Tabanan, Bali Tribune
Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Kabupaten Tabanan, Kamis (09/03/2017), menutup sementara galian batu padas di Banjar Dauh Jalan, Desa Kelating, Kerambitan, Tabanan yang sudah menimbulkan korban jiwa.
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Made Sukadana, mengatakan, setelah melihat situasi di galian tersebut pihaknya menentukan sikap dengan menutup sementara sampai pemilik memperoleh izin. “Dan sebelum mengurus izin ke Dinas Perijinan Provinsi Bali tentu perlu kajian, apakah lokasi ini merupakan wilayah pertambangan sesuai RTRW,” ujarnya.
Ditambahkan Sukadana, tahapan pengurusan izin menggunakan Pergub Nomor 6 Tahun 2016 tentang perizinan usaha pertambangan batuan karena saat ini Perda untuk galian C masih digodok. Ia pun meminta pihak desa untuk memfungsikan Linmas guna mengawasi galian tersebut agar tidak ada aktifitas sampai bisa memperoleh izin.
Sementara itu, Kasatpol PP Tabanan, I Wayan Sarba, mengatakan, selama ini Tabanan belum memiliki perda tentang galian sehingga sulit melakukan penindakan. “Tetapi kami sudah pernah masuk ketika ada keluhan dari masyarakat tentang kebisingan mesin di galian itu. Dan, saat itu pemilik sudah kami berikan peringatan dan terguran,” ujarnya.*