Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Palsukan Akta Tanah, Oknum Notaris Diciduk

Bali Tribune/ Oknum notaris I Putu Hamirta, SH saat diamankan di Polda Bali karena diduga memalsukan akta tanah.
balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reskrimum Polda Bali menangkap oknum notaris I Putu Hamirta, SH. Ia diduga melakukan tindak pidana pemalsuan akta tanah. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka I Made Kartika yang sudah dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan.
 
“Notaris Hamirta dijerat Pasal 263 (1) (2), Pasal 266 (1) (2), Pasal 264 ayat 1 ke 1e, Pasal 56 ke e dan Pasal 88 KUHP tentang tindak pidana membuat surat palsu, memalsukan surat, menggunakan surat palsu, menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, memalsukan surat autentik, membantu melakukan kejahatan dan melakukan permufakan jahat secara bersama-sama,” jelas Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Selasa (26/11).   
 
Andi Fairan menceritakan, pada 24 Feburari 2015 terjadi transaksi tanah SHM No. 8842 di wilayah Kuta antara penjual AA Ketut Gede dengan Kho Tjauw Tiam di notaris Putra Wijaya. “Setelah transaksi, SHM  disimpan di notaris Putra Wijaya,”ungkapnya.
 
Pada 15 Oktober 2016, AA Ketut Gede meninggal. Kemudian,  4 April 2017 terjadi transaksi dengan objek yang sama menggunakan foto copy SHM No. 8842 dilakukan tersangka Made Kartika selaku pembeli dengan orang yang mengaku AA Ketut Gede (fiktif).
 
“Tersangka Kartika membawa KK, KTP penjual kepada notaris. Selanjutnya,  notaris  I Putu Hamirta berangkat ke Jakarta minta tandatangan penjual untuk PPJB dan notaris membuatkan kwitansi lunas padahal notaris  tidak pernah melihat bukti pembayaran. Begitu juga pembeli tidak pernah melihat dan menguasai SHM yang asli,” urainya.
 
Berdasarkan PPJB yang dibuat notaris I Putu Hamirta beralamat di Jalan Tukad Melangit Nomor 5 Panjer, Denpasar Selatan, tersangka Kartika membuat surat pernyataan kehilangan SHM serta melapor ke Polresta Denpasar pada 12 Oktober 2017.  “Pada 13 Desember 2017 terbit SHM pengganti atas nama AA Ketut Gede,” tutur Andi Fairan.
 
Pemalsuan tersebut akhirnya diketahui oleh korban Kho Tjauw Tiam. Kasusnya dilaporkan ke Polda Bali pada 5 Oktober 2018. Dalam kasus ini, notaris I Putu Hamirta berperan  mengetahui pembuatan PPJB dengan transaksi menggunakan SHM foto copy. Tersangka  berangkat ke Jakarta seolah-olah bertemu dengan penjual untuk tandatangan PPJB.
 
“Dia juga menyiapkan kwitansi pembelian lunas dari pembeli kepada penjual, membubuhkan stempel notaris bahwa foto copy SHM tersebut sesuai dengan aslinya serta tersangka mengabaikan primsip transaksi dengan terang dan tunai,” ujarnya.
wartawan
Redaksi
Category

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Sembahyang Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Rabu, (18/2), Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan persembahyangan bersama  Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan. Prosesi Mepeed oleh Ibu-Ibu Pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan menuju Pura Puseh Desa Bale Agung Desa Adat Kota Tabanan menjadi awal kegiatan dan dilanjutkan ke Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan. Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Kelelahan, PMI Asal Jembrana Meninggal Dunia di Rusia

balitribune.co.id | Negara - Angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana yang meninggal dunia di luar negeri kini bertambah. Kali ini PMI asal Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Ni Made Dwi Arya Wati (36) meninggal di Rusia. Pihak terkait di Jembrana hingga kini masih menunggu informasi mengenai pemulangan jenazah korban.

Baca Selengkapnya icon click

TP PKK Kota Denpasar Gelar Pembukaan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Penggerak PKK Kota Denpasar kembali menggelar pembukaan Posyandu Paripurna sekaligus Posyandu 6 SPM di dua lokasi berbeda, yakni Banjar Tek Tek, Kelurahan Peguyangan dan Banjar Tangun Titi, Kelurahan Tonja, Rabu (18/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.