobat dari dunia narkotika. Tak heran, warga Jalan Gunung Batukaru Denpasar Barat ini kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Komang dibekuk anggota Unit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali yang dipimpin Kompol Johannes H Widya Dharma Nainggolan di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Windraloka Blok E 37, Jalan Cempaka Putih, Banjar Batuaji Kaja Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Rabu (14/9). 

Informasi yang dihimpun mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifiksi identitas tersangka.

Selanjutnya dilakukan pembuntutan dan dilakukan penggerebekan yang disaksikan dua orang masyarakat umum, I Gusti Ketut Supirka dan I Gusti Made Windu Artaya. "Dia (pelaku - red) asli Denpasar dan tinggalnya di Denpasar. TKP di Tabanan itu kontrakan untuk dia mengedarkan sabu di wilayah Tabanan," ungkap seorang petugas. 

Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakannya itu ditemukan sejumlah barang bukti, yaitu 84 buah bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan jumlah berat keseluruhan 165,21 gram brutto atau 149,10 gram netto, satu buah tas kain warna biru bertuliskan indomaret, satu buah timbangan digital warna silver merk profesional digital table, satu buah kartu ATM pasword BCA warna gold dengan nomor 5307952068247064, satu buah sendok dari pipet, satu ikat pipet bergaris merah putih, empat bendel plastik klip, seperangkat alat hisap bong dan satu buah handphone merk oppp A5S warna biru beserta sim card.

"Modusnya, tersangka menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu untuk diedarkan dengan cara mengambil tempelan untuk ditempel kembali," terangnya.

Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang diamankan oleh petugas tersebut didapat dari seseorang yang berinisial ARB yang diketahui berada di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.

Pelaku mengaku sudah mendapatkan upah mengambilan dan melakukan tempelan atas perintah dari ARB itu sebesar Rp1 juta. Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Polisi sedang melakukan pengembangan untuk mencari ARB dan kemungkinan polisi tidak mengalami hambatan lantaran polisi telah mengantongi identitas ARD. Apalagi ARB juga merupakan residvis dalam kasus yang sama.

"Kita masih lidik tentang keberadaan ARB ini. Identitasnya sudah kita ketahui karena ARB ini juga residivis. Jadi, mereka sama - sama residivis," katanya.

Sementara Kabid Humas Polda Bali Stefanus Satake Bayu yang dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan adanya penangkapan itu. 

wartawan
RAY
Category

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.