Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bakar Rumah Ibu, Dedik Dituntut 2 Tahun Penjara

bakar
Terdakwa Dedik yang tega bakar rumah ibunya.





BALI TRIBUNE - ibu kandungnya boleh saja memaafkan putranya yang tega membakar rumah satu-satunya. Namun Jaksa tetap mengajukan tuntutan selama dua tahun penjara atas perbuatan terdakwa I Putu Dedik Setiawan yang tega membakar rumah ibunya.

Dalam sidang Kamis (12/7), Pria 26 tahun itu hanya bisa terdiam mendengar tuntutan JPU Dewa Lanang Raharja dihadapan Majelis Hakim pimpinan Estha Oktavia SH.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Agus Suparman dan Manik Yogiartha hanya mengajukan pembelaan secara lisan.

"Kami mohon keringanan karena saksi korban (orang tua terdakwa) sudah memaafkan,"sebut Manik Yogiartha yang ditemui usai sidang di PN Denpasar.

Sementara itu Jaksa Dewa Lanang dalam amar tuntutan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembakaran.

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana pada pasal 187 ke-1 KUHP. Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa Kejari Denpasar itu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Yang memberatkan perbuatan terdakwa membahayakan keselamatan disekitarnya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sangat menyesal serta orang tua terdakwa sekaligus korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,"sebut jaksa dalam amar tuntutanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembakaran rumah yang terjadi pada tanggal 24 Maret 2018 sekira pukul 22.00 WITA di Jalan Pulau Batanta Gang III Buntu No 1 Denpasar ini berawal saat terdakwa meminta uang Rp 5 juta kepada korban (ibu Kandungnya), Ni Luh Susilawati

Dalam dakwaan dipaparkan, terdakwa minta kepada korban uang untuk merayakan hari ulang tahun pernikahannya.

"Tapi karena korban tidak mempunyai uang sebanyak yang terdakwa minta,"sebut JPU.

Terdakwa sepertinya tidak mau tahu dengan kondisi orang tuanya sehingga marah dan timbul niatnya untuk membakar rumah ibunya. Terdakwa lalu memberi bensin dan menyiramkan bensin itu ke sofa depan rumah hingga ke ruang tamu.

Setelah itu terdekat langsung membakar yang sudah disiram dengan bensin hingga rata dengan tanah. Akibat perbuatan itu, saksi korban mengalami kerugian Rp 500 juta.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Badung Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Belanja Infrastruktur Dirancang Capai 59,8 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Banggar DPRD Badung Setujui KUA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Infrastruktur Capai 59,80 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Inovasi Sembagi Arutala, Sekda Kota Denpasar Jadi Narasumber Webinar Nasional KORPRI Berbagi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, menjadi salah satu narasumber dalam Webinar Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bertema "KORPRI Peduli KORPRI Berbagi: Aksi Nyata ASN untuk Kemanusiaan dan Perlindungan Sosial". Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan jajaran KORPRI dan ASN dari berbagai daerah di Indonesia pada Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

70 Paskibraka Badung Intensif Berlatih, Siap Jalankan Tugas HUT ke-81 RI

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 70 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung terus mematangkan kesiapan untuk menjalankan tugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026 mendatang. Kamis, (13/8/26).

Baca Selengkapnya icon click

Lolos Seleksi Ketat, Ngurah Baja Jadi Calon Tunggal Ketua IOF Pengda Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seiring berakhirnya masa bakti kepengurusan 2022–2026, seluruh jajaran dan komunitas pecinta mobil 4x4 di Pulau Dewata menanti momen penting Musyawarah Daerah (Musda) Indonesia Off Road Federation (IOF) Pengda Bali. Agenda tersebut akan digelar pada Minggu (16/8/2026) di Hotel Larina, Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.