Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Bali Tribune/ PENYELUNDUP - Penyeluncup narkoba dan barang bukti yang diamankan

Bali Tribune, Denpasar - Bea Cukai Bandara Ngurah Rai kembali menggagalkan penyelundupan narkoba yang dilakukan dua warga negara asing (WNA). Mereka adalah Abdul Rahman Asuman (42) asal Tanzania, dan Husein Ashadi Bahri (60) dari Amerika Serikat. Keduanya beda jaringan.  Rahman diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (30/1), sedangkan Husein di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada keesokan harinya. Abdul Rahman yang juga pengusaha ini, tiba di Bali pukul 18.00 Wita dengan Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar. Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaannya. Pemeriksaan dilanjutkan dengan body searching (pemeriksaan badan). Setelah rangkaian pemeriksaan itu, petugas memutuskan melakukan pemeriksaan rontgen di rumah sakit. Hasilnya, tampak ada benda asing mencurigakan di dalam saluran pencernaan Abdul Rahman. "Kemudian dilakukan upaya pengeluaran. Dan kedapatan 82 bungkusan plastik berisi methamphetamine seberat 1.036,70 gram," ungkap Kepala Kanwil DJBC Bali Nusra, Untung Basuki, siang kemarin. Setelah dilakukan serah terima dengan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, pelaku kembali mengeluarkan lagi 17 bungkus plastik sabu. Sehingga total diperoleh barang bukti berupa 99 bungkus berisi sabu dengan berat bersih 1.130,96 gram. Pengakuan tersangka ia mendapat upah 2.000 dolar AS. "Dibungkus kondom lalu ditelan bersamaan minum air. Modus ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas. Itu beratnya satu kilo lebih. Pecah satu saja meninggal," ujarnya. Sabu sebanyak itu ditelan pelaku saat masih berada di Kenya, yang disuapi oleh sesorang berinisial MM selama 4 hari. Lalu tersangka meminum obat penguat agar tidak buang air besar selama perjalanan. Sebanyak 1.130,96 gram sabu ini ditaksir memiliki nilai edar yang fantastis, yakni mencapai Rp1,6 miliar dan dapat dikonsumsi oleh 5.655 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 5 orang. "Setidaknya ada lima ribu lebih orang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba ini," katanya.Sementara Husein diamankan di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan modus penyelundupan false concealment (menyembunyikan narkotika di dalam barang). Berdasarkan hasil pencitraan mesin X-Ray, petugas mencurigai sebuah paket kiriman asal Taiwan dengan inisial pengirim AH dan penerima RMA. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan sebuah keyboard komputer. Setelah dibuka, pada bagian dalam terdapat 2 bungkus tissue warna putih. Di dalam masing-masing bungkusan tersebut terdapat sebuah plastik bening berisi potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja. Total diperoleh barang bukti berupa dua bungkus berisi daun ganja dengan total berat bersih 45,12 gram. Melalui upaya control delivery yang dilakukan Bea Cukai bersama Polresta Denpasar dan Satgas CTOC penerima paket berinisial RMA berhasil ditemukan. RMA mengaku bahwa penerima sebenarnya adalah seorang temannya, berinisial A yang kemudian datang untuk mengambil paket tersebut dari RMA. Berdasarkan pengakuan A, paket tersebut adalah titipan Husein yang akan datang ke Bali pada Minggu (3/2). Hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka Husein. "Husein sudah sering ke Bali dan menginap di hotel. Sudah dua kali melakukan ini. Ganja digunakan bersama shisha. Jadi shisha rasa ganja. Saat mau ambil paketan modusnya ngantarkan manggis," urai Untung Basuki. Tersangka Abdul Rahman dijerat Pasal 102 huruf (e) junto Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman yaitu pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga. Sedangkan Husein dijerat Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

wartawan
redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Presiden Prabowo Pilih Sapi Bali Asal Baturiti untuk Hewan Kurban Idul Adha 2026

balitribune.co.id I Tabanan -  I Wayan Doni Ardita (36), peternak asal Banjar Anyar, Desa Perean Kangin, Kecamatan Baturiti, tengah diliputi rasa bangga. Sapi Bali hasil peliharaannya kembali terpilih dan dibeli oleh Presiden Prabowo Subianto untuk dijadikan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Fenomena Satwa Laut Terdampar di Jembrana, Setelah Paus Kini Lumba-Lumba

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini satwa laut yang terdampar mati semakin banyak ditemukan di pesisir Bali barat. Teranyar seekor lumba-lumba ditemukan terdampar di Pantai Yehsumbul, Mendoyo pada Minggu (17/5/2026). Bangkai satwa laut yang mati akhirnya dikuburkan di pantai di sekitar lokasi penemuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dilaporkan Hilang Usai Pergi ke Ladang, Kakek Yuda Ditemukan di Jurang

balitribune.co.id I Gianyar - Sempat menghilang semalaman, I Made Yuda (73) alias Kakek Yuda akhirnya  ditemukan selamat. Lansia asal Banjar Tangkas, Desa Kenderan, Tegallalang, ini ditemukan terperosok di dasar jurang di aliran Sungai Tukad Petanu,  dan langsung dievakuasi, Sabtu (16/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Beresiko Tinggi, 50 Pemandu Arung Jeram Bali Ikuti Sertifikasi Kompetensi

balitribune.co.id I Gianyar - Sebanyak 50 pemandu arung jeram (rafting guide) mengikuti Sertifikasi Kompetensi Kerja Bidang Kepariwisataan  2026 Sabtu-Minggu (16-17/5/2026) di Jalur Sungai Ayung, Ubud. Kualitas pemandu wisata berisiko tinggi  ini diharapkan memiliki ketrampilan dengan standar keselamatan yang ketat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.