Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bandara I Gusti Ngurah Rai Hentikan Operasional Selama Nyepi

Bali Tribune/ Bandara Ngurah Rai menghentikan sejumlah penerbangan rute domestik dan internasional saat Nyepi 2020.
Balitribune.co.id | Mangupura - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan menghentikan operasional penerbangan selama 24 jam pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1942/2020 Masehi, yang jatuh pada Rabu, 25 Maret 2020.
 
Penghentian operasional terhitung mulai dari Rabu, 25 Maret 2020 pukul 06.00 Wita dan akan beroperasi secara normal kembali pada Kamis, 26 Maret 2020 pukul 06.00 Wita.
 
Selama penghentian operasional tersebut, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tidak melayani penerbangan baik rute domestik maupun internasional.
 
“Selama Hari Raya Nyepi, kami akan menghentikan seluruh kegiatan operasional kebandarudaraan selama 24 jam secara penuh, baik penerbangan rute domestik dan internasional untuk menghormati umat Hindu di Bali agar dapat melaksanakan ibadah secara khusyuk pada Hari Raya Nyepi,” ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Herry A.Y. Sikado, Senin (23/3).
 
“Seluruh maskapai yang beroperasi dengan penerbangan berjadwal telah melakukan penyesuaian, tentunya dengan tidak melakukan penjualan tiket penerbangan dari dan ke Bali,” tambah Herry.
 
Selama 24 jam pemberhentian operasional kebandarudaraan, terdapat sedikitnya 386 jadwal penerbangan yang tidak beroperasi. Dari data tersebut, 272 penerbangan merupakan rute domestik, sedangkan 114 penerbangan adalah rute internasional.
 
Maskapai plat merah Garuda Indonesia menjadi maskapai dengan jumlah penerbangan terbanyak yang tidak beroperasi, dengan total penerbangan sebanyak 78 penerbangan. Lion Air dan Indonesia AirAsia menyusul dengan masing-masing 57 dan 52 penerbangan.
 
Untuk rute domestik, penerbangan dari/ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) di Jakarta menjadi rute dengan jumlah penerbangan tidak beroperasi terbanyak, yaitu dengan jumlah 107 penerbangan, disusul rute dari/ke Bandar Udara Internasional Juanda (SUB) di Surabaya dan Bandar Udara Internasional Lombok Praya (LOP), masing-masing dengan 32 dan 22 penerbangan.
 
Sementara untuk rute internasional, tiga besar rute dengan jumlah penerbangan yang tidak beroperasi adalah rute dari/ke Bandar Udara Internasional Changi (SIN) di Singapura dengan 34 penerbangan, serta Bandar Udara Internasional Perth (PER) dan Bandar Udara Internasional Melbourne (MEL) di Australia, dengan masing-masing 12 dan 10 penerbangan.
 
“Sebelumnya, kami telah berkoordinasi dengan Airnav terkait pengaturan jadwal penerbangan. Notice to Airmen atau NOTAM dengan Nomor A4678/19 NOTAMN yang berisi pemberitahuan kepada seluruh maskapai penerbangan dan bandar udara di dunia, bahwa Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali akan menghentikan sementara operasional penerbangan selama pelaksanaan Nyepi, selama 24 jam,” lanjut Herry.
 
Di samping berdasarkan NOTAM Nomor A4678/19 NOTAMN yang dikeluarkan pada 20 Desember 2019 tersebut, penghentian operasional bandar udara selama Hari Raya Nyepi tersebut juga berlandaskan pada Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/2696/DAU/223168/1796/99 tanggal 1 September 1999 tentang Pengoperasian Bandara Ngurah Rai Bali pada Hari Raya Nyepi.
 
“Meskipun demikian, kami bersama stakeholder lain tetap menempatkan personel yang bersiaga untuk melayani penerbangan yang bersifat darurat, seperti pendaratan darurat atau emergency landing dan evakuasi medis. Sebanyak lebih dari 350 personel lintas unit telah kami siapkan, termasuk personel dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebanyak 20 personel,” lanjutnya.
 
“Kita semua tahu, saat ini kita sedang dicoba melalui pandemik Covid-19 atau virus corona. Hampir semua lini kehidupan terkena imbasnya, termasuk di dunia penerbangan. Melalui momentum Hari Raya Nyepi ini, kami mengajak seluruh elemen masyarakat Bali khususnya, serta Indonesia umumnya untuk sedikit menundukkan kepala dan meminta kepada Tuhan Yang Maha Kuasa supaya kita diberikan kekuatan untuk dapat melalui ujian ini. Tentunya, selama 24 jam dalam pelaksanaan ibadah Nyepi, pergerakan manusia sangat terbatas, mungkin hampir tidak ada, sehingga akan dapat membantu dalam memperlambat penyebaran virus ini,” tutup Herry.
wartawan
Redaksi
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.