Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Arisan "Hiburans" Bareng Raffi-Nagita, Maharani Beri Hadiah Mobil

Bali Tribune / ARISAN - Arisan "Hiburans" Bareng Raffi-Nagita, Maharani Beri Hadiah Mobil
balitribune.co.id | Setelah viral karena aksi sosialnya membantu masyarakat terdampak Covid-19 beberapa waktu lalu, kali ini Maharani memberikan hadiah sebuah mobil. 
 
Hadiah tersebut diberikan pemilik nama lengkap Kadek Maharani Kemala Dewi (32) ini dalam sebuah acara "Hiburans" dengan tajuk Arisan Bareng Raffi-Nagita dikanal YouTube Rans Entertainment milik Raffi Ahmad-Nagita Slavina pada Jumat (19/6) pagi.
 
Pengusaha muda cantik asal Gianyar, Bali ini memang sudah tidak asing bagi para artis tanah air. Berbagai kegiatan juga sering dilakukan oleh Ceo Urban Company, perusahaan yang menaungi MS Glow, Tub, Urban Property, Urban Indo Manufaktur serta MS Glow Aesthetic Clinic ini.
 
"Ya kita ingin berbagi kebahagiaan kepada masyarakat, semoga produk-produk MS Glow bisa semakin diminati dan ditunggu. Apa yang kita peroleh saat ini, harus kita syukuri. Dan jangan lupa berbagi untuk sesama. Kemarin kita sudah salurkan ribuan paket sembako kepada masyarakat juga," ujar Maharani.
 
Ditambahkan istri dari Dewa Gede Adi Putra ini, apa yang dilakukannya bukan semata-mata untuk pamer atau ingin dikenal, namun sebagai wujud syukur atas apa yang diperolehnya selama ini dari bisnis yang dijalani dengan mempekerjakan ribuan karyawan.
 
"Jangan sampai nanti malah ada yang berpikir negatif atas apa yang saya lakukan ini, semata-mata sebagai bentuk syukur saya atas capaian selama ini," ungkapnya.
 
Ia berharap pandemi Covid-19 ini bisa segera berlalu dan kondisi perekonomian masyarakat bisa kembali pulih.
wartawan
Redaksi
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.