BALI TRIBUNE - Meski sebagai ibu kandung, jika nekat merebut anak dari pemegang hak asuh, ancaman hukuman pidana 15 tahun pun menanti. Demikian pula NA, ibu muda asal Denpasar yang menyesali perbuatannya setelah merampas kedua anaknya dari mantan suami dengan menyewa lima orang preman. Atas perbuatannya, NA dipastikan tidak akan bertemu kedua anak dalam waktu yang lama.
Sebagimana diungkapkan Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo, Kamis (14/12), berawal dari perceraian yang memisahkannya dengan anak kandung, telah menjerat NA dalam kasus penculikan. Dengan alasan tidak diberi kesempatan bertemu, ibu muda asal Denpasar ini nekat menyewa lima orang preman untuk merampas kedua anaknya dari tangan mantan suaminya, I Made Putra Diana, warga Banjar Penestanan, Sayan, Ubud, pekan lalu.
Kamis siang, NA yang kini diamankan di Mapolres Gianyar, dipertemukan dengan kelima orang preman yang disewanya sebagai eksekutor penculikan anak itu. Harapan tersangka NA untuk menempuh jalur perdamaian dengan mantan suami pun kandas. Karena pelapor Putra Diana bersama salah satu anaknya yang sempat dipertemukan dengan tersangka NA jutsru mendesak agar proses hukum ditegakkan. “Mantan istri saya ini sudah dua kali melakukan aksi yang sama. Menculik dengan menyewa preman lanjut dibawa ke Balikpapan, Kalimantan Timur, juga telah membuat anak saya trauma. Saya minta agar mereka diproses secara hokum,” tegas Putra Diana.
Dalam kasus penculikan ini, Kapolres Djoni Widodo tidak main-main dan memerintahkan jajarannya untuk mengusut semua pihak yang terlibat. Terlebih melibatkan preman yang menjadi perhatian khusus aparat kepolisian. Meski anak kandung, jika dirampas secara pakaa dari pemegang hak asuh, dipastikan terjerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Penyesalan boleh datang belakangan, namun bagi tersangka NA, akibatnya pun kini sangat fatal. Merampas paksa dengan dalih ingin bertemu dengan anak, kini justru akan dipisahkan oleh terali besi dalam waktu yang lama.