BALI TRIBUNE - Seorang nara pidana (napi) yang kerap disapa Gundul alias AA, begitu leluasa menjual narkoba dari dalam Lapas Kelas IIA Denpasar, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Salah seorang kurir bernama Ciki Andrias Cahyasari (28), mengaku dirinya menjual narkoba jenis sabu dan ekstasi setelah bekerja sama dengan AA. Bahkan, kepada polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar yang menangkapnya, Ciki bercerita kalau di dalam Lapas Kelas IIA Denpasar itu, “Si Gundul” merupakan bandar besar narkoba.
Ciki Andrias Cahyasari sendiri ditangkap oleh polisi dari Sat Res Narkoba Polresta Denpasar pada Jumat (28/7) lalu, di Jalan Pura Banyu Kuning Padangsambian, Denpasar, sekitar pukul 23.30 Wita. Dari tangan wanita pengangguran ini, polisi mengamankan barang bukti 23 paket sabu dengan berat bersih 9,21 gram dan ekstasi 32 butir warna biru.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Artha Ariawan, SIk, Selasa (1/8) menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan biasa menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, kemudian didapat informasi ciri-ciri fisik serta kendaraan dan alamat tinggalnya dan akhirnya dilakukan penangkapan beserta barang bukti. "Tersangka mengaku mendapat sabu dan ekstasi dari seseorang bernama Gundul alias AA yang berada di dalam Lapas Kerobokan," ungkapnya.
Kepada petugas, tersangka menerangkan, pada Mei lalu ia mengambil sabu ke dalam Lapas Kerobokan dengan modus ditaruh di pakaian kotor dalam bungkusan rokok sebanyak delapan paket. Selanjutnya bulan Juni, ia kembali mendatangi Lapas terbesar di Bali itu untuk mengambil barang haram juga dengan modus yang sama sebanyak 20 paket. Kemudian awal bulan Juli, ia kembali ke Lapas Kerobokan menemui Gundul dengan modus yang sama mengambil sebanyak 20 paket sabu. Seminggu sebelum dibekuk polisi, tersangka mengambil tempelan di seputaran Jalan Gunung Agung Denpasar sebanyak 20 paket.
Menariknya, pada hari Selasa (25/7) tersangka mengambil paketan sabu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan modus dititipkan kepada seorang terdakwa berinisial J. "Sesudah sidang baru tersangka mengambil barangnya dengan modus dimasukkan di dalam bungkus rokok yang diselipkan di dalam baju kaos baru," tutur Artha.
Tersangka mengaku mendapatkan upah Rp50 ribu per sekali tempel. Dalam sehari ia biasanya menempel di 12 tempat yang tersebar di seputaran Jalan Imam Bonjol, Jalan Mahendradata, Jalan Sunset Road dan di seputaran Renon. Ia juga mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba karena tidak bekerja. "Terkait pengakuannya bahwa barang buktinya diambil dari dalam Lapas, masih kita dalami keterangannya dan lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini.
Masih pada hari yang sama. Polisi juga meringkus dua kelompok jaringan narkoba berbeda lainnya. Kelompok jaringan pertama yang dibekuk adalah Made Sudana (22) di sebuah hotel di kawasan Ubung pada pukul 16.00 Wita. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti satu paket sabu dengan berat 0.10 gram. Kepada petugas, ia mengaku memesan sabu itu dari Zaenal (21) yang dibeli seharga Rp400 ribu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Zaenal dua jam kemudian di seputaran Jalan Gunung Catur Padangsambian Kaja dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 0,11 gram. Kepada petugas, ia bernyanyi bahwa barang haram itu dibeli secara langsung Aldi Prayitno (43) seharga Rp300 ribu. Polisi pun kembali melakukan pengembangan dan berhasil menciduk residivis narkoba tahun 2015 ini di seputaran Jalan Cokroaminoto pada pukul 19.30 Wita dan mengamankan barang bukti delapan paket sabu dengan berat 1.01 gram. "Menurut pengakuannya, sabu ini didapat dari seseorang berinisial TRY yang keberadanya tidak diketahui. Masih kita kembangkan lebih lanjut untuk mencari TRY," terang lulusan Akpol tahin 2004 ini.