Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dianggap Lelet, Warga Desa Bungkulan Datangi Kejaksaan

Bali Tribune / Sejumlah warga Desa Bungkulan saat membentangkan spanduk di lobby kantor Kejari Buleleng.
balitribune.co.id | Singaraja - Warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, Selasa (26/5) mendatangi  kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Mereka mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah dengan tersangka Kepala Desa/Perbekel Ketut Kusuma Ardana.
 
Ada dugaan kasus tersebut dianggap lelet dan cenderung bolak balik Polres Buleleng-Kejaksaan Buleleng sehingga mencuat dugaan adanya kesengajaan untuk memperlambat kasus tersebut. Mereka juga mendesak Kejari Buleleng segera menuntaskan proses hukum atas kasus tersebut.
 
Ketut Sumardana, sebagai pimpinan rombongan warga yang terlihat membawa spanduk bertuliskan "Berkas Perkara pidana oknum Perbekel Bungkulan "Pulang Pergi". Kejari-Polres, Polres-Kejari, Kejari-Polres. Pak Kajari Buleleng, Masih Mungkinkah masyarakat Desa Bungkulan mendapatkan keadilan???."
 
Kepala Kejari Buleleng, Putu Gede Astawa langsung menerima kedatangan warga tersebut. Sumardana menilai, proses penanganan kasus tersebut sangat lamban. Padahal, katanya, polisi telah menetapkan Kusuma Ardana sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang dianggap cukup. Namun nyatanya, dari Kejari Buleleng justru menyebutkan bahwa ada petunjuk atau alat bukti belum lengkap. "Kami datang untuk menanyakan kenapa prosesnya lama," ujarnya.
 
Sumardana memberikan deadline satu minggu agar kasus itu segera ada kejelasan. "Kami berikan waktu satu minggu. Kalau tidak (tuntas), kami akan turun lagi," ancam Sumardana.
 
Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan atas klaim lahan milik desa menjerat Perbekel Kusuma Ardana. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari kasus yang bermula dari tahun 2013 lalu saat proses penyertifikatan lahan melalui prona. Lahan yang disertifikatkan sebagai hak milik pribadi ini adalah lapangan Desa Bungkulan.
 
Warga melaporkan kasus itu ke Satreskrim Polres Buleleng, karena diduga ada cacat administrasi dalam proses penerbitan sertifikat yakni dugaan pemalsuan dokumen. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kusuma Ardana kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng Kusuma Ardana disangkakan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. 
 
Sementara itu Kasi Intel  Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, berkas kasus tersebut baru diterima jaksa pada Senin (24/5) setelah sempat dikembalikan kepenyidik Satreskrim Polres Buleleng, karena belum memenuhi syarat formil dan materiil.
 
"Berkas baru diserahkan ke kami. Masih dilakukan penelitian, apakah lengkap secara formil maupun materiil. Kalau sudah lengkap bisa saja P21. Tidak ada catatan prinsip sebenarnya. Hanya perlu beberapa hal untuk dapat memperkuat unsur Pasal yang dilanggar," tandasnya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri Karya Mamungkah Banjar Pande, Bualu

balitribune.co.id | Bangli - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri rangkaian Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Mupuk Pedagingan lan Padudusan Wrespati Kalpa Madya di Banjar Pande, Desa Adat Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, Rabu (30/9/2026). Kehadiran pimpinan lembaga legislatif Badung tersebut menjadi bentuk perhatian terhadap pelaksanaan kegiatan adat dan keagamaan yang digelar krama Banjar Pande.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Teguhkan Nilai Pancasila, I Made Wijaya Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menunjukkan komitmennya dalam meneguhkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal itu tercermin dalam keikutsertaan jajaran pimpinan dan anggota DPRD Badung pada Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Mangupraja Mandala, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Kamis (1/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usaha Makanan yang Menjanjikan dan Strategi Mengelolanya di Pasar Pariwisata

balitribune.co.id | Jakarta - Usaha makanan masih menjadi bidang bisnis yang sangat menjanjikan di Indonesia karena tingkat kebutuhan konsumsi masyarakat yang terus berlanjut sepanjang tahun. Terutama di kawasan destinasi pariwisata yang sangat aktif, lonjakan arus wisatawan domestik maupun mancanegara secara langsung mendorong permintaan produk kuliner hingga meningkat pesat.

Baca Selengkapnya icon click

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Bangli Teguhkan Komitmen Pelayanan Publik

balitribune.co.id | Bangli - Peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi momentum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli untuk meneguhkan komitmen pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Semangat Vasudhaiva Kutumbakam, Denpasar Maknai Hari Kesaktian Pancasila 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2026 menjadi momen krusial untuk meneguhkan kembali komitmen kebangsaan seluruh elemen masyarakat. Berlandaskan tema "Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur", nilai-nilai luhur Pancasila dinilai senantiasa menjadi fondasi kokoh dalam menjaga keutuhan NKRI di tengah berbagai dinamika zaman.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

balitribune.co.id | Semarapura - Penyakit jantung menempati penyakit kronis dengan biaya termahal yang dijamin BPJS Kesehatan. Tercatat sepanjang 2015-2025, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan lebih dari Rp100 triliun untuk membiayai 172,3 juta kasus penyakit jantung. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menuturkan, penyakit jantung mengalami peningkatan jumlah kasus dan biaya yang signifikan dalam waktu satu dekade.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.