Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bakar Rumah Ibu, Dedik Dituntut 2 Tahun Penjara

bakar
Terdakwa Dedik yang tega bakar rumah ibunya.





BALI TRIBUNE - ibu kandungnya boleh saja memaafkan putranya yang tega membakar rumah satu-satunya. Namun Jaksa tetap mengajukan tuntutan selama dua tahun penjara atas perbuatan terdakwa I Putu Dedik Setiawan yang tega membakar rumah ibunya.

Dalam sidang Kamis (12/7), Pria 26 tahun itu hanya bisa terdiam mendengar tuntutan JPU Dewa Lanang Raharja dihadapan Majelis Hakim pimpinan Estha Oktavia SH.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Agus Suparman dan Manik Yogiartha hanya mengajukan pembelaan secara lisan.

"Kami mohon keringanan karena saksi korban (orang tua terdakwa) sudah memaafkan,"sebut Manik Yogiartha yang ditemui usai sidang di PN Denpasar.

Sementara itu Jaksa Dewa Lanang dalam amar tuntutan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembakaran.

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana pada pasal 187 ke-1 KUHP. Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa Kejari Denpasar itu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Yang memberatkan perbuatan terdakwa membahayakan keselamatan disekitarnya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sangat menyesal serta orang tua terdakwa sekaligus korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,"sebut jaksa dalam amar tuntutanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembakaran rumah yang terjadi pada tanggal 24 Maret 2018 sekira pukul 22.00 WITA di Jalan Pulau Batanta Gang III Buntu No 1 Denpasar ini berawal saat terdakwa meminta uang Rp 5 juta kepada korban (ibu Kandungnya), Ni Luh Susilawati

Dalam dakwaan dipaparkan, terdakwa minta kepada korban uang untuk merayakan hari ulang tahun pernikahannya.

"Tapi karena korban tidak mempunyai uang sebanyak yang terdakwa minta,"sebut JPU.

Terdakwa sepertinya tidak mau tahu dengan kondisi orang tuanya sehingga marah dan timbul niatnya untuk membakar rumah ibunya. Terdakwa lalu memberi bensin dan menyiramkan bensin itu ke sofa depan rumah hingga ke ruang tamu.

Setelah itu terdekat langsung membakar yang sudah disiram dengan bensin hingga rata dengan tanah. Akibat perbuatan itu, saksi korban mengalami kerugian Rp 500 juta.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kembali Pertahankan Podium, Astra Motor Bali Raih Prestasi Terbaik di PR Awards 2025

balitribune.co.id | Denpasar  – Konsistensi dan komitmen dalam membangun komunikasi perusahaan kembali mengantarkan Astra Motor Bali meraih prestasi membanggakan di ajang PR Awards 2025 yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM), Kamis (29/1). Dalam ajang bergengsi ini, Astra Motor Bali kembali berhasil mempertahankan posisi podium dengan meraih 2nd Runner Up Public Relations 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Kick-off Proyek Rejuvenasi The Nusa Dua Menjadikan Destinasi Lebih Modern dan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kawasan pariwisata Nusa Dua yang berada di Kabupaten Badung memasuki fase penting dalam sejarah pengembangannya melalui pelaksanaan Kick-off Proyek Rejuvenasi Kawasan The Nusa Dua pada Rabu (28/1). Inisiatif ini adalah tonggak transformasi terbesar sejak kawasan mulai dikembangkan pada tahun 1973.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Tingkatkan Pengawasan Penyebaran Virus Nipah

balitribune.co.id | Kuta - Sehubungan dengan meningkatnya kasus penularan Virus Nipah di luar negeri, pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai secara intensif melakukan koordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Denpasar dalam hal pengawasan di lingkungan bandara. Seluruh personel di lingkungan melakukan pengawasan secara ketat dan menyeluruh dalam pencegahan penularan Virus Nipah di area kedatangan bandara.

Baca Selengkapnya icon click

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Wabup Diar Buka Gebyar UMKM Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi kreatif dan memberikan panggung bagi produk lokal, Wakil Bupati (Wabup) Bangli secara resmi membuka acara "Gebyar UMKM Bangli" yang diselenggarakan oleh Happy Bali Event Planner, bertempat di Alun-Alun Kota Bangli, Rabu (28/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal Sesuai Praktik Terbaik Internasional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.