BALI TRIBUNE - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah yang juga anggota DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana, agaknya masih bisa tersenyum lega karena meski dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk di sel Mapolres Klungkung, tetapi DPRD Klungkung tetap membayarkan gajinya secara utuh.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Klungkung I Wayan Sudiarta, Jumat (7/7) kepada wartawan membenarkan kalau Kicen menerima nafkah gaji penuh sebagai anggota DPRD. “Walaupun Pak Kicen ditahan namun gajinya tetap dibayar utuh,” imbuh Sudiarta.
Selain menerima gaji penuh, kata dia, anggota Fraksi Gerindra Klungkung itu juga tetap menerima berbagai tunjangan. “Tunjangan perumahan, komunikasi dan tunjangan lainnnya tetap diterima penuh. Tidak ada pengurangan,” ujar Sudiarta lagi.
Tanpa adanya pemotongan pendapatan Kicen itu, menurut Sudiarta mengacu PP 16/2010 tentang Tata Tertib DPR. Ada juga Undang-Undang 27/2009 tentang MD3. Hanya saja, Sudiarta tak merinci gaji serta tunjangan yang didapat Kicen sebagai anggota dewan.
“Selama masih tersangka, terdakwa, pemotogan pendapatan tidak ada. Kecuali honor kegiatan, kunjungan kerja, baru dia tidak dapat. Kan tidak ikut kegiatan,” jelasnya.
Meski begitu, Sudiarta mengaku tetap akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali. “Walaupun sudah mengacu aturan, tapi tetap koordinasi dengan BPK. Biar tidak salah mengeluarkan gaji,” tandasnya.
Tak jauh beda dengan Sudiarta, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Klungkung, Komang Gede Ludra juga mengakui hal yang sama. “Ada mekanisme di dewan. Kalau masih tersangka, terdakwa itu tetap menerima gaji penuh. Tidak ada pengurangan, baik gaji maupun tunjangan diterima seperti biasa,” ujar politikus Parti Hanura dan tokoh masyarakat Dawan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Kicen, AA Gde Parwata mengaku hingga kemarin belum mengajukan permohonan pengalihan penahanan terhadap Kicen maupun dua tersangka lain, yang merupakan anak Kicen, yakni Ketut Krisnia Adiputra, dan Ni Kadek Endang Astiti.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka Kicen dijebloskan ke sel tahanan bersama kedua anaknya, Rabu (5/7) lalu. Mereka ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana bansos Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, tahun 2015. Dana bansos yang diduga dikorupsi Kicen mencapai Rp200 juta. Meskipun uang itu sudah dikembalikan, namun proses hukum tetap berlanjut.