Arya Wibawa Dukung Konsep Bangunan Hijau | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 30 April 2021 06:37
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Bali Tribune/Ketua World Green Building Council Bali, Putu Agung Prianta saat beraudiensi dengan Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa di Kantor Walikota Denpasar Kamis (29/4).
balitribune.co.id | Denpasar - Konsep Bangunan hijau memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi. Dalam upaya menciptakan hal tersebut, World Green Building Council mengharapkan Pemerintah Kota Denpasar menyusun Peraturan Walikota terkait bangunan hijau di Kota Denpasar. 
 
Hal ini disampaikan langsung Ketua World Green Building Council Bali, Putu Agung Prianta saat beraudiensi dengan Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa di Kantor Walikota Denpasar Kamis (29/4).
 
Dalam kesempatan itu  Agung Prianta mengatakan, Bangunan hijau adalah bangunan yang memperhatikan aspek lingkungan sehingga bangunan tersebut tidak memberikan efek negatif terhadap lingkungan. Desain rencana bangunan hijau antara lain meliputi sirkulasi udara, mengelola sumber energi dan air, tata kelola lahan hijau, bahan yang digunakan dan sebagainya.
 
Lebih lanjut dikatakan, green building atau bangunan ramah lingkungan merupakan tahapan perencanaan, pembangunan dalam operasi pemeliharaan untuk melindungi, menghemat, dan mengurangi penggunaan sumber daya alam.
 
Menurutnya, beberapa manfaat dari green building yaitu manfaat lingkungan, ekonomi dan sosial. Manfaat juga dapat dirasakan oleh pemilik dan pengguna bangunan. Yang paling penting dari green building adalah mengurangi permintaan utilitas listrik, gas dan air sehingga infrastruktur seperti ini dapat dikurangi.
 
Dalam masalah energi net zero building dan zero energy homes yang efisien, bangunan-bangunan tersebut secara nyata mengembalikan listrik ke jaringan utilitas, dan tidak menghasilkan biaya energi pada akhir tahun. Ia menambahkan konsep ini telah diterapkan di DKI Jakarta dan Kota Bandung
 
”Konsep bangunan di Bali khususnya Kota Denpasar telah menerapkan konsep hijau. Dengan adanya payung hukum bangunan hijau maka konsep ini lebih bagus dan manfaatnya akan dirasakan 5 atau 10 tahun lagi,” ungkapnya.
 
Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengapresiasi konsep ini. Menurutnya konsep itu sangat bagus, karena bangunan hijau  tidak memberikan efek negatif terhadap lingkungan. Selain itu dengan adanya bangunan hijau bisa mengembalikan listrik ke jaringan utilitas, dan tidak menghasilkan biaya energi pada akhir tahun.
 
Tidak hanya itu konsep ini juga akan bermanfaat untuk jangka panjang. Untuk itu Arya Wibawa mengharapkan agar World Green Building Council membahas teknis secara detail dengan Dinas terkait seperti Dinas  Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar. 
 
“Ide ini sangat bagus meskipun manfaatnya baru bisa dirasakan 5 atau 10 tahun lagi,” ungkap Arya Wibawa.