Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Adanya Fasilitas Mewah, Lapas Tabanan Gelar Razia

Petugas saat menggeledah sel Lapas Tabanan, Senin kemarin.

BALI TRIBUNE - Menindaklanjuti surat perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS.KP.04.01-148, Lapas Tabanan, Senin (23/7) menggeledah kamar hunian untuk mengecek dan membersihkan jika ada kamar dengan fasilitas di luar ketentuan. Kegiatan yang dipimpin Plt Kasi Adm. Kamtib, I Nyoman Sugiono ini dilakukan dengan menggeledah seluruh kamar-kamar hunian baik blok pria, blok wanita dan fasilitas umum di dalam Lapas Tabanan.  Kalapas Tabanan, I Putu Murdiana mengatakan razia ini sudah rutin dilaksanakan untuk mencegah barang-barang yang dilarang beredar di dalam Lapas. Barang-barang tersebut seperti senjata tajam, narkoba, obat-obatan terlarang, HP, uang dan lainnya. “Terkait penemuan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, razia kali ini juga dilakukan dengan mengecek apakah ada fasilitas yang bukan standar di Lapas Tabanan,” ungkapnya.  Dirinya mengatakan saat ini Lapas Tabanan dihuni 130 orang narapidana dengan jumlah narapidana kasus tipikor sebanyak 6 orang serta kasus narkoba sebanyak 47 orang. Dari hasil penggeledahan ini didapat temuan barang-barang terlarang seperti sendok besi, kartu ceki, HP, headset, gelas kaca, hingga pisau cutter. “Untuk HP kita dapatkan 1 buah, kalau narkoba serta alat penghisapnya tidak ditemukan,” imbuhnya. Sedangkan fasilitas nonstandar Lapas juga tidak ditemukan, bahkan menurutnya hampir setiap kamar hunian terkesan sedikit kurang rapi dikarenakan over kapasitas Lapas Tabanan yang sudah hampir 200 persen. “Kami memastikan Lapas Tabanan tidak ada perlakuan istimewa. Perlakuan kita sama tidak membeda-bedakan kasus, ataupun suku, agama, maupun ras,” tegas Murdiana.  Pihaknya juga  berupaya maksimal memberikan pelayanan baik kepada seluruh warga binaan maupun masyarakat. Dimana saat ini Lapas Tabanan juga sedang melaksanakan rehabilitasi narapidana pengguna narkoba. “Harapan kami para narapidana pecandu narkoba dapat hidup normal dan tidak mengkomsumsi narkoba lagi baik selama menjalani masa pidananya maupun kelak sudah berkumpul lagi ditengah-tengah masyarakat,” tandasnya.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.