Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Benturan Kebijakan Penyebab Pemanfaatan PLTS Atap Tidak Ekonomis

Bali Tribune / Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa.
balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu penyebab kurang maksimalnya implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Bali lantaran tak sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021. Kebijakan PLN tentang PLTS atap dan aturan pendahulunya Permen ESDM No. 49 Tahun 2018 juga menjadi penghambat penerapan Pergub Bali No 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Surat Edaran Gubernur Bali No 5 Tahun 2022. Sehingga ini juga menjadi salah satu kendala yang menyebabkan PLTS menjadi tidak ekonomis.
 
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa saat menggelar diskusi Potensi Energi Surya dan Pemanfaatan PLTS (Atap) di Bali pada Jumat (3/6).
 
Fabby mengatakan, kajian IESR memperlihatkan potensi PLTS atap di Bali mencapai 3.200 Megawatt peak (MWp)—10.900 MWp atau sekitar 3,2 Gigawatt—10,9 Gigawatt. Dimana, hal tersebut tentunya melebihi kebutuhan listrik di Bali kurang lebih 1 Gigawatt (GW) dan hal ini pun dipasok dari beberapa pembangkit listrik yang ada di Pulau Bali dan Pulau Jawa.
 
“Padahal potensi PLTS atap di Bali ini mampu memenuhi kebutuhan listrik, kalau semua rumah di Bali pakai PLTS atap, maka itu sudah jelas bisa memasok kebutuhan se-Bali,”  kata Fabby yang juga Ketua Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI).
 
Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan pemaklumannya akan kebijakan kebijakan tersebut. Mengingat jika pemasangan PLTS atap ini meningkat di kalangan industri dan masyarakat akan berpotensi menurunkan pendapatan perusahaan PLN.
 
Namun pihaknya tak menampik, jika kebijakan pembatasan itu justru membuat pemasangan PLTS atap jadi mahal dan tujuan masyarakat yang ingin berhemat dengan beralih ke energi surya tidak terpenuhi.
 
Menurutnya, Bali memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan listriknya sendiri dengan memanfaatkan berbagai potensi Energi Baru dan Terbarukan (EBT), termasuk di antaranya PLTS atap. 
 
Terlebih potensi energi berbasis EBT lainnya di Bali juga besar, misalnya PLTS dalam skala besar yang ditempatkan di atas lahan mencapai 26.000 MWp - 142.000 MWp atau 26 GW - 142GW. Bahkan potensi listrik dari biomassa di Bali, terutama yang diperoleh dari limbah panen padi, kopi, cokelat, sawit, dan wood pellet dari Pohon Akasia mencapai 15 MW.
 
Tidak hanya itu, potensi pembangkit listrik yang bersumber dari air mencapai 61 MW - 256 MW. Kemudian potensi pembangkit listrik tenaga angin di Bali mencapai 21 MW - 309 MW di ketinggian 100 meter dan 72 MW - 445 MW di ketinggian 50 meter.
 
Sementara Ahli dan Pakar Energi dan Kelistrikan, Prof. Ir. Ida Ayu Dwi Giriantari, MEngSc., PhD., IPM., yang juga Ketua CORE Universitas Udayana (Unud) menerangkan penggunaan PLTS atap merupakan salah satu program yang didukung demi mempercepat transisi energi dan meningkatkan pemanfaatan potensi energi baru dan terbarukan (EBT), termasuk dari sinar matahari/tenaga surya. 
 
Pihaknya juga menilai PLTS atap jadi teknologi yang paling mudah digunakan untuk mempercepat tujuan transisi energi. Sejauh ini pemasangan PLTS di beberapa perkantoran Pemerintahan di Bali justru mampu menghemat hingga 35-40 persen.
 
“Kami sudah kaji 6 bulan dari beberapa kantor yang dipasang PLTS terakhir itu mereka sudah menghemat 35-40 persen. Termasuk yang dikantor gubernur itu sudah 30 persen penghematannya, hanya saja kan selalu ada penambahan-penambahan lagi untuk penggunaanya,” jelasnya.
 
Sedangkan dalam menyambut gelaran KTT G20 di Bali, pihaknya membeberkan beberapa lokasi direncanakan akan dipasang PLTS atap. Diantaranya, SPBU, Bandara, Tol, dan beberapa instansi lainnya.
 
“Sedangkan yang kita sasar utamanya adalah hotel-hotel yang ada di Nusa Dua sebagai venuenya pergelaran nanti,” tandasnya.
wartawan
ARW
Category

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.