Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Perselingkuhan Istri Dihentikan Polres Badung, WN Malaysia Lapor Kapolri

Bali Tribune / SURAT - Ng Boon Kwee bersama kuasa hukumnya memperlihatkan surat yang dikirim ke Kapolri

balitribune.co.id | MangupuraTidak hanya dikecewakan oleh sang istri, seorang warga negara Malaysia Ng Boon Kwee (68) juga harus bersusah payah mencari keadilan atas tindakan istrinya Meivi Marce yang diduga berselingkuh dengan seorang oknum pengacara berinisial ARMB. Meski Kwee bersama anggota Polsek Kuta Utara menggerebek istri dan ARMB itu berada dalam satu kamar vila, namun dugaan kasus perselingkuhannya itu dihentikan penyidik Satreskrim Polres Badung.

Untuk mencari keadilan tersebut, Kwee kemudian menulis surat ke Kapolda Bali dan Kapolri. Ditemui di Denpasar, Minggu (24/4) Kwee didampingi penasihat hukum, Ni Wayan Umi Martina menceriterakan, kejadiannya pada awal Januari 2022 lalu saat istri selama dua hari meninggalkan tiga buah hatinya. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Kuta Utara yang sigap membantu pencarian sampai kemudian menemukan lokasi istrinya di salah satu villa di kawasan Kuta Utara. Bersama anggota Polsek Kuta Utara, pria yang akrab disapa Daniel itu menggerebek vila tersebut. Meivi didapati sedang bersama pria lain yang belakangan diketahui berinisial ARMB. 

“Kami bersama polisi temukan dia di dalam kamar vila itu dengan pria lain jam sebelas malam," ungkapnya.

Selanjutnya, Meivi bersama ARMB dan beberapa barang bukti dibawa ke Polres Badung untuk diperiksa atas dugaan perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP. 

Setelah penyelidikan berjalan sekitar dua pekan, tepatnya pada 28 Januari, penyidik Polres Badung mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang isinya menghentikan perkara tersebut dengan alasannya karena kurang alat bukti. 

Merasa tidak mendapat keadilan, Daniel berjuang untuk dapat melanjutkan laporannya dengan bersurat ke Direktur Reskrimum Polda Bali, Kabid Propam Polda Bali hingga Irwasda Polda Bali. Saat itu, dia diminta mencari legal opinion dari saksi ahli pidana untuk dipakai rujukan memeriksa kasus ini.  Daniel lalu minta pendapat ahli dari Universitas Udayana, Gde Made Swardhana yang intinya menyatakan dalam kasus itu alat bukti cukup untuk bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya. 

“Saya bersurat ke Kapolri dan Kapolda Bali untuk mencari keadilan dalam perkara saya ini,” ujarnya.

Sementara Umi Martina menambahkan, dalam perkara ini polisi seharusnya tidak hanya berpatokan pada satu pasal saja, yakni pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Karena kasus ini bisa dijuntokan dengan pasal lainnya, seperti UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan KDRT ataupun pasal-pasal lainnya. Meski begitu, dia dan Daniel tetap mengapresiasi langkah-langkah kepolisian dalam menangani perkara ini. 

“Polsek Kuta Utara sangat membantu saat menggerebek istrinya. Tapi kami juga mohon penyelidikan bisa dlanjutkan agar kasus terang benderang dan memberi keadilan hukum untuk klien kami,” pintanya.

Dikatakan Umi, Meivi kini menggugat cerai Daniel di Pengadilan Negeri Denpasar. Menariknya, yang menjadi kuasa hukumnya adalah ARMB, pria yang sekamar dengan Meivi di vila saat digerebek polisi dan Daniel. 

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana yang dikonfirmasi mengaku masih koordinasi ke bagian Reskrim terkait informasi itu.

wartawan
RAY
Category

Sengkarut Lahan Puluhan Miliar di Canggu, Laporan Korban di Polda Bali Masih 'Membeku'

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus mafia tanah di Bali kembali terjadi. Seorang wanita, Sella Sakinah (34) melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Canggu, Kabupaten Badung dengan terlapor berinisial HS ke Polda Bali. Namun laporan sejak 12 Desember 2024 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali itu belum ada perkembangan yang berarti.

Baca Selengkapnya icon click

Sinkronisasi Kinerja 2026 Langkah Strategis Pemkab Tabanan Akselerasi Visi AUM

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabanan (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Desk Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026 yang berlangsung selama lima hari, Selasa (24/2/2026) hingga Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bimtek Evidence 2026, Langkah Nyata Pemkab Tabanan Hadirkan Layanan Unggul dan Inklusif

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat kualitas tata kelola pelayanan kepada masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Pemenuhan Evidence Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan tersebut berlangsung pada Selasa (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penculikan WNA Ukraina, 4 Orang Terduga Pelaku Kabur ke Luar Negeri

balitribune.co.id I Denpasar -  Polda Bali saat ini tengah memburu pelaku penculikan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK. Polda Bali mengindentifikasi ada enam terduga pelaku. Sayangnya, empat terduga pelaku disebutkan telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejar Pelaporan SPT, KPP Se-Bali Layani Wajib Pajak di Hari Libur

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Bali membuka layanan pada akhir pekan. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali, Darmawan, dalam keterangan resminya di Denpasar, Jumat (27/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.