Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DJP Optimis Realisasi Pajak Capai 90 Persen Hingga Akhir Tahun 2017

gathering
Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Goro Ekanto (tengah), bersama I Putu Sudarma (kiri) dan Riana Budiyanti (kanan) saat media gathering Kanwil DJP Bali, di Renon, Selasa (19/12).

BALI TRIBUNE - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengakui target penerimaan pajak Rp 0,026 triliun pada 2017 baru tercapai 78 persenan pada pertengahan Desember 2017 ini. “Dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini membuat pencapaian penerimaan pajak belum optimal. kami berharap bisa mencapai 90 persen hingga akhir tahun ini, “ kata Kepala Kanwil DJP Bali, Goro Ekanto, di sela-sela media gathering Kanwil DJP Bali, Renon, Selasa (19/12).

Untuk mencapainya, DJP akan fokus pada penerimaan pajak melalui banyak program yang ditawarkan seiring menyambut era keterbukaan informasi. Pada gathering tersebut juga memuat sosialisasi terkait penegakan hukum perpajakan dengan harapan adanya pemahaman yang sama terkait peraturan tersebut.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelegen dan Penyidikan Kanwil DJP Bali, I Putu Sudarma mengatakan, pidana di bidang perpajakan diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP), UU PBB, UU Bea Materai dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Dalam UU KUP, pidana bisa diberikan dalam hal tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap.

“Termasuk menolak dilakukan pemeriksaan dan tidak menyelenggarakan pembukuan. Memperlihatkan pembukuan yang palsu dan tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut,” kata Sudarma. Selain itu, pidana bisa diberikan bila menerbitkan atau menggunakan faktur pajak bukti potong pungut fiktif.

Sementara, untuk UU PBB ketika tidak menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) atau menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar dengan memperlihatkan dokumen palsu. Dari UU Bea Materai jika memalsukan materi menyimpan dengan maksud mengedarkan materai palsu. “Untuk UU PSPP pidana karena menghalangi tindakan juru sita,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Bali, Riana Budiyanti, mengatakan sangat penting peran media selama ini dalam upaya penegakan hukum di direktorat pajak. “Dengan adanya gathering yang melibatkan 17 media ini kami harapkan bisa memahami hal-hal yang berkaitan perpajakan dalam konten membuat berita,” terangnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

DLHK Badung Perketat Pengawasan Horeka, Pastikan PSBS Berjalan dari Sumber

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengintensifkan korvei kebersihan lingkungan sekaligus pengawasan pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) pada pelaku usaha Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Meriahkan HUT Kota Gianyar Lewat Honda Premium Matic Day 2026

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan gelaran spesial bagi pecinta sepeda motor melalui Honda Premium Matic Day (HPMD) 2026 yang berlangsung pada 9–12 April 2026 di Alun-Alun Kota Gianyar, dalam rangka memeriahkan HUT Kota Gianyar ke-253.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harga Plastik Naik, Pengusaha Kurangi Ketebalan Tempe

balitribune.co.id I Tabanan - Naiknya harga plastik ternyata berdampak terhadap pelaku UMKM salah satunya yakni pelaku usaha pembuatan tempe. Pelaku usaha tempe harus memutar otak untuk menyiasati kenaikan harga plastik tersebut dengan cara mengurangi ukuran ketebalan agar harga jual ke konsumen tidak naik. Cara ini terpaksa mereka lakukan agar bisa terus berproduksi sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.