Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Perselingkuhan Istri Dihentikan Polres Badung, WN Malaysia Lapor Kapolri

Bali Tribune / SURAT - Ng Boon Kwee bersama kuasa hukumnya memperlihatkan surat yang dikirim ke Kapolri

balitribune.co.id | MangupuraTidak hanya dikecewakan oleh sang istri, seorang warga negara Malaysia Ng Boon Kwee (68) juga harus bersusah payah mencari keadilan atas tindakan istrinya Meivi Marce yang diduga berselingkuh dengan seorang oknum pengacara berinisial ARMB. Meski Kwee bersama anggota Polsek Kuta Utara menggerebek istri dan ARMB itu berada dalam satu kamar vila, namun dugaan kasus perselingkuhannya itu dihentikan penyidik Satreskrim Polres Badung.

Untuk mencari keadilan tersebut, Kwee kemudian menulis surat ke Kapolda Bali dan Kapolri. Ditemui di Denpasar, Minggu (24/4) Kwee didampingi penasihat hukum, Ni Wayan Umi Martina menceriterakan, kejadiannya pada awal Januari 2022 lalu saat istri selama dua hari meninggalkan tiga buah hatinya. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Kuta Utara yang sigap membantu pencarian sampai kemudian menemukan lokasi istrinya di salah satu villa di kawasan Kuta Utara. Bersama anggota Polsek Kuta Utara, pria yang akrab disapa Daniel itu menggerebek vila tersebut. Meivi didapati sedang bersama pria lain yang belakangan diketahui berinisial ARMB. 

“Kami bersama polisi temukan dia di dalam kamar vila itu dengan pria lain jam sebelas malam," ungkapnya.

Selanjutnya, Meivi bersama ARMB dan beberapa barang bukti dibawa ke Polres Badung untuk diperiksa atas dugaan perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP. 

Setelah penyelidikan berjalan sekitar dua pekan, tepatnya pada 28 Januari, penyidik Polres Badung mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang isinya menghentikan perkara tersebut dengan alasannya karena kurang alat bukti. 

Merasa tidak mendapat keadilan, Daniel berjuang untuk dapat melanjutkan laporannya dengan bersurat ke Direktur Reskrimum Polda Bali, Kabid Propam Polda Bali hingga Irwasda Polda Bali. Saat itu, dia diminta mencari legal opinion dari saksi ahli pidana untuk dipakai rujukan memeriksa kasus ini.  Daniel lalu minta pendapat ahli dari Universitas Udayana, Gde Made Swardhana yang intinya menyatakan dalam kasus itu alat bukti cukup untuk bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya. 

“Saya bersurat ke Kapolri dan Kapolda Bali untuk mencari keadilan dalam perkara saya ini,” ujarnya.

Sementara Umi Martina menambahkan, dalam perkara ini polisi seharusnya tidak hanya berpatokan pada satu pasal saja, yakni pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Karena kasus ini bisa dijuntokan dengan pasal lainnya, seperti UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan KDRT ataupun pasal-pasal lainnya. Meski begitu, dia dan Daniel tetap mengapresiasi langkah-langkah kepolisian dalam menangani perkara ini. 

“Polsek Kuta Utara sangat membantu saat menggerebek istrinya. Tapi kami juga mohon penyelidikan bisa dlanjutkan agar kasus terang benderang dan memberi keadilan hukum untuk klien kami,” pintanya.

Dikatakan Umi, Meivi kini menggugat cerai Daniel di Pengadilan Negeri Denpasar. Menariknya, yang menjadi kuasa hukumnya adalah ARMB, pria yang sekamar dengan Meivi di vila saat digerebek polisi dan Daniel. 

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana yang dikonfirmasi mengaku masih koordinasi ke bagian Reskrim terkait informasi itu.

wartawan
RAY
Category

Bongkar 7 Kasus Narkoba Lintas Jawa-Bali, Polres Jembrana Amankan 111 Gram Sabu

balitribune.co.id | Negara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil membongkar tujuh kasus peredaran narkotika dalam operasi beruntun periode Agustus hingga September 2026.

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi meringkus delapan tersangka yang terdiri dari tujuh pria dan satu wanita, serta menyita barang bukti sabu seberat total 111,25 gram netto (119,02 gram bruto).

Baca Selengkapnya icon click

Data BPN dan Daerah Beda, Tagihan Semu PBB Jembrana Tembus Rp54,5 Miliar

balitribune.co.id | Negara - Ketidaksinkronan data pertanahan antara instansi vertikal pusat dan daerah memicu pembengkakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jembrana hingga menembus angka fantastis, yakni Rp54,5 miliar. Data yang tidak akurat ini memicu penumpukan tagihan semu yang terus bertambah setiap tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Terhenti akibat Moratorium, Penataan Kabel Semrawut di Bangli Dipastikan Berlanjut

balitribune.co.id | Bangli - Upaya penataan kabel semrawut di Kabupaten Bangli sempat dinilai 'hangat-hangat tahi ayam'. Pasalnya, Pemkab Bangli yang sebelumnya gencar melakukan penertiban mendadak menghentikan aktivitas penataan di lapangan hingga memicu kesan mandek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Siapkan Anggaran Beli Lahan Eks Bali Anggrek untuk Kantong Parkir Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai menyiapkan langkah konkret untuk mengatasi persoalan parkir di kawasan Kuta dan Legian. Salah satu opsi yang disiapkan adalah membeli lahan eks Bali Anggrek Kuta seluas sekitar 60 are untuk dijadikan kantong parkir.

Baca Selengkapnya icon click

APBD-P Badung 2026 Tembus Rp13 Triliun, Infrastruktur Dapat Porsi 59,23 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan anggaran tersebut, belanja daerah dipatok lebih dari Rp13 triliun dengan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.