Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Bisa Pembelajaran Tatap Muka

Bali Tribune/ I Wayan Sudarsana.
Balitribune.co.id | Tabanan - Dengan adanya Surat Edaran Gubernur Bali, No 420/52733/Disdikpora Tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah pandemi Covid-19, sekolah di Tabanan, terutama  SMK/SMA, belum bisa melaksanakan sistem belajar secara tatap muka. 
 
Hal tersebut diakui oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Tabanan I Wayan Sudarsana, ketika akan melaksanakan PTM harus bisa memenuhi tiga persyaratan yaitu mendapatkan izin dari Bupati Tabanan, izin dari orang tuasiswa untuk melaksanakan PTM, dan memdapatkan rekomendasi PTM dari komite sekolah. "Tiyang sudah pernah melakukan penjajakan dengan orangtua murid melalui aplikasi zoom untuk melaksanakan PTM, hasilnya hanya 36% yang menyetujui PTM, sisanya tidak setuju. Hasil dari rapat online tersebut saya kirim ke Bupati, dan sampai sekarang belum ada jawaban," jelasnya, Kamis (22/10).
 
Dengan adanya pembelajaran sistem online jelas untuk SMK menemui kendala ketika pembelajaran praktek, dimana sejatinya siswa SMK harus bisa menguasai alat-alat praktek, seperti halnya jurusan Tekni Jaringan Komputer. Para siswa harus bisa mengusai peralatan praktek seperti tang, menyambung kabel. "Inilah yang tidak bisa berjalan, sebab para siswa kejuruan hanya bisa mengikuti tutorial di rumah yang dibuat oleh guru," beber Sudarsana.
 
Hal yang sama dikatakan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Tabanan Mulyadi Djoyo Astowo, pihaknya masih memberlakukan PTM, dan sekolah pun masih menunggu keputusan Bupati. Selain itu juga, SMA 1 Tabanan ketika diberlakukan PTM pihak sekolah sudah siap akan prokes dan ada pemberlakuan sistem belajar secara bergantian berdasarkan no absen ganjil dan genap. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.