Diposting : 26 November 2022 09:49
RAY - Bali Tribune
balitribune.co.id | Denpasar - Demi menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah provinsi Bali, Jumat (25/11) bertempat di Puri Nusa Indah Hotel, polda Bali bersama elemen serikat pekerja dan dewan pengupahan melakukan dialog untuk menjaga situasi tenang dalam rangka penetapan UMP tahun 2023.
Sebelum ditetapkan oleh Gubernur Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM provinsi Bali bersama dewan pengupahan provinsi dan stakeholder terkait telah melaksanakan penghitungan untuk kenaikan UMP di Bali.
Wadir Intelkam Polda Bali AKBP I Made Sinar Subawa dalam sambutannya menyampaikan bahwa kami berharap kesepakatan yang sudah ditetapkan nantinya dapat diterima oleh semua pihak terkait dengan penetapan UMP tahun 2023 sehingga tidak mengganggu situasi kamtibmas di Provinsi Bali.
Kadisnaker dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda menegaskan UMP berjalan 2022 dan tingkat inflasi di daerah sangat mempengaruhi perhitungan nominal kenaikan UMP 2023.
"Dari data yang di berikan, rata-rata inflasi kuartal 4 tahun 2021 sampai kuartal 3 tahun 2022 untuk Bali sebesar 6,84%. Sedangkan kenaikan UMP berdasarkan perhitungan yang dilakukan dari dewan pengupahan provinsi, terjadi kenaikan UMP untuk 2023 sebesar 7,81% atau sebesar Rp 112.361 sesuai formula permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah tahun 2023," paparnya.
Terkait hal tersebut, Ketua DPD KSPSI Provinsi Bali yang sekaligus sebagai anggota dewan pengupahan Provinsi Bali, Wayan Madra mengatakan, serikat pekerja dapat menerima adanya perubahan UMP dengan kenaikan sebesar 7,81% dari upah sebelumnya.
"Mudah-mudahan pelaksanaanya diikuti dengan aturan pemberlakuan struktur skala upah, karena upah minimum yang ditetapkan merupakan jaring pengaman, dimana memperhitungkan masa kerja para pekerja antara 0 sampai 1 tahun. Apabila memiliki masa kerja yang lebih, perusahaan diharapkan memberlakukan struktur skala upah," tambahnya.
Meskipun kenaikan UMP yang diwacanakan tersebut tidak mendapat persetujuan dari pihak Apindo Bali, diharapkan kedepannya untuk bersama-sama menghormati keputusan yang akan diambil Gubernur Bali terkait kenaikan UMP tahun 2023.
"Saya kira kita cukup lega dengan komitmen seluruh serikat pekerja, bahwasannya kenaikan UMP yang disesuaikan dengan Permenaker nomor 18 sudah disepakati. Diharapkan, berapapun peningkatan UMP yang ditetapkan, tidak menimbulkan gejolak yang akan mempengaruhi kondusivitas kamtibmas wilayah polda bali," kata Made Sinar Subawa selaku Wadir Intelkam Polda Bali.
Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, diharapakn daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja.