Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Curi Sejumlah Pakaian di Pasar Kreneng 4 Ibu-ibu ini Diadili

Keempat ibu-ibu pencuri pakaian diadili di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Prilaku para ibu-ibu ini bikin seisi ruang sidang Candra Rabu (26/9) di Pengadilan Negeri Denpasar, heboh. Pasalnya, keempat wanita paruh baya ini secara bersama sama melakukan pencurian sejumlah pakaian di Pasar Malam, Kereneng, Jalan Kamboja, Denpasar Timur. Atas perbuatannya itu, ke empat ibu-ibu ini "diseret" ke meja hijau untuk mempertanggungjawab perbuatannya. Mereka adalah Astutik Rira Andriani (40), Mutiah (48), Ema (55), dan Painah (39). Dalam surat dakwaanya, Jaksa Peggy W Bawengan menjerat para terdakwa dengan Pasal Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Jaksa Peggy di depan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa membacakan perbuatan keempat terdakwa yang dilakukan sekitar bulan Juli lalu pukul 20.30 wita di pasar malam Kreneng Denpasar. Mulanya, para terdakwa mengatur siasat dan berbagi peran. Ema dan Painah berpura-pura sebagai orang belanja, sedangkan Astutik dan Mutiah yang mengeksekusi (mengambil barang dagangan).  Selanjutnya ibu-ibu yang semuannya asal Jember, Jawa Timur (Jatim) itu melihat-lihat situasi pasar malam. Mereka memilih targetnya pada pedagang pakaian (jaket dan celana) jenis jeans milik I Made Swendra  yang pada saat itu dijaga (jualan) anak pemilik atas nama Putu Handara Widya Pratama. Mendapati penjualnya sendirian, keempat terdakwa langsung berperan sebagaimana yang sudah direncanakan sebelumnya. Aksi pertama Astutik dan Mutiah mengambil tiga celana dan satu jaket yang disembunyikan dalam baju dasternya kemudian dilepit dengan tangan.  Supaya tak terlihat, Mutiah bertugas berada di belakang dan samping Astutik sehingga tak terlihat menyembunyikan bajunya. Keduanya kabur ke parkiran bertemu masing-masing suaminya Min dan Yunus yang menunggu di luar. Beberapa hari kemudian, aksi kedua pun kembali ke tempat semula, mereka mengambil 9 buah celana panjang jeans. Keempatnya pun bergegas pergi dengan berbeda arah. Saat itu sebanyak 12 celana panjang dan satu jaket telah berhasil digondol. Apes saat itu, ada pengunjung lain yang melihat dan berteriak maling. "Korban langsung mengejar sembari memanggil ayahnya yang kebetulan sudah datang untuk ikut mengejar,"lanjut jaksa. Hasilnya korban berhasil meringkus terdakwa Mutiah, untuk kemudian digiring ke Polsek Dentim. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Antisipasi Pembludakkan Kunjungan Wisatawan ke Kintamani, Dispar Bangli Tambah Personel Pengamanan

balitribune.co.id I Bangli - Berkaca dari libur panjang hari raya tahun kemarin yang dibarengi dengan membludaknya jumlah kunjungan wisatawan ke obyek wisata Kintamani  diantisipasi Dinas Pariwisata Kabupaten Bangli. Salah satunya dengan  menurunkan tim gabungan yang mulai bertugas pada 18 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masikian Festival 2026 Sukses Jadi Panggung Kreativitas Terbesar Yowana Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Gelaran Masikian Festival 3 Tahun 2026 resmi berakhir dengan sukses. Ajang tahunan yang menjadi panggung kreativitas pemuda (yowana) se-Kabupaten Jembrana ini telah ditutup Sabtu (14/3/2026). Salah satu rangkaian penutupan adalah pengumuman pemenang setiap perlombaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perpindahan SDN 5 Buahan Payangan Diharapkan Segera Terealisasi

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar berencana memindahkan SDN 5 Buahan yang berada di Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan. Tidak hanya rusak berat, lokasi  sekolah yang berdiri sejak 1982 tersebut juga kurang refresentatif. Warga berharap rencana perpindahan itu segera terealisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.