Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Bali Tribune/ PENYELUNDUP - Penyeluncup narkoba dan barang bukti yang diamankan

Bali Tribune, Denpasar - Bea Cukai Bandara Ngurah Rai kembali menggagalkan penyelundupan narkoba yang dilakukan dua warga negara asing (WNA). Mereka adalah Abdul Rahman Asuman (42) asal Tanzania, dan Husein Ashadi Bahri (60) dari Amerika Serikat. Keduanya beda jaringan.  Rahman diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (30/1), sedangkan Husein di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada keesokan harinya. Abdul Rahman yang juga pengusaha ini, tiba di Bali pukul 18.00 Wita dengan Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar. Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaannya. Pemeriksaan dilanjutkan dengan body searching (pemeriksaan badan). Setelah rangkaian pemeriksaan itu, petugas memutuskan melakukan pemeriksaan rontgen di rumah sakit. Hasilnya, tampak ada benda asing mencurigakan di dalam saluran pencernaan Abdul Rahman. "Kemudian dilakukan upaya pengeluaran. Dan kedapatan 82 bungkusan plastik berisi methamphetamine seberat 1.036,70 gram," ungkap Kepala Kanwil DJBC Bali Nusra, Untung Basuki, siang kemarin. Setelah dilakukan serah terima dengan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, pelaku kembali mengeluarkan lagi 17 bungkus plastik sabu. Sehingga total diperoleh barang bukti berupa 99 bungkus berisi sabu dengan berat bersih 1.130,96 gram. Pengakuan tersangka ia mendapat upah 2.000 dolar AS. "Dibungkus kondom lalu ditelan bersamaan minum air. Modus ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas. Itu beratnya satu kilo lebih. Pecah satu saja meninggal," ujarnya. Sabu sebanyak itu ditelan pelaku saat masih berada di Kenya, yang disuapi oleh sesorang berinisial MM selama 4 hari. Lalu tersangka meminum obat penguat agar tidak buang air besar selama perjalanan. Sebanyak 1.130,96 gram sabu ini ditaksir memiliki nilai edar yang fantastis, yakni mencapai Rp1,6 miliar dan dapat dikonsumsi oleh 5.655 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 5 orang. "Setidaknya ada lima ribu lebih orang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba ini," katanya.Sementara Husein diamankan di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan modus penyelundupan false concealment (menyembunyikan narkotika di dalam barang). Berdasarkan hasil pencitraan mesin X-Ray, petugas mencurigai sebuah paket kiriman asal Taiwan dengan inisial pengirim AH dan penerima RMA. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan sebuah keyboard komputer. Setelah dibuka, pada bagian dalam terdapat 2 bungkus tissue warna putih. Di dalam masing-masing bungkusan tersebut terdapat sebuah plastik bening berisi potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja. Total diperoleh barang bukti berupa dua bungkus berisi daun ganja dengan total berat bersih 45,12 gram. Melalui upaya control delivery yang dilakukan Bea Cukai bersama Polresta Denpasar dan Satgas CTOC penerima paket berinisial RMA berhasil ditemukan. RMA mengaku bahwa penerima sebenarnya adalah seorang temannya, berinisial A yang kemudian datang untuk mengambil paket tersebut dari RMA. Berdasarkan pengakuan A, paket tersebut adalah titipan Husein yang akan datang ke Bali pada Minggu (3/2). Hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka Husein. "Husein sudah sering ke Bali dan menginap di hotel. Sudah dua kali melakukan ini. Ganja digunakan bersama shisha. Jadi shisha rasa ganja. Saat mau ambil paketan modusnya ngantarkan manggis," urai Untung Basuki. Tersangka Abdul Rahman dijerat Pasal 102 huruf (e) junto Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman yaitu pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga. Sedangkan Husein dijerat Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

wartawan
redaksi
Category

Perkuat Ekonomi Desa, 166 Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi di Bali-Nusra

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam upaya mempercepat pemulihan dan penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat akar rumput, Panglima Kodam (Pangdam) IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, mengikuti Video Conference (Vidcon) peluncuran nasional pembangunan 1.061 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Baca Selengkapnya icon click

Jangan Asal Isi! Ini Takaran Oli Mesin Honda yang Tepat dari Astra Motor

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya penggunaan oli mesin sesuai kapasitas standar kendaraan guna menjaga performa dan usia mesin sepeda motor tetap optimal. Edukasi ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen Astra Motor Bali dalam memberikan pemahaman perawatan kendaraan yang benar kepada konsumen Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Suhu Ekstrem Melanda, Astra Motor Bagikan 8 Tips Cegah Heatstroke

balitribune.co.id | Denpasar - Cuaca panas ekstrem yang menyelimuti wilayah Bali dan sekitarnya menjadi tantangan berat bagi para pengendara sepeda motor. Selain memicu kelelahan, risiko fatal yang mengintai adalah heatstroke (serangan panas) yang dapat menurunkan konsentrasi hingga menyebabkan hilangnya kesadaran di jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster: Transportasi Bali Harus Ramah Lingkungan

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menggelar Rapat Koordinasi Elektrifikasi Taksi bersama pelaku usaha transportasi dan pengurus koperasi taksi di Ruang Rapat Kerthasabha, Denpasar, Kamis (14/5/2026). 

Pertemuan bertujuan menyerap aspirasi pelaku usaha sekaligus mempercepat program elektrifikasi transportasi ramah lingkungan di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rayakan Kenaikan Yesus Kristus, Wabup Ipat Serukan Toleransi

balitribune.co.id I Negara - Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), menghadiri ibadah perayaan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus di Gereja Kristen Protestan di Bali (GKPB) Jemaat Sion Melaya, Kamis (14/5/2026). 

Kehadiran tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengayomi keberagaman di Bumi Mekepung.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Ajak HIPMI Perkuat Ekonomi Kreatif

balitribune.co.id I Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, membuka resmi Rapat Kerja Cabang (Rakercab) dan Forum Bisnis (Forbis) BPC HIPMI Denpasar Tahun 2026 di Graha Sewakadarma, Lumintang, Rabu (13/5/2026). Acara yang mengusung tema E.N.E.R.G.I.C Mindset, Stronger Impact for Denpasar ini menjadi ruang kolaborasi generasi muda untuk mendorong inovasi dan pembangunan kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.