Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Bisa Pembelajaran Tatap Muka

Bali Tribune/ I Wayan Sudarsana.
Balitribune.co.id | Tabanan - Dengan adanya Surat Edaran Gubernur Bali, No 420/52733/Disdikpora Tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah pandemi Covid-19, sekolah di Tabanan, terutama  SMK/SMA, belum bisa melaksanakan sistem belajar secara tatap muka. 
 
Hal tersebut diakui oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Tabanan I Wayan Sudarsana, ketika akan melaksanakan PTM harus bisa memenuhi tiga persyaratan yaitu mendapatkan izin dari Bupati Tabanan, izin dari orang tuasiswa untuk melaksanakan PTM, dan memdapatkan rekomendasi PTM dari komite sekolah. "Tiyang sudah pernah melakukan penjajakan dengan orangtua murid melalui aplikasi zoom untuk melaksanakan PTM, hasilnya hanya 36% yang menyetujui PTM, sisanya tidak setuju. Hasil dari rapat online tersebut saya kirim ke Bupati, dan sampai sekarang belum ada jawaban," jelasnya, Kamis (22/10).
 
Dengan adanya pembelajaran sistem online jelas untuk SMK menemui kendala ketika pembelajaran praktek, dimana sejatinya siswa SMK harus bisa menguasai alat-alat praktek, seperti halnya jurusan Tekni Jaringan Komputer. Para siswa harus bisa mengusai peralatan praktek seperti tang, menyambung kabel. "Inilah yang tidak bisa berjalan, sebab para siswa kejuruan hanya bisa mengikuti tutorial di rumah yang dibuat oleh guru," beber Sudarsana.
 
Hal yang sama dikatakan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Tabanan Mulyadi Djoyo Astowo, pihaknya masih memberlakukan PTM, dan sekolah pun masih menunggu keputusan Bupati. Selain itu juga, SMA 1 Tabanan ketika diberlakukan PTM pihak sekolah sudah siap akan prokes dan ada pemberlakuan sistem belajar secara bergantian berdasarkan no absen ganjil dan genap. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.