BALI TRIBUNE - Setelah sempat dikabarkan mengalami gangguan prostat. Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, terdakwa dalam kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli ekstasi sebanyak 19 ribu butir, akhirnya kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (5/2).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, Willy masih mengklaim dirinya dijebak dalam kasus yang membuat tempat hiburan malam Akasaka club ditutup sampai hari ini. Bahkan, dalam keterangan kali ini berbeda dengan keterangannya di BAP maupun saat menjadi saksi untuk ke tiga terdakwa lainnya yakni Dedi Setiawan, Iskandar dan Budi Liman Santoso.
Jika pada saat menjadi saksi mahkota untuk Budi Liman , willy mengakui bahwa dalam percakapannya via handphone dengan Budi Liman sempat menyebut hanya mau menerima sempel Narkotika jenis ekstasi itu. Namun dalam keterangannya dihadapan Majelis hakim diketuai I Made Pasek, Willy mengaku bahwa Budi beberapa kali membujuk dirinya untuk membeli barang terlarang tersebut, bahkan saat dirinya berada di Singapura pun Budi masih saja menawari barang tersebut. "Dia bilang saya mau ketemu. Sekalian bawaan sempel. saya jawab, saya udah gak main itu lagi Bud," katanya.
Kemudian, ketua hakim bertanya terkait keterangannya di BAP yang mengatakan kepada Budi untuk membawa sempel. "Itu tidak benar. Saya tidak pernah menyuruh bawa sempel," Jawab Willy. "Sebelum dia datang ke Akasaka. Sempat gak Budi telpon?," tanya Hakim. "Dia di taksi. Dia bilang saya udah dekat. Tapi saya bawa sempel. Saya jawab, kan saya tidak suruh bawa itu. kan mau ketemu aja," Jawab Willy menirukan percakapannya dengan Budi Liman.
Masih dalam keterangannya di muka Sidang, Willy juga menyatakan bahwa barang miliknya berupa emas batang seberat 30 Kg, sejumlah uang, sertifikat tanah dan barang berharga lainnya yang disita petugas kepolisian saat melakukan pengeledahan di rumahnya sampai saat ini belum dikembalikan.
Seusai persidagan, Penasehat hukum Willy membenarkan bahwa barang-barang yang diambil petugas saat pengeledahan di rumah kliennya sampai saat ini belum tahu keberadaannya. "Waktu itu, istri dan pembantu ada di situ saat pengeledahan. Sampai sekarang barang-barang yang diambil raip. Karena barang-barang tersebut tidak di berkas perkara," katanya.
Namun keterangan Willy ini, berbeda dengan keterangannnya saat Bali Tribune menemui Willy di ruang tahanan sementara di Kejari Denpasar pada saat proses pelimpahan tahap II. Saat itu, dia mengatakan bahwa barang yang disita polisi di rumahnya sebagiannnya sudah di kembalikan. " Sudah dikembaliin. kan kalau barang hasil dari itu (jual ekstasi) mungkin sudah disita semua," katanya.