Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DJP Optimis Realisasi Pajak Capai 90 Persen Hingga Akhir Tahun 2017

gathering
Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Goro Ekanto (tengah), bersama I Putu Sudarma (kiri) dan Riana Budiyanti (kanan) saat media gathering Kanwil DJP Bali, di Renon, Selasa (19/12).

BALI TRIBUNE - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengakui target penerimaan pajak Rp 0,026 triliun pada 2017 baru tercapai 78 persenan pada pertengahan Desember 2017 ini. “Dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini membuat pencapaian penerimaan pajak belum optimal. kami berharap bisa mencapai 90 persen hingga akhir tahun ini, “ kata Kepala Kanwil DJP Bali, Goro Ekanto, di sela-sela media gathering Kanwil DJP Bali, Renon, Selasa (19/12).

Untuk mencapainya, DJP akan fokus pada penerimaan pajak melalui banyak program yang ditawarkan seiring menyambut era keterbukaan informasi. Pada gathering tersebut juga memuat sosialisasi terkait penegakan hukum perpajakan dengan harapan adanya pemahaman yang sama terkait peraturan tersebut.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelegen dan Penyidikan Kanwil DJP Bali, I Putu Sudarma mengatakan, pidana di bidang perpajakan diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP), UU PBB, UU Bea Materai dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Dalam UU KUP, pidana bisa diberikan dalam hal tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap.

“Termasuk menolak dilakukan pemeriksaan dan tidak menyelenggarakan pembukuan. Memperlihatkan pembukuan yang palsu dan tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut,” kata Sudarma. Selain itu, pidana bisa diberikan bila menerbitkan atau menggunakan faktur pajak bukti potong pungut fiktif.

Sementara, untuk UU PBB ketika tidak menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) atau menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar dengan memperlihatkan dokumen palsu. Dari UU Bea Materai jika memalsukan materi menyimpan dengan maksud mengedarkan materai palsu. “Untuk UU PSPP pidana karena menghalangi tindakan juru sita,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Bali, Riana Budiyanti, mengatakan sangat penting peran media selama ini dalam upaya penegakan hukum di direktorat pajak. “Dengan adanya gathering yang melibatkan 17 media ini kami harapkan bisa memahami hal-hal yang berkaitan perpajakan dalam konten membuat berita,” terangnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Tingkatkan Keamanan Berkendara, Astra Motor Bali Edukasi Perawatan Ban dan Hadirkan Promo Menarik

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi ban sepeda motor sebagai salah satu komponen penting yang menunjang keselamatan berkendara. Melalui kampanye edukasi “Tips & Trik Cara Merawat Ban”, Astra Motor Bali memberikan informasi mengenai perawatan ban sekaligus menghadirkan promo spesial bagi konsumen pengguna AstraPay.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par dan Wabup Guru Pandu Berikan Apresiasi kepada Petugas Pendukung HUT Kota Amlapura ke-386

balitribune.co.id | Amlapura - Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras selama rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Amlapura ke-386, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata bersama Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa menyerahkan bantuan sembako kepada para petugas kebersihan, petugas perlengkapan, Satpol PP, serta petugas Dinas Perhubungan yang telah berperan menjaga kebersihan, ketertiban, d

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahap III Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK, Bupati Gus Par Tekankan Lima Pedoman ASN

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menekankan lima pedoman penting yang harus dipegang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Tahap III Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengangkatan Tahun 2025 Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, Kamis (25/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Penerima Dana Hibah Diminta Bertanggungjawab

balitribune.co.id I Negara - Ratusan penerima dana hibah di Kabupaten Jembrana diminta menggunakan bantuan dari pemerintah daerah secara transparan dan bertanggungjawab. Selain dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat, bantuan dana hibah ini juga diharapkan mendorong partisipasi swadaya dalam pembangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.