Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dibekuk, Pelaku Pembalakan Liar Hutan Tiing Tali

Bali Tribune / PELAKU - Empat pelaku pembalakan liar ditunjukan polisi di Mapolres Buleleng, Kamis (27/1).
balitribune.co.id | Singaraja - Polsek Sukasada menetapkan 4 orang pelaku pembalakan liar di kawasan hutan Munduk Tiing Tali Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 batang kayu jenis sonokeling.
 
Kasus penangkapan pelaku pembalakan liar ini berawal pada Jumat (21/1), dimana Bhabinkamtibmas Desa Panji mendapatkan informasi  pencurian kayu di kawasan hutan Panji. Atas informasi itu, bersama perangkat desa adat setempat dan Babinsa bersama-sama mendatangi TKP. Hasilnya, ditemukan 3 gelondong kayu dan 2 diantaranya sudah berada diatas mobil pick-up DK 8709 UW serta 1 gelondong kayu ada diatas kereta dorong. Ditempat itu ditemukan 2 orang warga yakni Komang Yasa dan Wayan Dapetyasa (46) warga Desa Sambangan.
Saat itu juga dilakukan introgasi dan mereka mengakui kayu hasil pembalakan liar itu akan diangkut namun pelaku lainnya sudah melarikan diri saat melihat aparat mendatangi TKP. Kedua warga tersebut kemudian dibawa ke Polsek Sukasada untuk menjalani pemeriksaan polisi bersama dua gelondong kayu serta mobil pick-up DK 8709 UW.
 
Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan Kamis (27/1) siang, mengatakan, setelah mengantongi nama dua pelaku lainnya, Unit Reskrim Polsek Sukasada langsung memburu pelaku Rohmad David Salam dan Febrianto sama-sama warga Banyuwangi, serta Komang Sujana alias Daplut warga Desa Panji. Mereka berhasil diamankan dari kediaman masing-masing.
 
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit mobil pick-up, 4 potong kayu gelondongan jenis sonokeling, 1 alat bantu angkut (gretek) dan uang tunai Rp 2,5 juta.
 
“Barang bukti mesin Sencaw masih dicari, karena mesin yang digunakan menebang pohon kayu jenis sonokeling itu ditinggal lari. Tapi setelah dicari di TKP, tidak ditemukan,” ungkap Kompol Agus Dwi.
 
Untuk proses hukum lebih lanjut, Kompol Agus Dwi mengatakan akan meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan telah dilaksanakan proses Lacak Balak oleh Tim Dinas Kehutanan. Dalam kasus ini Wayan Dapetyasa selaku inisiator, David selaku pembeli kayu, Febrianto menebang dan Komang Sujana yang memasarkan.
 
“Berkas perkaranya dipisah (split) menjadi 4, karena mereka berbeda peran,” tandas Kompol Agus Dwi.
 
Tersangka Dapetyasa disangkakan Pasal 87 jo Pasal 12, tersangka Rohmad David terancam Pasal 83 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf d dan Pasal 7 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf l, tersangka Febrianto dikenai Pasal 82 huruf c jo Pasal 12 huruf c, dan tersangka Sujana melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf k UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
 
wartawan
CHA
Category

Wujudkan Masyarakat Sehat dan Bahagia, Badung Gelar Gebyar GENTA 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta resmi membuka Gebyar Gerakan Terpadu Nak Badung Sehat (GENTA) Tahun 2026 di Wantilan Pura Dalem Kahyangan, Banjar Tegal Jaya, Desa Dalung, Selasa (22/9/2026). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mendekatkan akses layanan sekaligus mengedukasi warga terkait program strategis kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click

Rutan Bangli Disidak, Blok Hunian Digeledah

balitribune.co.id | Bangli - Pengawasan terhadap potensi gangguan keamanan dan peredaran narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli diperketat. Buktinya Rutan Bangli menggelar operasi gabungan dengan melibatkan Polres Bangli, BNNK Gianyar, Kodim 1626/Bangli dan Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Bali, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polsek Dawan Ungkap Pencurian Aki Truk Lintas Kabupaten

balitribune.co.id | Semarapura - Unit Reskrim Polsek Dawan, Polres Klungkung, mengungkap kasus pencurian aki kendaraan truk yang terjadi di sejumlah lokasi di Bali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DMFA (17) serta 30 buah aki sebagai barang bukti. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Monitoring Revitalisasi Sekolah, Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Harapan

balitribune.co.id | Amlapura - Pembangunan sarana pendidikan menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam memastikan anak-anak mendapatkan lingkungan belajar yang aman, nyaman dan layak. 

Hal tersebut turut menjadi perhatian Bupati Karangasem Gus Par saat melakukan monitoring dan pengendalian pembangunan di sejumlah sekolah di Kecamatan Rendang, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.