Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dibekuk, Pelaku Pembalakan Liar Hutan Tiing Tali

Bali Tribune / PELAKU - Empat pelaku pembalakan liar ditunjukan polisi di Mapolres Buleleng, Kamis (27/1).
balitribune.co.id | Singaraja - Polsek Sukasada menetapkan 4 orang pelaku pembalakan liar di kawasan hutan Munduk Tiing Tali Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 batang kayu jenis sonokeling.
 
Kasus penangkapan pelaku pembalakan liar ini berawal pada Jumat (21/1), dimana Bhabinkamtibmas Desa Panji mendapatkan informasi  pencurian kayu di kawasan hutan Panji. Atas informasi itu, bersama perangkat desa adat setempat dan Babinsa bersama-sama mendatangi TKP. Hasilnya, ditemukan 3 gelondong kayu dan 2 diantaranya sudah berada diatas mobil pick-up DK 8709 UW serta 1 gelondong kayu ada diatas kereta dorong. Ditempat itu ditemukan 2 orang warga yakni Komang Yasa dan Wayan Dapetyasa (46) warga Desa Sambangan.
Saat itu juga dilakukan introgasi dan mereka mengakui kayu hasil pembalakan liar itu akan diangkut namun pelaku lainnya sudah melarikan diri saat melihat aparat mendatangi TKP. Kedua warga tersebut kemudian dibawa ke Polsek Sukasada untuk menjalani pemeriksaan polisi bersama dua gelondong kayu serta mobil pick-up DK 8709 UW.
 
Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan Kamis (27/1) siang, mengatakan, setelah mengantongi nama dua pelaku lainnya, Unit Reskrim Polsek Sukasada langsung memburu pelaku Rohmad David Salam dan Febrianto sama-sama warga Banyuwangi, serta Komang Sujana alias Daplut warga Desa Panji. Mereka berhasil diamankan dari kediaman masing-masing.
 
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit mobil pick-up, 4 potong kayu gelondongan jenis sonokeling, 1 alat bantu angkut (gretek) dan uang tunai Rp 2,5 juta.
 
“Barang bukti mesin Sencaw masih dicari, karena mesin yang digunakan menebang pohon kayu jenis sonokeling itu ditinggal lari. Tapi setelah dicari di TKP, tidak ditemukan,” ungkap Kompol Agus Dwi.
 
Untuk proses hukum lebih lanjut, Kompol Agus Dwi mengatakan akan meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan telah dilaksanakan proses Lacak Balak oleh Tim Dinas Kehutanan. Dalam kasus ini Wayan Dapetyasa selaku inisiator, David selaku pembeli kayu, Febrianto menebang dan Komang Sujana yang memasarkan.
 
“Berkas perkaranya dipisah (split) menjadi 4, karena mereka berbeda peran,” tandas Kompol Agus Dwi.
 
Tersangka Dapetyasa disangkakan Pasal 87 jo Pasal 12, tersangka Rohmad David terancam Pasal 83 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf d dan Pasal 7 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf l, tersangka Febrianto dikenai Pasal 82 huruf c jo Pasal 12 huruf c, dan tersangka Sujana melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf k UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
 
wartawan
CHA
Category

Gara-Gara Kucing Melintas, Warga Temukan Bayi Dibuang di Goa Gong

balitribune.co.id | Mangupura - Kasus pembuangan bayi kembali menggemparkan warga Bali. Kali ini, seorang bayi perempuan ditemukan telantar di semak-semak kawasan Goa Gong, Jalan Goa Betel, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Beruntung, bayi malang tersebut berhasil diselamatkan setelah ditemukan oleh seorang warga bernama Matias Lau Kolly (25) pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 23.43 WITA.

Baca Selengkapnya icon click

Putaran Pembuka Moto3 Junior, Binaan Astra Honda Siap Taklukan Sirkuit Barcelona

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda Indonesia binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Muhammad Kiandra Ramadhipa, siap melesat kencang hadapi tantangan baru pada ajang Moto3 Junior World Championship 2026 yang dimulai akhir pekan ini pada 21-24 Mei 2026, di Sirkuit Barcelona-Catalunya, Spanyol. Musim ini menjadi langkah penting dalam perjalanan karier Ramadhipa setelah tampil impresif pada European Talent Cup (ETC) tahun lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujud Transparansi, Kelurahan Penarukan Mulai Lakukan Penempelan Stiker di Rumah Penerima Bantuan Pemerintah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kelurahan Penarukan bersama Dinas Sosial Kabupaten Buleleng secara simbolis memulai penempelan stiker di rumah penerima bantuan pemerintah di Lingkungan Jarat, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Jumat (22/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Modus Catut Nama Kapolres Buleleng, Sasar Anggota DPRD

balitribune.co.id | Singaraja - Kasus dugaan penipuan dengan mencatut nama dan foto Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menyasar sejumlah anggota DPRD Buleleng. Pelaku menggunakan nomor WhatsApp palsu dan menghubungi para anggota dewan untuk meminta sejumlah uang.

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, membenarkan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh nomor yang mengatasnamakan Kapolres tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.