Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cecep, Pengedar Narkoba Jaringan LP Terancam Penjara 20 Tahun

Bali Tribune/Terdakwa Cecep saat digiring ke ruang sidang.

balitribune.co.id | Denpasar - Bayang-bayang pidana penjara seumur hidup mulai merasuki, Cecep Audi Rahmat (26), pemuda asal Desa Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Taksimalaya, Jawa Barat, yang diadili kerena nekat menjadi pengedar narkotik jenis sabu dan ekstasi jaringan Lapas Kelas IIA Kerobokan. 

Pemuda bertubuh kurus ini mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (27/3).  Dalam persidangan dipimpin hakim Engeliky Handajani Day didampingi hakim Esthar Oktavi dan Novita Riama, jaksa I Gede Arthana mendakwa Cecep dengan dua pasal. Dalam dakwaan kesatu, Jaksa Arthana memasang Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. 

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I melebihi 5 gram berupa sabu seberat 53,84 gram netto dan 100 butir ekstasi," tegas jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.

Sementara dakwaan kedua, Cecep dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

Diuraikan JPU dalam dakwaannya, Cecep ditangkap oleh petugas Ditres Narkoba Polda Bali di Jalan Raya Semer, Gang Pura Panti Hyang Kelambu Beten Kepah (lahan kosong sebelah selatan rumah kos No.9), Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada 19 Januari 2019. 

"Berawal pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2018 sekitar 21.00 Wita ia ditelepon oleh seseorang bernama Mauzeni yang berada di Lapas Kerobokan. Disuruh mengambil tas kresek hitam putih di pohon perindang Jalan Raya Kerobokan," beber Arthana. 

Lalu, Cecep pun mengambil barang tersebut yang berisi sabu seberat 53,84 gram dan 1 toples kaca bening yang dililit lakban warna hitam berisi plastik klip di dalamnya terdapat 76 butir ekstasi dan 1 toples kaca dilakban warna merah berisi plastik klip kecil terdapat 24 butir ekstasi. 

"Pada tanggal 9 Januari sekitar pukul 03.00 Wita saat terdakwa sedang tidur, tiba-tiba pintu kos terdakwa dibuka oleh petugas kepolisian dan langsung menangkap terdakwa," kata jaksa Arthana. 

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa, petugas tidak menemukan barang bukti berupa narkoba. Namun saat diinterogasi, terdakwa mengaku menyimpan barang laknat tersebut di luar kamar kos yang ditempatinya. 

Selanjut terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polda Bali hingga kasus ini bergulir ke meja hijau. Sementara terkait dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pembuktian.

wartawan
Valdi
Category

Catut Nama Presiden Prabowo, Petugas Dinsos Gadungan Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah

balitribune.co.id I Negara - Harapan untuk memperoleh bantuan sosial seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan. Dengan mengaku sebagai petugas Dinas Sosial Provinsi Bali dan mencatut nama Presiden RI Prabowo Subianto, seorang pria asal Kabupaten Buleleng diduga menipu sejumlah warga Jembrana dengan berbagai iming-iming bantuan pembangunan rumah hingga tempat ibadah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Laundry Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp750 Juta

balitribune.co.id I Tabanan -Sebuah usaha laundry di Banjar Malkangin, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, ludes dilalap si jago merah pada Rabu (1/7/2026) siang.

Insiden kebakaran hebat yang menghanguskan seluruh aset bangunan tersebut mengakibatkan pemilik usaha mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp750 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolres Badung Apresiasi Dukungan Pemkab, Jaringan CCTV Bantu Ungkap Berbagai Kasus Kejahatan

balitribune.co.id I Mangupura - Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Badung dalam mendukung tugas kepolisian, khususnya melalui penyediaan jaringan CCTV yang dinilai berperan penting dalam membantu pengungkapan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah Organik di Sekretariat DPRD

balitribune.co.id I Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Sekretaris DPRD Badung Surya Kurniawan meresmikan fasilitas pengolahan sampah organik di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin (30/6/2026). Peresmian tersebut menjadi wujud komitmen DPRD Badung dalam mendukung pengelolaan sampah berbasis sumber sekaligus menciptakan lingkungan perkantoran yang bersih, hijau, dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.