Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cecep, Pengedar Narkoba Jaringan LP Terancam Penjara 20 Tahun

Bali Tribune/Terdakwa Cecep saat digiring ke ruang sidang.

balitribune.co.id | Denpasar - Bayang-bayang pidana penjara seumur hidup mulai merasuki, Cecep Audi Rahmat (26), pemuda asal Desa Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Taksimalaya, Jawa Barat, yang diadili kerena nekat menjadi pengedar narkotik jenis sabu dan ekstasi jaringan Lapas Kelas IIA Kerobokan. 

Pemuda bertubuh kurus ini mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (27/3).  Dalam persidangan dipimpin hakim Engeliky Handajani Day didampingi hakim Esthar Oktavi dan Novita Riama, jaksa I Gede Arthana mendakwa Cecep dengan dua pasal. Dalam dakwaan kesatu, Jaksa Arthana memasang Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. 

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I melebihi 5 gram berupa sabu seberat 53,84 gram netto dan 100 butir ekstasi," tegas jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.

Sementara dakwaan kedua, Cecep dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

Diuraikan JPU dalam dakwaannya, Cecep ditangkap oleh petugas Ditres Narkoba Polda Bali di Jalan Raya Semer, Gang Pura Panti Hyang Kelambu Beten Kepah (lahan kosong sebelah selatan rumah kos No.9), Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada 19 Januari 2019. 

"Berawal pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2018 sekitar 21.00 Wita ia ditelepon oleh seseorang bernama Mauzeni yang berada di Lapas Kerobokan. Disuruh mengambil tas kresek hitam putih di pohon perindang Jalan Raya Kerobokan," beber Arthana. 

Lalu, Cecep pun mengambil barang tersebut yang berisi sabu seberat 53,84 gram dan 1 toples kaca bening yang dililit lakban warna hitam berisi plastik klip di dalamnya terdapat 76 butir ekstasi dan 1 toples kaca dilakban warna merah berisi plastik klip kecil terdapat 24 butir ekstasi. 

"Pada tanggal 9 Januari sekitar pukul 03.00 Wita saat terdakwa sedang tidur, tiba-tiba pintu kos terdakwa dibuka oleh petugas kepolisian dan langsung menangkap terdakwa," kata jaksa Arthana. 

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa, petugas tidak menemukan barang bukti berupa narkoba. Namun saat diinterogasi, terdakwa mengaku menyimpan barang laknat tersebut di luar kamar kos yang ditempatinya. 

Selanjut terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polda Bali hingga kasus ini bergulir ke meja hijau. Sementara terkait dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pembuktian.

wartawan
Valdi
Category

Kolaborasi Imigrasi dan Pemprov Bali, Satgas Dharma Dewata Siap Tertibkan WNA Nakal

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di Bali, Rabu (15/4/2026), sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di destinasi wisata unggulan Indonesia tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Polda Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali Kawal Tata Ruang dan Perizinan

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga Bali dari tekanan pembangunan yang kian kompleks kembali ditegaskan melalui audiensi antara Polda Bali dan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali,  Selasa (14/4/2026) di Mapolda Bali, Denpasar. Pertemuan tersebut diterima langsung Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, bersama jajaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tarik Diri dari Restorative Justice, Pelapor Perbekel Sudaji: Saya Tunggu di Pengadilan

balitribune.co.id | Singaraja - Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, masih bergulir di Polres Buleleng dan kini memasuki tahap menunggu pelaksanaan gelar khusus Restorative Justice (RJ).

Baca Selengkapnya icon click

Berkat Kotoran dan Kencing Sapi, Petani Organik Tidak Beli Pupuk

balitribune.co.id | Tabanan - Menjadi petani organik ala Made Sandi bukanlah hal yang sulit jika dilakukan dengan niat untuk menjalani hidup sehat dan sederhana. Made Sandi yang merupakan mantan satpam salah satu perusahaan asing di Bali memilih untuk menekuni pertanian organik di Banjar Dinas Munduk Andong Desa Bangli Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan sejak 2012 silam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

NasDem Buleleng Bantah Isu Merger dengan Gerindra

balitribune.co.id | Singaraja - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Buleleng, Made Jayadi Asmara, angkat bicara menanggapi isu yang dihembuskan oleh Majalah Tempo terkait potensi bergabungnya (merger) Partai NasDem dengan Partai Gerindra. Jayadi secara tegas membantah isu tersebut dan menyatakan bahwa partainya saat ini berada dalam posisi yang sangat solid dan terus menunjukkan tren positif dalam perpolitikan nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu, Pemkab Tabanan Gencarkan Sosialisasi Pilah Sampah

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggencarkan sosialisasi masif pemilahan sampah berbasis sumber menjelang pemberlakuan kebijakan TPA Mandung yang hanya akan menerima sampah residu.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat di tingkat hulu siap melakukan pemilahan secara mandiri sebelum aturan ketat tersebut resmi diterapkan mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.