BALI TRIBUNE - I Wayan Rekik (51) diamankan Satreskrim Polres Klungkung atas dugaan pencabulan yang dilakukannya di Nusa Penida. Korbannya adalah seorang anak di bawah umur berinisial NLS. Penahanan terhadap tersangka pelaku pencabulan ini disampaikan langsung Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP I Putu Gede Ardana, SH, didampingi Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Made Dwi Wirawan, SH. MH, seizin Kapolres Klungkung, AKBP Bambang Tertianto, SIK.
Ardana menerangkan, perbuatan cabul itu terjadi pada Kamis (25/1) pukul 19.30 wita, di gudang pembuatan batako , di Banjar Telaga, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida. Tersangka dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI , Nomor 35, tahun 2014, tentang perubahan UU RI No. 23, tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sesuai pasal 333 ayat (1) KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara.
Dikatakan Ardana, Rekik mengakui bahwa dia melakukan perbuatan itu setelah melihat korban duduk di pinggir kolam di Villa Bantaran Garden. Dirinya sempat melihat sejumlah turis mandi sambil berlari-lari di pantai. Birahinya memuncak ketika melihat korban yang masih di bawah umur juga ikut berlari di pantai. Saat itu dirinya sedang memotong rumput di Vila. Saat itu juga tersangka mendekati korban yang mengenakan celana pendek warna coklat tua.
Saat itu juga timbul niat nafsu bejat tersangka untuk mencabuli korban. Kemudian sekira pukul 17.00 Wita, tersangka hendak pulang ke rumah. Dia melihat korban di parkiran villa. Rekik kemudian menghampiri korban, di mana saat itu dilihat oleh pemilik Villla Bantaran Garden, Wayan Seheng.
Tersangka kemudian mengajak korban ke tempat pembuatan batako milik Warka. Di gudang itulah, Rekik melakukan aksi bejatnya.
Setelah itu, korban disuruh pulang ke rumah. Keluarga korban yang sejak awal kebingungan mencari-cari curiga atas perilaku korban yang tampak kesakitan. Korban yang didesak pun akhirnya mengaku kalau dirinya habis digagahi Wayan Rekik. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Nusa Penida. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut.