Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disparda Buru Vila Bodong Urus Izin

Cokorda Raka Darmawan, SH MSi
Cokorda Raka Darmawan, SH MSi

Mangupura, Bali Tribune

Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Badung tak menampik masih ada akomodasi di Badung tak berizin alias bodong. Instansi ini bahkan membenarkan data yang dipegang Disparda dengan Dispenda tidak sama, terutama terkait jumlah hotel non bintang, pondok wisata atau vila.

Itu karena Dispenda memungut pajak vila tidak berdasarkan izin usaha, melainkan transaksi. Otomatis karena vila bodong juga dipungut pajak, maka data vila yang dipegang Dispenda jauh lebih banyak dari data yang dimiliki Disparda.

“Ya memang ada perbedaan jumlah data. Dispenda memunguti pajak sesuai dengan transaksi yang terjadi. Sementara kami Disparda kan sesuai dengan izin,” ungkap kepala Disparda Badung Cokorda Raka Darmawan, SH MSi, Kamis (19/5).

Pun demikian, Cok Darmawan mengaku rutin melakukan monitoring dan pengecekan terhadap vila-vila berizin maupun tidak berizin di lapangan. “Setiap minggu sekali kami rutin melakukan pembinaan, monitoring ke lapangan untuk mengecek hal–hal seperti itu,” jelasnya.

Bila ditemukan ada vila bodong, pihaknya mengaku langsung menganjurkan agar segera memproses izin. “Kalau kami jumpai ada vila yang tidak berizin kami bina dan arahkan untuk melakukan pengajuan izin,” kata mantan Kabag Hukum Setda Badung ini.

Untuk memudahkan ‘pemburuan’ vila bodong, pihaknya bahkan tak malu memakai data Dispenda. “Data Dispenda juga kita pakai rujukan agar mereka mau mengurus izin,” tegasnya.

Dari data Disparda Badung ada sekitar 700 vila yang telah mengantongi izin sebagi pondok wisata atau hotel non bintang. “Izin khusus vila tidak ada, yang ada adalah izin pondok wisata atau hotel non bintang. Dan itu jumlahnya ada sekitar 700,” tutur Cok Darmawan.

Di bagian lain, Kadispenda Badung I Wayan Adi Arnawa mengaku dalam pemungutan pajak tidak melihat usaha itu berizin atau tidak. Asal melakukan transaksi, maka langsung dipunguti pajak. Jadi, jangan heran kalau jumlah data vila yang dimiliki Dispenda dengan Disparda beda. “Kami pungut pajak tidak tergantung izin, tapi berdasarkan transaksi yang terjadi. Makanya data kami dengan Disparda sedikit beda,” aku Adi Arnawa.

wartawan
I Made Darna
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.