DKP Penuhi “Pesanan” Level 21 Mall | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 01 Desember 2024
Diposting : 3 August 2016 10:34
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
DKP
DITEBANG - Sejumlah pohon perindang yang berada di kawasan eks Denpasar Junction (kini Level 21 Mall) yang akan ditebang, Rabu (3/8) hari ini.

Denpasar, Bali Tribune

Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar akan melakukan penebangan 30 pohon  di Jalan Teuku Umar,  Rabu (3/8) ini. Menariknya,  penebangan pohon  di seputaran gedung eks Denpasar Junction ini dilakukan atas "pesanan" pengelola Denpasar Junction yang kini telah dikelola Level 21 Mall.

Kepala DKP Denpasar Ketut Wisada, Selasa (2/8) membenarkan pihaknya akan melakukan penebangan pohon perindang di kawasan Jalan Teuku Umar, terutama di sekitar kawasan Gedung Level 21 Mall tersebut. Hanya saja, sebagai gantinya, pihaknya akan melakukan penataan taman, yang dananya didapat dari corporate social responsibility (CSR) pengelola Level 21 Mall. Selain itu, dalam penebangan 30 pohon ini, DKP hanya selaku pengawas, sementara penebangan dan penataan taman sepenuhnya dilakukan Level 21 Mall.

"Penebangan sepenuhnya dilakukan pihak Mall Level 21 sebagai pemohon. DKP hanya bertugas mengawasi agar sesuai proposal yang disampaikan. Pohon yang lama akan diganti dengan pohon bismak, ketapang kencana, palem lontar, kamboja bali dan semak kombinasi. Untuk semak kombinasi, akan ditanam perdu berbunga seperti asoka, ekordia dan lentana, "jelas Wisada saat ditemui di Kantor Walikota Denpasar, kemarin.

Wisada mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar, serta dengan Dinas Perizinan terkait IMB gedung. “Kita sudah rundingkan dengan tata ruang. Tidak ada berubah, marka jalan tetap. Dan penataan taman nanti tanpa tembok penyengker,” jelasnya yang yakin tahun 2016 ini penataan rampung.

Wisada memastikan pemberian izin untuk penebangan sebanyak 30 pohon tersebut  bukan tanpa alasan. Sebab ada Perwali yang mengatur tentang itu. “Saya menebang pohon itu agar tidak salah sangka, agar tidak dikira membela perusahaan. Pemerintah tetap memberikan konsep, berupaya lebih baik. Perusahaan sekarang ini diharapkan bisa terlibat menata taman. Kita meminta CSR membelikan pohon dan bunga,” terangnya.

Kasi Penanaman Pohon DKP Denpasar, Ketut Aryana Astawa, menambahkan, tata cara pembuangan sampah dan penebangan pohon diatur dalam Perwali 3 tahun 2012. “Ada pasal yang menyebutkan kategori pohon yang bisa ditebang. Pertama, pohon bisa ditebang karena menghalangi akses pintu masuk atau pohon rapuh atau miring," ujarnya.

Astawa menambahkan, sebagai ganti atas pohon yang ditebang, pemohon waiib mengganti satu pohon perindang dengan 50 pohon sebagai kompensasi. Pohon pengganti ini pun harus sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Kota Denpasar.

“Setelah 30 pohon tersebut ditebang, akan diganti pohon baru sesuai keinginan dan kebutuhan Kota Denpasar. Untuk hal ini sudah ada 3 kali pertemuan. Akhirnya dipilih palem bismak dengan tinggi 5 meter,” jelasnya.

Pohon mahal seharga Rp8 jutaan ini akan ditanam sepanjang kawasan, bersanding dengan pohon ketapang kencana yang seharga Rp1,5 jutaan per pohon. “Jumlahnya nanti disesuaikan dengan space yang tersedia dan diatur jaraknya. Dari ujung timur sampai barat,” imbuhnya.