Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bobol Kas LPD Rp15 M, Made Ladra Ditahan

AKBP Ruddy Setiawan, SIk memperlihatkan berkas dan tersangka

BALI TRIBUNE - Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten  Badung, nonaktif I Made Ladra (52) diduga melakukan tindak pidana korupsi dana 15 ribu orang nasabah sebesar Rp15,35 miliar. Itu sebabnya, ia dijemput paksa oleh anggota Polda Bali di rumahnya, Banjar Tegal saat Kelurahan Kapal, Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (22/10) sore.  Kasusnya mulai mencuat pada tahun 2017 lalu oleh beberapa nasabah yang tidak bisa mengambil uangnya. Dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan lebih dari setahun lamanya serta pemeriksaan lebih dari 60 saksi, akhirnya Made Ladra ditetapkan menjadi tersangka. Sayangnya dalam beberapa kali pemanggilan, tersangka tidak juga kooperatif memenuhi panggilan tersebut. Hingga akhirnya dijemput paksa oleh petugas Reskrimsus Polda Bali di rumahnya sore hari.  "Kita jemput paksa karena karena tidak kooperatif," ungkap Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ruddy Setiawan, SIk siang kemarin. Dikatakan Ruddy, kasus tersebut kini sudah dinyatakan lengkap penyidikannya atau P21 dan tersangka akan segera dilimpahkan tahap kedua kejaksaan. Dalam aksinya, modus tersangka adalah membuat pinjaman fiktif dan membuat tabungan fiktif sistem keuangan LPD Kapal atau melunasi pinjaman pribadi keluarganya dengan menggunakan uang fiktif. Dan melunasi pinjaman yang dibuat olehnya yang berasal dari penggelapan dana oleh kolektor.  "Selain itu, menggelapkan gaji karyawan, uang debitur atau menggelapkan kredit dan menarik uang tabungan nasabah," terangnya. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3, atau pasal 8 juncto pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 3 juncto pasal 77, pasal 78 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. "Tersangka ini menggunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dengan cara tadi," tuturnya. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati menambahkan, bahwa tersangka juga dijerat kasus pencucian uang. Sebagaimana dari hasil penyidikan yang dilakukannya, uang tersebut di alih rupakan menjadi aset tidak bergerak diantaranya bangunan mewah, tanah dan sawah senilai Rp7 miliar.  "Tim penyidik sudah melakukan penyitaan beberapa aset yang diduga hasil kejahatan milik tersangka sendiri. Aset ataupun bukti - bukti tidak bergerak berupa tanah, bangunan dan sebagainya ini sudah semua dilakukan pemasangan plang sesuai prosedur dan ketentuan bahwa barang ini adalah sitaan Polda Bali,"ungkapnya. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan kasus ini. Karena kegiatan korupsi ini pasti dilakukan berjamaah. Sehingga pihak kepolisian Polda Bali terut menggali pihak pihak yang akan terjerat Pasal 55 alias turut serta dalam melaksanakan kejahatan.  "Sekarang hari kedua penahanan dan akan kami lakukan penahanan selama 20. Kewenangan penyidik ini karena adanya kekawatiran tersangka mengulangi perbuatan, melarikan diri atau merusak barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana," jelasnya. Selama hampir 20 tahun menjabat, LPD yang dipimpin tersangka sempat mengalami perkembangan yang bagus dan sehat. Namun pada akhir - akhir ini terjadi hal yang tidak beres. Para nasabah dikatakannya tidak bisa menarik dananya sendiri, lantaran dana di LPD tersebut kosong melompong. Baik nasabah dalam satu desa adat maupun luar desa adat. Sementara tersangka yang ditemui Bali membantah tidak korupsi dana para nasabah sebanyak itu seperti yang dituduhkan kepadanya. Ia beralasan bahwa ada pihak lain diduga ikut menikmati dana para nasabah. "Ada kolektor enam orang juga yang uangnya tidak disetor ke kantor. Totalnya ada ada empat miliar rupiah. Ada juga yang pinjam tapi tidak dibayar. Kenapa hanya saya sendiri yang dilaporkan dalam kasus ini," ujarnya dengan nada kesal.  

wartawan
redaksi
Category

Inflasi Bali Perlu Diwaspadai, Rantai Pasokan dan Logistik Harus Diperkuat

balitribune.co.id | Denpasar - Tekanan inflasi di Bali memasuki fase yang perlu mendapat perhatian serius menjelang akhir tahun. Pemerintah daerah dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Bali diminta memperkuat pengawasan terhadap pasokan pangan, kelancaran distribusi, hingga perkembangan biaya transportasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja Gianyar Rp4,3 Triliun, Pendapatan  Rp3,4 Triliun

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar mengajukan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan defisit mencapai Rp921,956 miliar lebih.

Rancangan tersebut disampaikan Bupati Gianyar I Made Mahayastra melalui Pengantar Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPRD Gianyar, Senin (7/9), di Ruang Sidang Utama DPRD Gianyar. Rapat dipimpin Ketua DPRD Gianyar I Ketut Sudarsana.

Baca Selengkapnya icon click

Huma Cafe Kebobolan Lagi, Barang Berharga Dikuras Maling

balitribune.co.id I Gianyar - Pengusaha di Kabupaten Gianyar kembali dibuat resah oleh aksi pencurian. Huma Cafe di Kecamatan Tegallalang bahkan harus mengalami kejadian serupa untuk kedua kalinya. Kali ini,  pelaku tidak hanya membawa kabur sejumlah barang berharga, tetapi diduga sempat mengacak-acak sistem keamanan kafe untuk memuluskan aksinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.