Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berikut Penjelasan Kepala BPJS Cabang Denpasar, Soal BPJS Nunggak Pembayaran di Rumah Sakit Mangusada

dr. Parasamya Dewi Cipta.

BALI TRIBUNE - Diberitakan sebelumnya bahwa manajemen RSUD Mangusada mengaku adanya keterlambatan pembayaran klaim dari BPJS yang mencapai hingha puluhan miliar. Bahkan keterlambatan pembayaran ini bukan kali pertama. Tahun 2017 lalu, pihak RSUD Mangusada mengaku tekor karena puluhan miliar klaim pelayanan dan obat terlambat dibayar oleh pihak BPJS. Itu diungkapkan langsung oleh Direktur RSUD Mangusada Badung,  dr Nyoman Gunarta, Senin (1/10) lalu. Menjawab itu semua, dr. Parasamya Dewi Cipta, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar menjawab bahwa Terkait keterlambatan pembayaran klaim ke rumah sakit, sesuai ketentuan yang berlaku BPJS Kesehatan akan dikenai denda sebesar 1% dari nominal klaim yang diajukan secara proporsional, untuk itu demi memperlancar arus finansial fasilitas kesehatan mitra, BPJS Kesehatan menjalin sinergi dengan lembaga perbankan maupun non perbankan dalam hal untuk fasilitas pembiayaan program Supply Chain Financing (SCF). Program SCF bagi mitra faskes BPJS Kesehatan merupakan program pembiayaan oleh bank yang khusus diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.  Selain membantu likuiditas faskes tetap terjaga, SCF juga diharapkan dapat mendorong faskes untuk tetap memberikan pelayanan seoptimal mungkin kepada para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, BPJS Kesehatan wajib membayar klaim atas pelayanan yang telah diberikan oleh faskes kepada peserta paling lambat 15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap. "Hal ini merupakan peluang bagi lembaga perbankan untuk memberikan fasilitas pembiayaan modal kerja berupa talangan tagihan kepada pihak faskes selaku mitra BPJS   Kesehatan," Jelas dr. Parasamya Dewi Cipta, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar dalam rilisnya. Mendukung hal tersebut, saat ini bank mitra baik nasional maupun swasta yang ikut mendukung keberlangsungan program JKN-KIS dengan mekanisme SFC yaitu Bank Mandiri, BNI’46, Bank KEB Hana, Bank Permata, Bank Bukopin, Bank Woori Saudara, Bank BJB, CIMB Niaga, Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, Bank Bukopin Syariah dan BRI serta sejumlah multifinance yaitu TIFA Finance dan MNC Leasing. Terlepas dari hal tersebut, hingga September 2018 yang masih menjadi kewajiban BPJS Kesehatan Cabang Denpasar kepada RSUD Mangusada Badung masih jauh dibawah dari angka yang disebutkan.  Oleh karena itu dari hasil rapat keputusan dengan Kepala Staf Kepresidenan, kedepannya BPJS Kesehatan akan menyampaikan laporan secara terbuka terkait tahapan-tahapan pengajuan tagihan dan pembayaran klaim ke semua rumah sakit yang menjalin kerja sama melalui sistem aplikasi dapat diakses oleh publik.  Diharapkan agar rumah sakit tetap mendukung program JKN-KIS yang merupakan program strategis nasional dengan tetap melayani pasien JKN-KIS dengan baik.

wartawan
Release
Category

Divine Gems Diduga Rugikan Nasabah Miliaran, OJK Bali Tekankan Prinsip Legal dan Logis

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penipuan yang menyeret toko perhiasan Divine Gems and Jewellery di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, menjadi pengingat bagi masyarakat Bali untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.

Baca Selengkapnya icon click

Ubah Sawah Dilindungi Jadi Villa, Pajak Bisa Berlipat Ganda

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung mulai menyiapkan langkah keras terhadap pemanfaatan lahan sawah yang menyimpang dari tata ruang. Pemilik lahan yang mengubah sawah, termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD), menjadi vila atau bangunan komersial terancam dikenakan pajak berlipat hingga pembongkaran bangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tunggakan Iuran BPJS Disorot, Kejari Buleleng Siap Dampingi Penagihan Peserta Mandiri

balitribune.co.id | Singaraja - Peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang masih menunggak iuran kini menghadapi proses penagihan yang lebih serius. BPJS Kesehatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk memberikan pendampingan hukum dalam upaya menagih tunggakan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Sasana Budaya Akhirnya Dilanjutkan, Sedot Anggaran Rp15 Miliar

balitribune.co.id | Bangli - Sempat menjadi pertanyaan masyarakat luas terkait kelanjutan penataan Sasana Budaya Giri Kusuma yang beralamat di Banjar Pekuwon, Kelurahan Cempaga Bangli akhirnya terjawab. Pemerintah Kabupaten Bangli  pada tahun 2026 kembali  mengalokasikan anggran senilai Rp15 Miliar untuk kelanjutan pembangunan tempat pementasan seni  budaya tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dorong Efisiensi Anggaran, Desa di Klungkung Diminta Gali Potensi Lokal

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melanjutkan jalannya kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Desa, dan Kelurahan. Setelah menyasar Kecamatan Klungkung dan Kecamatan Dawan, kini giliran Kecamatan Banjarangkan yang dikunjungi, Selasa (15/9/2026).

Dua desa dipilih menjadi sampel monev di Kecamatan Banjarangkan, yakni Desa Tusan dan Desa Nyanglan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.