Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewa Wiratnadi Siap Dilantik

Dewa Komang Wiratnadi
Dewa Komang Wiratnadi

BALI TRIBUNE - Agenda pelaksanaan pengesahan dan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Jembrana telah dipastikan. Penganti posisi I Made Sueca Antara yang kini menjalani hukuman di rutan kelas IIB Negara setelah divonis satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 417 K/PID.SUS/2016 pada 24 Januari 2017 lalu itu pun telah dipersiapkan.

Dewa Komang Wiratnadi, Kader PDI P asal Banjar Taman, Desa Batuagung, Jembrana akan segera dilantik dan resmi menjabat sebagai anggota DPRD Jembrana priode 2014-2019 melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut untuk menggantikan rekan sepertainya yang terjerat kasus hokum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam pemilu legislative tahun 2014 lalu, I Dewa Komang Wiratnadi yang dikenal sebagai kontraktor dan suplayer pemborong kap baja itu maju menjadi calon legislatif dari partai PDI Perjuangan kecamatan Jembrana (Dapil 4) dengan memperoleh suara terbanyak ke empat dengan jumlah suara 2.223 dibawah posisi I Made Sueca Antara.

Dewa Komang Wiratnadi dikonfirmasi, Kamis (11/5) mengaku sudah mengetahui informasi penetapan dirinya sebagai wakil rakyat oleh partainya meskipun dirinya samapi saat ini belum dilantik. Ia menyatakan sebagai petugas partai akan selalu siap menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diberikan partai untuk mengabdi kepada masyarakat Jembrana melalui lembaga legislative. Jika nanti dirinya dilantik, ia memastikan akan mengutamakan kepentingan masyarakat serta memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan masyarakat. Namun Ketua PAC PDI P Kecamatan Jembrana ini meminta untuk bersabar menunggu karena pelantikannya belum dilaksanakan. Ia mengaku sampai saat ini juga belum melihat SK Gubernur yang terakhir.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Polisi Denpasar Barat Bekuk Pelaku Pungutan Liar Rp260 Ribu

Minta Uang Mengatasnamakan Banjar, Pria Dibekuk Polisi----- ada foto pelaku

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria asal Gianyar, Ketut Suandita (30) dibekuk anggota Polsek Denpasar Barat karena melakukan Tindak Pidana penipuan ringan atau pungutan liar (Pungli) dengan meminta uang kepada penjaga warung Madura dengan mengatasnamakan Muda - Mudi Banjar. Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Ferdi Yanto (21).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Libur Keagamaan Dongkrak Okupansi Vila di Bali

balitribune.co.id | Badung - Vila kerap menjadi salah satu akomodasi wisata yang dipilih wisatawan saat berlibur di Bali. Hal itu yang membuat tingkat hunian atau okupansi vila di Pulau Dewata masih stabil di angka 70an persen. Menginap di vila tidak hanya diminati wisatawan asing, domestik pun tertarik bermalam di vila bersama keluarga saat momen libur keagamaan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Resmi Awasi Aset Kripto dan Inovasi Keuangan Digital, Ini Dampaknya untuk Industri

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini resmi mengambil alih tongkat estafet pengawasan aset kripto dan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Peralihan kewenangan ini mulai berlaku sejak 10 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Resmi Lantik 3.926 PPPK Kota Denpasar Tekankan ASN Kompeten, Inovatif dan Kolaboratif

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi melantik dan mengambil sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar, pada Minggu (1/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.