Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Didakwa Impor 0,57 Gram Cairan Ganja, Desainer Asal Aussie Diadili

Bali Tribune/ TERSANGKA – Tersangka Kim Anne Alloggia bersama Pengacara Charlie Uswunan.
balitribune.co.id | Denpasar - Desainer asal Australia bernama Kim Anne Alloggia (51), yang diduga menerima paket berisi cairan ganja seberat 0,57 gram dari Amerika Serikat, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (11/6). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana.
 
Di depan majelis hakim diketuai I Made Pasek, JPU mejerat perempuan  kelahiran Sydney, 27 Juli 1967 ini dengan tiga Pasal sekaligus yakni Pasal 113 ayat (1), 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Terdakwa  tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengeskpor, atau menyalurkan narkotika golongan I," kata JPU dalam dakwaan pertamanya. 
 
Disebutkan dalam dakwaan JPU, bahwa perkara yang menjerat perempuan paruh baya ini berawal  ketika dia memesan barang berupa pewarna pakaian kepada temannya yang bernama Kim E Artist yang berdomisili di Amerika Serikat. 
 
Supaya paket itu bisa dikirim, terdakwa mengunakan alamat milik saksi I Komang Gede Heppy Dermawan yakni Jalan Sedap Malam III Perum Livadiva 12 Banjar Kebon Kori, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. 
 
"Pada tanggal 04 Februari 2019 sekitar pukul 10.00 Wita barang berupa paketan yang dipesan oleh terdakwa tersebut tiba di Kantor Pos Besar Renon Denpasar dan ketika dilakukan pemeriksaan dicurigai  bahwa barang tersebut diantaranya terdapat narkotika," mengutip isi dakwaan JPU.
 
Karena paket yang dipesan belum juga sampai ke tangannya, terdakwa kemudian menghubungi saksi I Komang Gede Heppy Dermawan via massenger yang isinya bahwa barang tersebut sudah 4 hari di Bali. 
 
Setelah menerima nomor resi dari terdakwa, saksi I Komang Gede Heppy Dermawan kemudian mendatangi kantor Pos Besar Renon. Saat tiba di lokasi, saksi dihampiri oleh aparat kepolisian yang menanyakan pemilik dari paketan tersebut yang dijawab saksi bahwa paket itu adalah milik terdakwa yang beralamat di Kamar No 4 Taman Mengendra Home Stay, Jalan Camplung Tanduk No 9B, Desa Seminyak, Kuta, Badung.
 
Singkat cerita, pada tanggal 02 Meret 2019 sekitar pukul 13.20  WITA, saksi kemudian menyerahkan paketan tersebut kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima dan mengecek isi paketan tersebut, aparat kepolisian yang sudah mengintai langsung mengamankan terdakwa berserta barang bukti.
 
Adapun isi dari peket tersebut yakni, 3 buah tabung plastik besar dan 22 tabung plastik kecil masing-masing berisi serbuk pewarna pakian, 1 buah plastik bertuliskan Tootsie Roll di dalamnya berisi 15 permen Tootsie Roll, 1 buah penghisap rokok elektrik lengkap dengan charger, dan 1 buah tabung kaca berisi cairan warna kuning diduga narkotika.
 
"Setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 buah kaca berisi cairan warna kuning dengan berat kotor 16,41 gram atau berat bersih 0,57 gram. Dari hasil pemeriksaan Lab, disimpulkan bahwa cairan warna kuning tersebut adalah benar mengandung ganja," beber JPU. 
 
Sementara terkait dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Charlie Uswunan dan Gusti Kresna Putra Satria, tidak merasa keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi, Selasa (18/6) mendatang. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.