Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dalami Kasus SK Bodong - Kadisdikpora dan Kepala BKD Diperiksa Polisi

I Putu Santika meneken BAP

Tabanan, Bali Tribune

Bola panas kasus SK Pegawai Kontrak bodong di Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga (Disdikpora) Tabanan makin liar seiring pemeriksaan yang terus dilakukan pihak Polres Tabanan. Bahkan penyidik Polres Tabanan mulai mengorek keterangan Kepala Disdikpora Tabanan, I Putu Santika dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tabanan, I Made Yasa dalam kapasitasnya sebagai saksi, Kamis (7/4).

Kedua pejabat di lingkungan Pemkab Tabanan ini datang memenuhi panggilan penyidik Polres Tabanan dalam kesempatan yang berbeda. Putu Santika datang lebih awal sekitar pukul 10.30 Wita. Kedatangannya itu tidak seorang diri. Dia tampak di dampingi salah seorang stafnya yang memahami soal perpanjangan kontrak pegawai di lingkungan dinasnya. Setidaknya, Santika menjalani pemeriksaan kurang lebih selama satu jam.

Usai menjalani pemeriksaan, Santika menjawab soal kedatangannya ke Sat Reskrim Polres Tabanan bahwa dirinya baru saja memenuhi panggilan penyidik terkait persoalan dua SK bodong di dinasnya. “Kemarin (Rabu, 6/4) siang surat panggilannya baru saya terima, karena ada persembahyangan, saya tidak bisa hadir. Baru hari ini saya bisa hadir dan langsung ditanyakan masih seputar yang dulu (dua SK pegawai kontrak bodong), seputaran SOP penerimaan pegawai kontrak di Disdik dan sekarang hanya menandatangani BAP saja,” ujarnya.

Tidak jauh berbeda dengan Santika, Yasa juga diperiksa sekitar satu jam. Namun, Yasa baru menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.00 Wita. Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, dia mengaku siap memberikan keterangan yang diperlukan penyidik.

Usai pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Nyoman Sukanada seizin Kapolres Tabanan AKBP Putu Putera Sadana menjelaskan, kedua pejabat tersebut diperiksa seputar prosedur penerimaan pegawai kontrak. “Keduanya kami mintai keterangan terkait SOP penerimaan pegawai kontrak,” katanya.

Hasil pemeriksaan kedua pejabat tersebut, sambungnya, akan dikaji lebih jauh. Bahkan, dia mengaku juga akan menyita SK dua pegawai kontrak yang berkasus tersebut. Hanya saja dia tidak menyebut secara rinci kapan langkah penyitaan itu dilakukan. Dia hanya mengatakan, langkah itu akan dilakukan secepatnya dengan tujuan untuk diperiksa lebih lanjut di Labfor Polda Bali di Denpasar.

wartawan
Arta Jingga

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.