Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat Sampel Makarel di Jembrana Positif Cacing, Masyarakat Diminta Lebih Awas dan Berhati-hati

I Putu Artha
Bupati Jembrana, I Putu Artha, memberikan keterangan terkait adanya makarel kalengan produksi Jembrana yang mengandung parasit cacing.

BALI TRIBUNE - Menindaklanjuti polemik sarden mengandung cacing yang beredar dimasyarakat, Pemkab Jembrana melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) telah melaksanakan pengawasan dengan turun ke sejumlah toko maupun supermarket. Sejumlah sampel ikan kalengan baik itu sarden dan makarel dikirim Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar untuk dilakukan uji laboratorium.

Hasilnya, ada empat makarel kalengan dinyatakan positif mengandung parasit cacing. Dari keempat produk yang dinyatakan positif mengandung parasit itu seluruhnya merupakan jenis makarel yang berbahan baku import. Sedangkan pada produk sarden hasilnya negatif sehingga dinyatakan aman dikonsumsi.

Kadis Koperindag Jembrana, Made Gede Budhiarta, ketika dikonfirmasi pada Senin (9/4) menyatakan dari 27 merk makarel kalengan yang ditemukan di Riau dan telah dirilis BPOM mengandung parasit cacing tersebut diakuinya tiga merk di antaranya diproduksi perusahaan pengalengan ikan yang ada di Jembrana yakni Bali Maya Permai, Indocitra dan Indohamafish.

Setelah turunnya hasil uji lab tersebut, Pemkab Jembrana melalui Dinas Koperindag Kabupaten Jembrana meminta toko maupun swalayan di Jembrana yang sebelumnya menjual empat produk makarel kalengan itu menarik produk tersebut dari peredaran dan tidak menjual kembali produk ikan kalengan yang berbahan makarel. Imbauan ini berlaku sementara hingga ada arahan dari pemerintah pusat.

“Selalu cek dalam membeli berpedoman pada prinsip KLIK yakni Kemasan, Label, Izin Edar dan Kadaluwarsa,” ungkap Budhiarta. Selain itu, saat memberi suatu produk, menurutnya agar memastikan kemasannya dalam kondisi utuh dan membaca informasi pada label. Suatu produk akan aman dikonsumsi apabila memiliki izin edar dari BPOM RI serta tidak melewati masa kadaluwarsa.

Sementara itu, dr I Gusti Ngurah Oka Parwata dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana menyatakan, cacing yang ditemukan pada makarel kalengan itu merupakan cacing anisakis dan bukan cacing yang menginfeksi manusia, “Cacing ini memang alami ada pada jenis ikan tertentu termasuk makarel dan tidak secara langsung menginfeksi manusia dan tidak berbahaya. Tapi makanan kalau isi cacing jelas tidak higienis,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Jembrana, I Putu Artha, menginstruksikan kepada dinas terkait untuk aktif melakukan pengawasan ke sejumlah produsen/toko untuk tidak menjual kembali produk yang ada cacingnya. Para produsen juga dihimbau dalam memproduksi barang agar memperhatikan standar yang sudah ditetapkan.

“Pengawasan harus rutin, jangan baru ada kasus baru turun ke bawah,” tegas Artha. Pihaknya juga meminta masyarakat agar tidak panik. Konsumen harus berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan-makanan kaleng. “Pastikan dulu kemasan aman sehingga bisa dikonsumsi dengan cara memperhatikan label edar, masa kadaluwarsa serta dilengkapi ijin BPOM,” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.