Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cecep, Pengedar Narkoba Jaringan LP Terancam Penjara 20 Tahun

Bali Tribune/Terdakwa Cecep saat digiring ke ruang sidang.

balitribune.co.id | Denpasar - Bayang-bayang pidana penjara seumur hidup mulai merasuki, Cecep Audi Rahmat (26), pemuda asal Desa Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Taksimalaya, Jawa Barat, yang diadili kerena nekat menjadi pengedar narkotik jenis sabu dan ekstasi jaringan Lapas Kelas IIA Kerobokan. 

Pemuda bertubuh kurus ini mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (27/3).  Dalam persidangan dipimpin hakim Engeliky Handajani Day didampingi hakim Esthar Oktavi dan Novita Riama, jaksa I Gede Arthana mendakwa Cecep dengan dua pasal. Dalam dakwaan kesatu, Jaksa Arthana memasang Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. 

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I melebihi 5 gram berupa sabu seberat 53,84 gram netto dan 100 butir ekstasi," tegas jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.

Sementara dakwaan kedua, Cecep dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

Diuraikan JPU dalam dakwaannya, Cecep ditangkap oleh petugas Ditres Narkoba Polda Bali di Jalan Raya Semer, Gang Pura Panti Hyang Kelambu Beten Kepah (lahan kosong sebelah selatan rumah kos No.9), Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada 19 Januari 2019. 

"Berawal pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2018 sekitar 21.00 Wita ia ditelepon oleh seseorang bernama Mauzeni yang berada di Lapas Kerobokan. Disuruh mengambil tas kresek hitam putih di pohon perindang Jalan Raya Kerobokan," beber Arthana. 

Lalu, Cecep pun mengambil barang tersebut yang berisi sabu seberat 53,84 gram dan 1 toples kaca bening yang dililit lakban warna hitam berisi plastik klip di dalamnya terdapat 76 butir ekstasi dan 1 toples kaca dilakban warna merah berisi plastik klip kecil terdapat 24 butir ekstasi. 

"Pada tanggal 9 Januari sekitar pukul 03.00 Wita saat terdakwa sedang tidur, tiba-tiba pintu kos terdakwa dibuka oleh petugas kepolisian dan langsung menangkap terdakwa," kata jaksa Arthana. 

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa, petugas tidak menemukan barang bukti berupa narkoba. Namun saat diinterogasi, terdakwa mengaku menyimpan barang laknat tersebut di luar kamar kos yang ditempatinya. 

Selanjut terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polda Bali hingga kasus ini bergulir ke meja hijau. Sementara terkait dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pembuktian.

wartawan
Valdi
Category

KPK Periksa Dua Pengurus Biro Jasa di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dari kalangan biro jasa swasta yang bergerak dalam bidang pengurusan dokumen keimigrasian di Markas Polda Bali, Selasa (2/6/2026) lalu. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses operasi tangkap tangan terhadap sejumlah petinggi Imigrasi di Jakarta dan Jawa Barat. 

Baca Selengkapnya icon click

Pematangan Lahan PSEL Denpasar Raya Dimulai, Badung Kerahkan Ratusan Truk Tanah Urug

balitribune.co.id I Mangupura - Tahapan awal pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya mulai berjalan. Saat ini, proses pematangan lahan di lokasi proyek yang berada di Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, telah dilaksanakan sebagai persiapan sebelum pembangunan fisik dimulai.
 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tangkap Dua Maling Motor di Kerambitan

balitribune.co.id I Tabanan -  Kenekatan dua orang maling motor berinisial JUH (32) dan FHHR (22) di Kerambitan, Tabanan pada Rabu (3/6/2026) dini hari harus berujung dengan penangkapan dalam waktu yang singkat. 

Meski sempat berupaya melarikan diri sambil membawa motor curiannya, kedua pelaku justru mengalami nasib sial. Keduanya jatuh ke dalam selokan hingga akhirnya ditangkap warga sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemilik Akui Hanya Kantongi NIB, Satpol PP Setop Usaha Pengolahan Limbah Bulu Ayam di Tojan

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satpol PP / Damkar Klungkung secara tegas menghentikan kegiatan usaha pengolahan limbah pengolahan bulu ayam di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung. Keputusan tersebut diambil setelah pemilik usaha mengakui belum mengantongi perizinan lengkap dan baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.