Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua WN India Penyimpan 3 Kg Sabu Segera Diadili

Bali Tribune/ BERITA ACARA – Dua warga negara India Manjet Singh (32), dan Harvinder Singh (26) menandatangani berita acara pelimpahan kasusnya dari kepolisian ke kejaksaan, Selasa (26/11).
balitribune.co.id | Denpasar - Dua orang WN India yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, pada 3 September lalu, selangkah lagi akan diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar. Itu setelah pihak Kejari Denpasar menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polresta Denpasar pada Selasa (26/11).
 
Kedua tersangka yang masing-masing bernama Manjet Singh (32), dan Harvinder Singh (26), diproses secara hukum karena menyimpan sabu yang beratnya hampir 3 kilogram.
 
Proses pelimpahan tahap II dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta. Usai melalui proses pemeriksaan dan administrasi, kata Eka, kedua tersangka  langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung. Mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
 
"Kami langsung lakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," kata Eka.
 
Dalam menanggani kasus ini, kata dia, pihak Kejari Denpasar juga sudah menunjuk tiga orang jaksa yakni  I Made Lovi Pusnawan, I Kadek Wahyudi Ardika, dan I Gusti Lanang Suryadnyana.
 
Lebih lanjut Eka Widanta menjelaskan, para tersangka tersebut ditangkap pihak kepolisian Polresta Denpasar terkait tindak pidana menyimpan, menguasai atau membawa narkotik Golongan I jenis megamfetamina dengan berat bersih 2.756 gram.
 
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Para tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati," tegas Eka Widanta.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

DPRD Bangli Terima RAPBD 2027 Senilai Rp1,32 Triliun, Fraksi-Fraksi Tekankan Keadilan dan Efektivitas Anggaran

balitribune.co.id | Bangli - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Bangli, Jumat (25/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Punya Hipertensi, Masih Boleh Minum Kopi?

balitribune.co.id | Secangkir kopi sering menjadi tersangka ketika tekanan darah meningkat. Kabar baiknya, penderita hipertensi tidak selalu harus berpisah dengan kopi. Pedoman European Society of Cardiology tahun 2024 menyebut konsumsi kopi tidak berkaitan dengan peningkatan risiko hipertensi pada populasi umum; konsumsi moderat bahkan dalam penelitian observasional dikaitkan dengan risiko hipertensi yang lebih rendah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Grab Dorong Inklusivitas Lewat Edukasi Bahasa Isyarat dan Rompi Khusus Mitra Tuli

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Bahasa Isyarat Internasional, Grab Indonesia kembali menghadirkan semangat “Teman Setara: Satu Ekosistem, Semua Bisa Tumbuh” melalui rangkaian kegiatan bersama Mitra Pengemudi, Mitra GrabMerchant, pengguna, dan karyawan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadhipa Siap Melesat, Jaga Asa Papan Atas Moto3 Junior Aragon

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa, siap menghadapi putaran keenam FIM Moto3 Junior World Championship 2026 di MotorLand Aragón, Spanyol, 25–27 September 2026. Berada di posisi kelima klasemen sementara dengan 80 poin, Ramadhipa bertekad memanfaatkan dua balapan di Aragón untuk terus bersaing di papan atas.

Baca Selengkapnya icon click

Sensatia Gandeng Seven Clean Seas Bersihkan 173 Kg Sampah di Pantai Padang Galak

balitribune.co.id | Denpasar - Sensatia berkolaborasi dengan Seven Clean Seas menyelenggarakan aksi bersih pantai di Pantai Padang Galak, Bali, pada Sabtu (19/9/2026). Kegiatan ini melibatkan 75 peserta yang terdiri dari masyarakat setempat dan karyawan Sensatia, yang bersama-sama mengumpulkan sekitar 173 kg sampah dari kawasan pesisir tersebut. Sampah yang terkumpul terdiri dari 41 kg sampah organik, 35 kg sampah plastik, dan 97 kg sampah residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.