Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dicabuli Ayah Tiri Selama Dua Tahun, Korban Trauma Berat

Bali Tribune / Terdakwa BC saat dihadirkan secara telekonferensi di PN Denpasar.

balitribune.co.id | DenpasarSeorang anak perempuan berusia 12 tahun masih mengalami trauma setelah menjadi korban pencabulan ayah tirinya. Hal ini terungkap saat korban dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Seperti diketahui, seorang pria berinisial BC (44), tega mencabuli anak korban berkali-kali selama 2 tahun. Peristiwa pahit yang dialami korban terjadi pada tahun 2018 dan baru terkuak pada tahun 2020. 

Sampai saat ini kondisi korban masih belum bisa lepas dari bayang-bayang perbuatan bejat ayah tirinya. Bahkan, korban merasa ketakutan ketika melihat wajah terdakwa pada layar monitor. 

"Saat sidang, saya meminta izin kepada majelis hakim supaya wajah terdakwa tidak diperlihatkan di layar monitor karena anak korban ketakutan jika melihat wajah terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih, Rabu (7/4). 

Sidang terhadap BC ini berjalan secara daring dan tertutup untuk umum dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi korban. "Sidang langsung dilanjutkan ke pembuktian dengan pemeriksaan saksi, karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU," kata Jaksa Kejari Denpasar ini. 

Dalam berkas dakwaan yang diajukan ke hadapan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa, Jaksa Widyaningsih menjerat terdakwa dengan dua pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. 

Pada dakwaan pertama, BC disebut telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa anak untuk mengikuti nafsunya yang dilakukan secara berlanjut. Perbuatannya diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D lengkap dengan perubahannya Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Kemudian pada dakwaan kedua, Jaksa Widyaningsih menyebut BC melakukan tipu muslihat,  serangkaian kebohongan untuk membujuk anak korban untuk menuruti nafsu bejatnya. Perbuatan diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D lengkap dengan perubahannya Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Dalam dakwaannya, Jaksa Widyaningsih menyampaikan secara jelas perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa sejak tahun 2018 di rumah mereka di Denpasar. Dimulai ketika BC menyelinap masuk ke kamar mandi dan langsung melakukan pencabulan terhadap korban yang sedang mandi.

Sejak saat itu, terdakwa terus memaksa anak korban untuk menuruti nafsu bejatnya. Bahkan terdakwa mengancam apabila anak korban coba melawan dan melaporkan perbuatannya ke orang lain. Hingga akhirnya  ibu korban yang curiga dengan kondisi putrinya ini pun berusaha membujuk korban untuk bercerita. Terdakwa dilaporkan ke pihak kepolisian pada tahun 2020 lalu.

wartawan
Valdi
Category

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.