Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bakar Rumah Ibu, Dedik Dituntut 2 Tahun Penjara

bakar
Terdakwa Dedik yang tega bakar rumah ibunya.





BALI TRIBUNE - ibu kandungnya boleh saja memaafkan putranya yang tega membakar rumah satu-satunya. Namun Jaksa tetap mengajukan tuntutan selama dua tahun penjara atas perbuatan terdakwa I Putu Dedik Setiawan yang tega membakar rumah ibunya.

Dalam sidang Kamis (12/7), Pria 26 tahun itu hanya bisa terdiam mendengar tuntutan JPU Dewa Lanang Raharja dihadapan Majelis Hakim pimpinan Estha Oktavia SH.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Agus Suparman dan Manik Yogiartha hanya mengajukan pembelaan secara lisan.

"Kami mohon keringanan karena saksi korban (orang tua terdakwa) sudah memaafkan,"sebut Manik Yogiartha yang ditemui usai sidang di PN Denpasar.

Sementara itu Jaksa Dewa Lanang dalam amar tuntutan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembakaran.

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana pada pasal 187 ke-1 KUHP. Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa Kejari Denpasar itu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Yang memberatkan perbuatan terdakwa membahayakan keselamatan disekitarnya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sangat menyesal serta orang tua terdakwa sekaligus korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,"sebut jaksa dalam amar tuntutanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembakaran rumah yang terjadi pada tanggal 24 Maret 2018 sekira pukul 22.00 WITA di Jalan Pulau Batanta Gang III Buntu No 1 Denpasar ini berawal saat terdakwa meminta uang Rp 5 juta kepada korban (ibu Kandungnya), Ni Luh Susilawati

Dalam dakwaan dipaparkan, terdakwa minta kepada korban uang untuk merayakan hari ulang tahun pernikahannya.

"Tapi karena korban tidak mempunyai uang sebanyak yang terdakwa minta,"sebut JPU.

Terdakwa sepertinya tidak mau tahu dengan kondisi orang tuanya sehingga marah dan timbul niatnya untuk membakar rumah ibunya. Terdakwa lalu memberi bensin dan menyiramkan bensin itu ke sofa depan rumah hingga ke ruang tamu.

Setelah itu terdekat langsung membakar yang sudah disiram dengan bensin hingga rata dengan tanah. Akibat perbuatan itu, saksi korban mengalami kerugian Rp 500 juta.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Akomodasi dan Investasi Melejit, Sektor Keuangan Bali Buktikan Ketahanan di 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Kinerja industri jasa keuangan (IJK) di Provinsi Bali hingga Februari 2026 tetap menunjukkan ketahanan di tengah dinamika ekonomi global dan domestik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor ini masih tumbuh positif dengan risiko yang terjaga dan likuiditas yang memadai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mencekam! Dharma Restaurant Pecatu Disatroni Puluhan Pria, Buntut Sengketa Bisnis Investor Asing

balitribune.co.id | Mangupura - Sengketa The Dharma Experience berbuntut panjang. Dari konflik internal bisnis menjadi pusaran persoalan hukum serius, ketika kerjasama PT Melali Management and Consultancy dengan CV Buddha Dharma Jaya retak akibat tarik-menarik kepentingan investor asing.

Baca Selengkapnya icon click

Perempuan Astra Berbagi Ilmu Keselamatan, Rayakan Hari Kartini dengan Edukasi Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Kartini 2026, Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan edukasi keselamatan berkendara bagi pengendara motor perempuan pada Sabtu (25/4/2026). Sebanyak 70 peserta perempuan dari Grup Astra Bali mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara di kalangan perempuan masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Genjot PSBS di Kuta, Wabup dan Ketua DPRD Pimpin Percepatan Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Melalui sinergi antara Pemerintah, Desa Adat, pelaku usaha, dan masyarakat, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin langsung koordinasi dan evaluasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) di Kecamatan Kuta, sekaligus menyerahkan 15 ribu unit bag composter kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Karangasem Perkuat Peran Posyandu Melalui Pembinaan di Lingkungan Sekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka memperingati Hari Posyandu yang jatuh pada 29 April 2026 sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Lomba Posyandu PSP-PSBS tingkat Provinsi Bali, Ketua TP Posyandu Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karangasem serta Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan kegiatan pembinaan Posyandu di bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.