Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Paedopil, 2 WNA Australia Ditolak Tiba di Bandara

Paedopil
Dua warga Australia diduga masuk daftar kasus Paedopil.

BALI TRIBUNE - Dua calon wisatawan asing asal Australia dilarang masuk ke wilayah Bali lantaran telah tercantum sebagai pelaku Phedopilia, pada Minggu (27/8) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.

Dua orang asing itu diketahui bernama Peter John Kirkland, dan Corey John Ahlburg. Mereka ditolak masuk ke Bali pada hari yang sama namun jamnya berbeda. Pertama pihak Imigrasi Ngurah Rai melarang   Peter John Kirkland mendarat ke Bali pada pukul 11.44 Wita.

Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Ari Budijanto mengatakan, yang bersangkutan tiba di Bali dengan maskapai Jetstar dengan nomor penerbangan JQ127 dari Adelaide.

"Yang bersangkutan ditolak pendaratannya karena namanya  tercantum sebagai pelaku  phedopilia. Dan dia dikembalikan ke embarkasi awal dengan JetStar nomor penerbangan JQ 58 tujuan Brisbane connecting ke Adelaide,"ujarnya, Minggu malam (27/8).

Dia menambahkan, hari ini ada dua orang yang dilarang mendarat ke Bali. "Calon wisatawan asal Australia yang kedua yang kami tolak itu dia tiba di Bali sekira pukul 14.16 Wita,"ujarnya. Corey John Ahlburg ini tiba di Bali dengan menggunakan dengan maskapai Virgin Airlines, nomor penerbangan VA43 dari Brisbane.

"Orang yang kedu kami tolak juga kasusnya sama. Mereka semuanya dikembalikan ke embarakasi awal. Yang orang kedua ini juga sama dia dikembalikan langsung ke Brisbane," demikian Budijanto.

wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.