Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Peras Korban Rp6,6 Miliar = Dua Orang Markus Dibekuk

makelar
Dua makelar kasus yang diamankan polisi karena diduga menipu korbannya hingga Rp6,6 miliar.

BALI TRIBUNE - Anggota Subdit III Dit Reskrimum Polda Bali membekuk dua orang makelar kasus (markus) masing-masing berinisial MR (33) dan IWGB alias Y (33) di seputaran Ubud, Gianyar, Rabu (18/10) pukul 14.30 Wita.

Kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seseorang bernama I Made Mahardika (38) hingga mencapai Rp 6,6 miliar. Modusnya, pelaku mendekati korban yang memiliki kasus di Polda Bali dan mengaku sebagai "markus" yang memiliki bekingan jenderal di Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, SIk, Kamis  (19/10) menerangkan, awal mula terjadinya kasus pemerasan ini ketika korban terlibat kasus UU ITE tentang pornografi pada bulan Maret 2017 lalu.Karena terbukti bersalah, korban kemudian ditahan di Polda Bali.

Dalam keadaan panik dan ketakutan, korban kemudian menghubungi pelaku IWGB alias Y yang merupakan temannya. Tujuan korban adalah untuk mencarikan solusi agar ia bisa bebas dari jeratan hukum.

Kesempatan itu ternyata dimanfaatkan oleh IWGB dengan memperkenalkan tersangka kepada MR. Sehingga disepakatilah waktu untuk bertatap muka dengan korban.

Awalnya, pertemuan hanya membicarakan satu tujuan, yaitu korban dapat terhindar dari jeratan hukum. Dalam pertemuan itu, tersangka MR meyakinkan korban akan segera terbebas dari kasus yang melilitnya dengan mengaku memiliki keluarga jenderal di Mabes Polri.

“Mereka ini ngakunya makelar kasus. Apapun bisa lolos dari jeratan dengan loby mereka. Dan, si korban ini justru percaya seratus persen,” ungkap  Kombes Pol Hengky Widjaja, di ruang kerjanya.

Setelah pertemuan pertama tersebut, tersangka MR intens berkomunikasi dengan korban. Bahkan, tersangka selalu meminta korban untuk mentransfer dana agar korban luput dari kasus yang melilitnya.

Korban yang tidak memiliki cara lain ini menuruti permintaan tersangka mentransfer sejumlah uang hingga totalnya mencapai Rp6,6 miliar. Meski sudah menghabiskan dana sebanyak itu, namun kasus tetap berjalan di Polda Bali, sehingga korban melaporkan ke Mapolda Bali dengan tuduhan pemerasan.

“Dari laporan korban inilah kita melakukan pendalaman dan menangkap tersangka. Mereka berdua kita amankan di kawasan Ubud, Gianyar,” imbuhnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone, nomor rekening korban, buku tahapan BCA dan buku catatan penyerahan uang. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pengelapan dan atau turut serta melakukan kejahatan. “Saat ini, mereka sudah ditahan di Mapolda dan anggota masih mendalami keterangan mereka," ujarnya.

wartawan
Redaksi
Category

Anjing Rabies "Mengamuk" di Hajatan Warga Desa Tegal Badeng Timur

balitribune.co.id I Negara - Kasus gigitan anjing positif rabies di Jembrana hingga kini masih terus terjadi. Teranyar kasus gigitan anjing positif rabies terjadi  di Kecamatan Negara. Seekor anjing ras pejantan berusia sekitar 3 tahun tiba-tiba datang dan mengamuk di lokasi di sebuah acara hajatan warga di Desa Tegal Badeng Timur pada Senin (15/6/2026) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Birokrasi Berbasis Merit, Bupati Adi Arnawa Lantik 156 Pejabat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung memperkuat tata kelola pemerintahan profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan publik melalui penguatan birokrasi berbasis sistem merit. Terkait hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 1 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 31 Pejabat Administrator, 75 Pejabat Pengawas, serta 49 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Lantik Direktur Umum Perumda Tirta Mangutama, Targetkan Terobosan Atasi Krisis Air Bersih

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melantik I Made Putra Wijaya sebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama untuk masa bakti 2026-2031. 

Dalam pelantikan yang berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Rabu (24/6/2026), Bupati menegaskan perlunya langkah cepat dan inovatif untuk menjawab tantangan penyediaan air bersih di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Magelang Study Strategi Pembangunan Rumah Sakit di Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Bupati Magelang Grengseng Pamuji bersama rombongan yang terdiri dari pimpinan DPRD Kabupaten Magelang serta sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait melakukan kunjungan studi tiru ke Kabupaten Gianyar untuk mempelajari strategi pembangunan rumah sakit dan pemanfaatan pinjaman daerah melalui PT SMI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aplikasi Kerap "Error", Dinsos Denpasar Evaluasi Bansos Digital

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar mengevaluasi total hasil uji coba penerapan aplikasi bantuan sosial (bansos) digital. 

Berdasarkan evaluasi pasca-uji coba di Kelurahan Peguyangan pada 4 Juni lalu, petugas di lapangan masih menemukan sejumlah kendala teknis, mulai dari sistem aplikasi yang kerap error hingga status warga yang mendadak muncul sebagai "berpotensi tidak layak".

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perketat Aturan Rokok Elektrik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru. Langkah ini diambil sebagai respons atas masifnya penggunaan rokok elektrik (vape) di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda dan anak-anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.