Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Bali Tribune/ PENYELUNDUP - Penyeluncup narkoba dan barang bukti yang diamankan

Bali Tribune, Denpasar - Bea Cukai Bandara Ngurah Rai kembali menggagalkan penyelundupan narkoba yang dilakukan dua warga negara asing (WNA). Mereka adalah Abdul Rahman Asuman (42) asal Tanzania, dan Husein Ashadi Bahri (60) dari Amerika Serikat. Keduanya beda jaringan.  Rahman diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (30/1), sedangkan Husein di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada keesokan harinya. Abdul Rahman yang juga pengusaha ini, tiba di Bali pukul 18.00 Wita dengan Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar. Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaannya. Pemeriksaan dilanjutkan dengan body searching (pemeriksaan badan). Setelah rangkaian pemeriksaan itu, petugas memutuskan melakukan pemeriksaan rontgen di rumah sakit. Hasilnya, tampak ada benda asing mencurigakan di dalam saluran pencernaan Abdul Rahman. "Kemudian dilakukan upaya pengeluaran. Dan kedapatan 82 bungkusan plastik berisi methamphetamine seberat 1.036,70 gram," ungkap Kepala Kanwil DJBC Bali Nusra, Untung Basuki, siang kemarin. Setelah dilakukan serah terima dengan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, pelaku kembali mengeluarkan lagi 17 bungkus plastik sabu. Sehingga total diperoleh barang bukti berupa 99 bungkus berisi sabu dengan berat bersih 1.130,96 gram. Pengakuan tersangka ia mendapat upah 2.000 dolar AS. "Dibungkus kondom lalu ditelan bersamaan minum air. Modus ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas. Itu beratnya satu kilo lebih. Pecah satu saja meninggal," ujarnya. Sabu sebanyak itu ditelan pelaku saat masih berada di Kenya, yang disuapi oleh sesorang berinisial MM selama 4 hari. Lalu tersangka meminum obat penguat agar tidak buang air besar selama perjalanan. Sebanyak 1.130,96 gram sabu ini ditaksir memiliki nilai edar yang fantastis, yakni mencapai Rp1,6 miliar dan dapat dikonsumsi oleh 5.655 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 5 orang. "Setidaknya ada lima ribu lebih orang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba ini," katanya.Sementara Husein diamankan di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan modus penyelundupan false concealment (menyembunyikan narkotika di dalam barang). Berdasarkan hasil pencitraan mesin X-Ray, petugas mencurigai sebuah paket kiriman asal Taiwan dengan inisial pengirim AH dan penerima RMA. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan sebuah keyboard komputer. Setelah dibuka, pada bagian dalam terdapat 2 bungkus tissue warna putih. Di dalam masing-masing bungkusan tersebut terdapat sebuah plastik bening berisi potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja. Total diperoleh barang bukti berupa dua bungkus berisi daun ganja dengan total berat bersih 45,12 gram. Melalui upaya control delivery yang dilakukan Bea Cukai bersama Polresta Denpasar dan Satgas CTOC penerima paket berinisial RMA berhasil ditemukan. RMA mengaku bahwa penerima sebenarnya adalah seorang temannya, berinisial A yang kemudian datang untuk mengambil paket tersebut dari RMA. Berdasarkan pengakuan A, paket tersebut adalah titipan Husein yang akan datang ke Bali pada Minggu (3/2). Hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka Husein. "Husein sudah sering ke Bali dan menginap di hotel. Sudah dua kali melakukan ini. Ganja digunakan bersama shisha. Jadi shisha rasa ganja. Saat mau ambil paketan modusnya ngantarkan manggis," urai Untung Basuki. Tersangka Abdul Rahman dijerat Pasal 102 huruf (e) junto Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman yaitu pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga. Sedangkan Husein dijerat Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

wartawan
redaksi
Category

BNNK Gianyar Obok-Obok Kafe Remang-Remang, 111 Orang Jalani Tes Urine

balitribune.co.id | Gianyar - Tempat hiburan malam yang sering disebuat Kafe Remang-remang kembali diobok-obok. Kali ini Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar gandeng aparat gabungan. Seratus lebih pengunjung, pelayan hingga pengelola tempat tersebut diwajibkan jalani test urine. Hasilnya, seorang diyatakan positif mengandung metamfetamin.

Baca Selengkapnya icon click

Patroli Diperketat, Keamanan Pelabuhan Celukan Bawang Jadi Perhatian

balitribune.co.id | Singaraja - Aktivitas di kawasan Pelabuhan Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, terus mendapat pengawasan kepolisian. Tingginya mobilitas masyarakat, pekerja, awak kapal, hingga pengguna jasa membuat aspek keamanan menjadi salah satu perhatian utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bangli Kritisi Jalan Rusak hingga Utang PEN 

balitribune.co.id | Bangli - Rapat Paripurna DPRD Bangli yang digelar pada Jumat (25/9/2026) mengungkap RAPBD Bangli 2027 yang disampaikan pihak eksekutif tercatat senilai Rp1,32 triliun. Hal ini mendapat sorotan  DPRD Bangli. Rapat yang berlangsung secara maraton itu. dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Rumah Terbakar, Kerugian Tembus Rp260 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Dua rumah warga di Kabupaten Buleleng terbakar dalam waktu berbeda pada Minggu (27/9/2026). Kebakaran terjadi di Dusun Galiran, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, dan Banjar Dinas Padangbulia, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada. Tidak ada korban jiwa dalam dua kejadian tersebut. Namun, kedua rumah mengalami kerusakan berat dengan total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp260 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 1 Oktober 2026, Pelaporan Insidental Sektor Pasar Modal dan Bursa Karbon Wajib Lewat Sistem OJK

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon melalui digitalisasi pelaporan. Mulai 1 Oktober 2026, penyampaian laporan insidental kepada OJK wajib dilakukan melalui sistem pelaporan yang terintegrasi.

Baca Selengkapnya icon click

Transaksi Digital Tumbuh 40,36 Persen, QRIS Tembus 69,32 Juta Pengguna

balitribune.co.id | Jakarta - Ekonomi dan keuangan digital (EKD) semakin dipandang sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru Indonesia. Untuk mengoptimalkan potensinya, sinergi kebijakan, inovasi teknologi, penguatan talenta digital, serta keamanan sistem pembayaran menjadi agenda utama Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia dan Indonesia Fintech Summit & Expo 2026 (FEKDI x IFSE 2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.