Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Badung Godok Ranperda Retrebusi Pelayanan Kesehatan

Bali Tribune/ RANPERDA - Pansus Retrebusi Pelayanan Kesehatan DPRD Badung mengelar rapar intern dengan tim ahli Bapemperda di gedung Dewan, Senin (21/6).


balitribune.co.id | Mangupura  - Pansus Retribusi Pelayanan Kesehatan DPRD Badung menggelar rapat intern bersama tim ahli Bapemperda DPRD Badung untuk nenggodok perubahan Perda 24 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Senin (21/6) di gedung Dewan Badung. 
 
Ketua Ketua Pansus, I Made Sumerta usai memimpin rapat didampingi anggota Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, Made Suwardana dan Gede Aryantha menerangkan, ada beberapa masukan dari tim ahli Bapemperda mengenai perubahan Perda tersebut. Salah satunya yakni masih terteranya terkait pembakaran sampah medis di masing-masing kecamatan.
 
"Yang selama ini sampah medis ditangani langsung oleh RSD. Sementara di rancangan ini ada di kecamatan, sehingga sarana prasarana harus dipersiapkan. Kalaupun dimasukkan dalam Ranperda tersebut, retribusi harus kita nolkan dulu. Itukan dapat dipungut diatur dengan Perbup. Sekarang karena belum itu tidak usah kita pungut. Karena belum ada sarana prasarana tempat pembakaran sampah medis itu," paparnya. 
 
Kemudian rencana retribusi yang akan dipungut kata Sumerta berdasarkan Perda yakni ada penyesuaian rancangan, namun tidak tertera untuk WNA. Hanya general saja yakni WNI, ini kan ada potensi-potensi dan ada klasifikasi antara WNA dan WNI. 
 
"Kita melihat perbandingan antara sekarang dan dulu walaupun ini bukan target pendapatan Badung. Dan jangan sampai menyengsarakan masyarakat. Kita akan mencari lokus atau tempat pembanding efektif yang menerapkan soal retribusi pelayanan kesehatan," ujarnya.  
 
Sementara ditanya terkait adanya pemungutan retribusi apakah berpengaruh terhadap program kesehatan gratis di Badung yakni KBS, Sumerta yang juga Ketua Komisi IV ini mengaku akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan eksekutif. 
 
"Jangan sampai dengan Perda ini justru akan menjadi beban. Pemerintah daerah beramai-ramai memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik untuk masyarakatnya. Apalagi bagi mereka yang tidak mampu membayar ada sanksi administrasi bahkan pidana. Sehingga ini akan menjadi beban, sudah sakit lagi kena sanksi. Makanya ini yang akan kami diskusikan dengan eksekutif dulu," jelasnya.  
wartawan
ANA
Category

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.